Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 24 Agustus 2026
Trending
  • Kelelawar Hantu Terlacak Lagi Setelah 200 Tahun, Jejak Ditemukan di Italia
  • Jadwal TV Sabtu 22 Agustus 2026: Episode Terakhir Carita de Angel & Film Ambyar Mak Byar
  • Kemenpar Perkirakan Konser Bocelli Berdampak Ekonomi Rp792 Miliar
  • Tiga Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan Siswa SMKN 2 Palembang, Terancam 3,5 Tahun Penjara
  • Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Demo, Ratna: Baru Ada di Pemerintahan Prabowo
  • 5 Pemain Lokal Masuk Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Bocoran Bung Ropan
  • 10 Contoh Laporan Wisata Lampung dengan Kalimat Efektif dan Metafora
  • Pemburu Emas Rakyat Hanya Mimpi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik
Hukum

Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Melibatkan Tokoh Publik

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Denpasar kini menjadi perhatian publik setelah seorang pria berusia 19 tahun dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Marsella, yang berusia 24 tahun. Kejadian ini terjadi di sebuah vila di kawasan Sanur Kauh, dan menimbulkan banyak pertanyaan terkait hubungan antara kedua pasangan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Made Hiroki dan Marsella diketahui menjalani hubungan suami istri siri. Meskipun tidak memiliki surat nikah resmi, mereka telah memiliki anak yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.45 WITA, Made Hiroki datang ke tempat tinggal korban untuk menjemput istrinya dan anak mereka. Awalnya, rencana adalah untuk bersembahyang ke rumah terlapor, namun agenda berubah menjadi pertemuan atau meeting.

Korban menolak ajakan tersebut karena merasa tidak nyaman. Ketegangan mulai memuncak saat terlapor memaksa, tetapi korban tetap pada pendiriannya. Situasi semakin memanas ketika korban sedang berkemas dan tanpa sengaja menjatuhkan koper yang mengenai kaki terlapor. Hal ini memicu amarah besar dari Made Hiroki, yang kemudian langsung menyerang korban dengan keji.

Peristiwa Penganiayaan

Berdasarkan laporan korban, terlapor menjambak rambutnya dan melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah kepala bagian belakang hingga mengakibatkan benjolan. Kekerasan tidak berhenti di sana. Korban juga mengaku mendapatkan pukulan di pelipis sebelah kiri hingga mengalami lebam. Dalam kondisi terdesak, korban sempat dicekik pada bagian leher yang menimbulkan rasa sakit yang hebat.

Tidak hanya menggunakan tangan kosong, terlapor bahkan diduga menggigit dada sebelah kanan dan kaki sebelah kanan korban, meninggalkan luka lecet serta memar yang cukup serius. Korban menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan perlawanan, namun terus dianiaya oleh terlapor. Akibatnya, pelipis kiri lecet dan memar, kepala benjol, serta kaki kanan dan kiri juga mengalami luka memar.

Tindakan Hukum yang Diambil

Polresta Denpasar telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/213/III/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 14 Maret 2026. Sebagai tindak lanjut, kepolisian juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/398/III/RES.1.6./2026/Satreskrim untuk mendalami fakta-fakta di lapangan.

Selain dugaan penganiayaan fisik, kasus ini juga menyoroti masalah penguasaan anak. Made Hiroki terancam dijerat dengan Pasal 452 KUHP tentang penarikan anak dari kekuasaan yang sah atau dari pengawasan orang yang berwenang. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori IV.

Kompleksitas Hubungan dan Dampak Sosial

Kasus ini memiliki latar belakang hubungan yang cukup kompleks. Diketahui bahwa Made Hiroki dan Marsella menikah secara adat di Bali saat Hiroki masih berusia 17 tahun. Di usianya yang kini baru menginjak 19 tahun, konflik ini justru meluas hingga ke ranah digital dan melibatkan tokoh publik.

Polresta Denpasar menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengingat adanya bukti fisik luka-luka yang dialami korban.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tiga Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan Siswa SMKN 2 Palembang, Terancam 3,5 Tahun Penjara

24 Agustus 2026

Profil Ruben Onsu, Mantan Suami Sarwendah yang Terlibat Kasus Penipuan

24 Agustus 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Sahabat Bocorkan Harta Banyak

24 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kelelawar Hantu Terlacak Lagi Setelah 200 Tahun, Jejak Ditemukan di Italia

24 Agustus 2026

Jadwal TV Sabtu 22 Agustus 2026: Episode Terakhir Carita de Angel & Film Ambyar Mak Byar

24 Agustus 2026

Kemenpar Perkirakan Konser Bocelli Berdampak Ekonomi Rp792 Miliar

24 Agustus 2026

Tiga Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan Siswa SMKN 2 Palembang, Terancam 3,5 Tahun Penjara

24 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?