Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Gempa Bumi Mengguncang Maluku Utara Hari Ini, 11 Mei 2026
  • Musda V Demokrat Sulteng, Anwar Hafid Perkuat Politik Berbasis Data dan Kinerja Nyata
  • Mengapa Motor MotoGP Cepat Saat Start? Ini Jawabannya
  • Huawei Mate 80 Pro: Kamera Alami dan Daya Tahan Tinggi
  • Jurnalis Senior Kritik Komdigi Setelah Video Amien Rais Dihapus: Menteri dan Wamennya Mantan Wartawan
  • 20 Soal PSAJ Kelas 6 SD Tahun 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum
  • Jadwal Final Thailand Open 2026: Leo/Daniel Hadapi Lai Po Yu/Tsai Fu Cheng
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polisi Curang Tertangkap di Kepolisian
Hukum

Polisi Curang Tertangkap di Kepolisian

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kronologi Pencurian Motor oleh Anggota Polisi

Pada tanggal 31 Desember 2025, seorang anggota polisi bernama Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkir sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC di barak untuk menunaikan ibadah salat di masjid Polresta Deli Serdang. Setelah selesai salat, korban melihat seniornya, yaitu Bripda Firman Effendi (FE), mengendarai motornya keluar dari barak.

Korban mencoba menunggu dengan itikad baik agar motor tersebut dikembalikan, namun FE tidak pernah kembali. Hal ini terjadi hingga malam pergantian tahun baru. Akibatnya, korban akhirnya melapor ke SPKT karena motor tidak kunjung dipulangkan.

Pada tanggal 5 Januari 2026, setelah pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam, FE akhirnya ditangkap. Pelaku diciduk setelah melakukan tindakan pencurian terhadap motor juniornya sendiri. Ironisnya, kejadian ini terjadi di lingkungan barak Polresta Deli Serdang, yang seharusnya menjadi tempat kerja dan kehidupan bersama para anggota polisi.

Motif pelaku diduga kuat terkait kebutuhan ekonomi. Motor tersebut dijual kepada seorang laki-laki inisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta. Harga jual ini jauh lebih rendah dari nilai pasaran motor tersebut, sehingga memberikan indikasi bahwa FE ingin mendapatkan uang tunai secara instan.

Penangkapan dan Tindakan Hukum

Setelah penangkapan, FE langsung ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 dari Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, FE juga terancam sanksi pemecatan sebagai bentuk tindakan etik terhadap perilaku tidak sesuai dengan kode etik polisi.

Berkas perkara pidana dan pelanggaran disiplin diproses secara paralel. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya hukuman yang setimpal bagi pelaku. Proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) akan segera digelar untuk menentukan status kedinasan Bripda Firman di kepolisian.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana. Selain hukuman penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku, sanksi administratif berupa pemecatan sudah di depan mata.

Konsekuensi dan Proses Sidang

FE juga terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses sidang KKEP akan menjadi langkah penting dalam menentukan apakah FE tetap bisa bertugas sebagai anggota polisi atau tidak. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga integritas dan disiplin di lingkungan internal.

Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota polisi bahwa tindakan ilegal, termasuk pencurian, tidak akan dibiarkan begitu saja. Proses hukum dan sanksi administratif akan diberikan secara tegas dan transparan.

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum di kepolisian tidak hanya berfokus pada tindakan pidana, tetapi juga pada pengawasan terhadap perilaku dan etika para anggota. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gempa Bumi Mengguncang Maluku Utara Hari Ini, 11 Mei 2026

15 Mei 2026

Musda V Demokrat Sulteng, Anwar Hafid Perkuat Politik Berbasis Data dan Kinerja Nyata

15 Mei 2026

Mengapa Motor MotoGP Cepat Saat Start? Ini Jawabannya

15 Mei 2026

Huawei Mate 80 Pro: Kamera Alami dan Daya Tahan Tinggi

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?