Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Gorontalo
Masyarakat Kota Gorontalo kini tidak perlu khawatir akan ditilang secara asal-asalan di jalanan. Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan aturan ketat. Mekanisme penindakan mencakup sistem elektronik (ETLE) dan tilang manual yang hanya boleh dilakukan oleh petugas tertentu yang telah bersertifikat.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, menjelaskan bahwa saat ini ada dua mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas:
- ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) melalui kamera yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Gorontalo.
- Tilang manual, namun tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh perwira yang memiliki sertifikasi khusus. Jika dilakukan oleh bintara, maka wajib bersertifikat dan harus didampingi perwira.
“Kalau ada bintara yang menilang, dia harus bersertifikasi dan didampingi perwira. Jadi bukan semua anggota bisa melakukan penindakan. Ini penting agar masyarakat tahu bahwa ada aturan dan pengawasan di internal kami,” jelas Mutiara.
Sertifikasi Petugas
Mutiara menambahkan, seluruh perwira Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat ini telah mengantongi sertifikat penindakan. Termasuk tiga kepala unit, yakni Kanit Turjawali, Kanit Gakkum, dan Kanit Regident, serta dirinya sendiri.
“Semuanya sudah bersertifikasi. Bahkan bulan lalu kami melaksanakan sertifikasi tambahan untuk peningkatan kualitas penindakan. Baur Tilang juga sudah bersertifikat,” ujarnya.
Ia menekankan, surat tilang yang sah harus ditandatangani oleh perwira. Tidak dibenarkan jika surat tilang ditandatangani oleh anggota yang tidak memiliki kewenangan.
“Kalau masyarakat menerima surat tilang, silakan cek. Penandatangan harus perwira. Tidak ada anggota lain yang boleh menandatangani,” tegasnya.
Peran Anggota Non-Sertifikasi
Bagi anggota yang belum memiliki sertifikasi, tugas mereka hanya sebatas patroli dan pengamanan. Jika menemukan pelanggaran, mereka tidak boleh langsung menilang.
“Anggota yang tidak bersertifikasi hanya bisa membawa pelanggar ke Mako Satlantas. Penilangan tetap dilakukan oleh perwira atau Baur Tilang. Jadi tidak boleh asal tilang di jalan,” kata Mutiara.
Menjawab pertanyaan masyarakat soal penilangan mobile, Mutiara menegaskan mekanismenya tetap mengacu pada aturan Korlantas Polri. Penindakan tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Atensi dari Bapak Kapolresta jelas, yang utama adalah peneguran dulu. Tidak serta-merta langsung ditilang. Ada surat teguran, ada blanko teguran. Kalau pelanggaran berulang, baru diberikan surat tilang,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi penilangan tidak berubah. Prosesnya tetap bisa dilanjutkan ke sidang, dan tidak ada kewajiban menitipkan denda di tempat.
Keselamatan sebagai Prioritas Utama
Terkait penindakan secara hunting atau patroli berjalan, petugas boleh melakukan peneguran atau membawa pelanggar ke kantor. Namun, pengejaran dilarang keras.
“Tidak ada istilah kejar-kejaran. Saya selalu tekankan ke anggota, kalau ada pelanggar tidak perlu dikejar karena itu membahayakan,” ucapnya.
Mutiara mencontohkan kejadian sebelumnya, di mana seorang pengendara terjatuh ke selokan meski tidak dikejar petugas.
“Itu saja sudah celaka, padahal tidak dikejar. Apalagi kalau dikejar, risikonya lebih besar dan bisa membahayakan pelanggar maupun anggota. Keselamatan tetap yang utama,” katanya.
Melalui penjelasan ini, Mutiara berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka di jalan, serta tidak mudah terprovokasi isu bahwa polisi bisa menilang sesuka hati.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Tujuan utama bukan menghukum, melainkan menertibkan dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.



