Perkembangan Terbaru dalam Kasus Dokter Tifa
Kasus yang melibatkan Tifauzia Tyassuma, atau lebih dikenal dengan sebutan Dokter Tifa, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akibat tudingan ijazah palsu, kini menghadapi perubahan signifikan. Langkah Dokter Tifa yang terus mengajukan praperadilan tampaknya akan menghadapi tantangan baru setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
Pengaruh SEMA Nomor 3 Tahun 2026
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani situasi di mana permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dalam SEMA tersebut disebutkan bahwa meskipun ada permohonan praperadilan, pemeriksaan pokok perkara tetap dapat berlangsung selama tidak ada putusan praperadilan yang membatasi proses tersebut.
Poin penting lainnya adalah bahwa jika permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilakukan sampai adanya putusan praperadilan. Di sisi lain, apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pelimpahan perkara, maka permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
Pandangan dari Praktisi Hukum
Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menilai bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan panduan yang jelas untuk mengatur hubungan antara proses praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara pidana. Menurutnya, dengan adanya SEMA tersebut, pemeriksaan pokok perkara dapat segera dimulai tanpa harus menunggu putusan praperadilan.
“Kami berharap PN Jakarta Timur dapat segera menyidangkan pokok perkara dr. Tifa dan kawan-kawan sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Pitra.
Ia juga menegaskan bahwa percepatan pemeriksaan pokok perkara penting agar seluruh pihak memiliki ruang yang sama untuk menguji perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, fakta, bukti, dan argumentasi dapat diuji secara objektif.
Persidangan yang Tertunda
Sebelumnya, Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke-2 meski praperadilan pertama belum diputus. Gugatan kedua ini diajukan saat perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan ini terkait langkah hukum jaksa yang membuat dakwaan baru setelah dakwaan pertama dinyatakan batal demi hukum.
Persidangan pokok perkara telah ditunda dua kali. Sidang yang sejatinya digelar Kamis 6 Agustus 2026 ditunda menjadi Kamis 13 Agustus 2026, lalu kembali ditunda hingga 27 Agustus 2026 karena terdakwa tidak hadir di persidangan.
Tanggapan dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri, menyatakan bahwa kliennya tidak mengulur waktu persidangan. Ia justru menilai bahwa pihak yang mengulur waktu adalah Jokowi sendiri yang hingga kini belum menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada publik.
“Jadi tidak ada dibilang mengulur-ulur waktu. Yang mengulur waktu itu yang tidak menunjukkan ijazahnya sejak satu tahun setengah yang lalu,” kata Alkatiri.
Menurutnya, polemik tersebut seharusnya dapat diselesaikan jika ijazah Jokowi ditunjukkan kepada publik. Ia menilai, dengan memperlihatkan ijazah tersebut kepada wartawan dan masyarakat, persoalan mengenai keaslian dokumen dapat segera berakhir.



