Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Pelajar di Palembang
Polrestabes Palembang telah menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap EFR (17), yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Jumat (14/8/2026). Dari sembilan orang yang awalnya diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai pelaku, sementara enam lainnya berstatus saksi.
Ketiga pelaku tersebut adalah MA, MAA, dan AP. Mereka kini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Sementara itu, enam orang saksi yakni MF, MIA, RYH, MB, MBR, dan MDA masih dalam proses pemeriksaan.
Peristiwa kekerasan ini bermula ketika korban bertemu dengan rombongan pelajar dari beberapa SMK di Kota Palembang. Saat itu, korban diduga mengalami kekerasan berupa kendaraan yang ditendang dan pemukulan. Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu rencana aksi balasan pada Senin (17/8/2026).
Untuk mencegah aksi susulan, polisi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Dinas Pendidikan Kota Palembang melakukan langkah mitigasi. Dari kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kaos hitam lengan pendek bergambar elang putih, jaket hoodie warna ungu, jaket hoodie warna merah, serta sebuah obeng bergagang kuning-hitam.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet di bagian bahu kanan dan leher belakang hingga punggung. Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp72 juta berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Ancaman Hukuman dan Penanganan Anak
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P menyatakan bahwa ketiga pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta,” jelas Jedi.
Meski proses hukum berjalan, polisi menegaskan bahwa penanganan terhadap anak tetap mengedepankan kepentingan masa depan dan pendidikan mereka. “Kami tetap mendasari bahwa masa depan anak itu tetap menjadi yang paling pokok. Jangan sampai masa depan anak terhenti, terutama dalam bidang pendidikannya,” katanya.
Penanganan Kasus Berbeda
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Palembang juga mengungkap penanganan kasus berbeda yang melibatkan seorang pelajar yang membawa senjata api rakitan jenis revolver saat konvoi. Pelajar tersebut diamankan petugas di bedeng kontrakannya di kawasan Silaberanti, Jakabaring, Palembang, pada Selasa (18/8/2026). Dari penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senpira jenis revolver dan satu butir amunisi. Selain itu, sepeda motor yang diduga digunakan pelajar tersebut saat mengikuti konvoi juga diamankan.
Sementara itu, pihak sekolah turut mengambil langkah tegas terhadap siswa yang terlibat aksi kekerasan maupun membawa benda berbahaya. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Gajah Mada Palembang, Dedi Anwar, menyatakan bahwa siswa yang terbukti membawa senjata tajam dapat dikembalikan kepada orang tua sesuai aturan sekolah. “Sudah dari awal masuk, apabila membawa senjata tajam, di sini kami ada poin-poin. Poinnya itu lebih kurang 150. Jadi kami kembalikan ke orang tua,” ujarnya.
Upaya Pencegahan dan Pembinaan
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan akan memperkuat pembinaan dan pengawasan di sekolah untuk mencegah tawuran serta kekerasan antarpelajar. Kabid SMK Disdik Sumsel, Likwanyu, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait pembinaan peserta didik dan meminta orang tua meningkatkan pengawasan. “Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memberikan salah satu imbauan melalui surat edaran yang sudah kami sampaikan hampir setiap tahunnya. Surat edaran berupa pembinaan terhadap peserta didik, bekerja sama dengan orang tua agar lebih ditingkatkan dalam pengawasan dan pembinaannya,” katanya.
Menurutnya, siswa yang tersangkut kasus hukum tetap harus mendapatkan hak pendidikan. Bagi siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah asal, Disdik menyiapkan sejumlah alternatif, termasuk pindah sekolah atau mengikuti program Kejar Paket C. Sementara bagi anak yang menjalani proses hukum, terdapat skema pendidikan afiliasi agar hak pendidikan tetap terpenuhi.



