Ruben Onsu Kembali Jadi Sorotan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Presenter ternama, Ruben Onsu, kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Kejadian ini memicu berbagai spekulasi dan pendapat dari pihak terdekatnya, termasuk sahabat dekatnya, Aditya Gumay.
Aditya Gumay mengungkapkan keyakinannya bahwa uang yang digunakan oleh Ruben dari berbagai pinjaman bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya. Menurutnya, Ruben selama ini lebih sering berkorban untuk membantu orang-orang di sekitarnya.
“Kalaupun ada pinjaman Ruben dengan berbagai pihak yang berbuntut adanya laporan dan lain sebagainya, saya sangat yakin uang yang digunakan Ruben bukan untuk dirinya sendiri,” ujar Aditya kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menjadi babak baru dalam kehidupan Ruben setelah sang presenter kini berstatus sebagai tersangka. Lebih lagi konflik Ruben dengan mantan istrinya, Sarwendah, soal hak asuh anak juga masih memanas.
Aditya tidak tahu secara pasti bagaimana Ruben akan menghadapi persoalan hukum yang sedang menjeratnya. Ia hanya menyebut bahwa situasi ini adalah tantangan baru bagi Ruben.
“Ya, jadi sekarang sampai pada titik kalaupun akhirnya ada Ruben dijadikan tersangka dan sebagainya, ini babak baru dalam hidup. Kita juga enggak tahu bagaimana Ruben mengatasinya ya,” ujarnya.
Meski demikian, Aditya menyebut Ruben memiliki sejumlah aset yang secara nilai diyakini dapat membantu menutupi pinjaman-pinjaman tersebut. Namun menurut pria yang dikenal sebagai sutradara ini, menjual aset tidak bisa dilakukan secara cepat karena membutuhkan waktu.
“Kalaupun dia punya pinjaman itu semua pasti bisa ditutupi dengan asetnya. Tapi kan menjual aset tidak semudah kayak jual pisang goreng,” katanya.
Aditya juga mengaku cukup dekat dengan Ruben sehingga mengetahui bahwa berbagai pinjaman yang dimiliki sahabatnya tersebut bukan semata-mata digunakan untuk dirinya sendiri. Selama bertahun-tahun, Ruben disebut harus menanggung banyak kebutuhan, termasuk pembangunan rumah, cicilan, serta berbagai pengeluaran lainnya.
“Saya sebagai orang yang cukup dekat dengan Ruben tahu betul kalaupun memang Ruben punya pinjaman-punjaman bukan untuk dirinya sendiri ya. Bertahun-tahun dia harus menanggung begitu banyak biaya yang harus dikeluarkan pembangunan rumahnya, cicilannya dan itu juga untuk memenuhi apa yang diminta oleh yang katanya permintaan anaknya lah dan lain sebagainya,” terangnya.
Kronologi Penetapan Tersangka Ruben Onsu
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Samuel Onsu alias RSO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).
Joko mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM dan terlapor berinisial RSO.
Joko menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika RSO memiliki sebuah usaha dan menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana. Korban kemudian tertarik dengan tawaran tersebut dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan RSO.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” ujar Joko.
Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan sejumlah modal kepada terlapor. Polisi juga mengungkap bahwa usaha yang ditawarkan RSO kepada korban berkaitan dengan bisnis jual-beli produk. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh korban.
“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” lanjutnya.
Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan kepada korban ternyata belum diterima. Tak hanya itu, modal yang sebelumnya diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” kata Joko.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Joko mengatakan perkara itu kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. “Per tanggal 25 April 2026 terhadap perkara dimaksud telah dialihkan dari proses penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya.
Setelah memasuki tahap penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Joko menyebut lebih dari enam saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli. Setelah proses penyidikan berjalan, polisi kemudian melakukan gelar perkara beberapa hari sebelum pengumuman penetapan tersangka.



