Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 19 Mei 2026
Trending
  • Daftar Proyektor Terbaik 2026, Gambar Jernih dan Suara Keras ala Bioskop
  • Transparansi Keuangan Danantara Diperhatikan, Ini Praktik SWF Norwegia dan Temasek
  • Tersangka Pembunuhan Bayi di Kepahiang akan Diperiksa Kesehatan Jiwa
  • IKN Berjalan, Jakarta Tetap Ibu Kota Sesuai Putusan MK
  • Siapa yang Beruntung? Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 16 Mei 2026: Taurus, Cancer, Virgo, Scorpio, Capricorn, atau Pisces
  • Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini: Rezeki dan Ketenangan Datang Bersamaan, Karier Mulai Berkembang Positif
  • 9 Mantan Miley Cyrus yang Jadi Sorotan, Kehidupan Cintanya Penuh Drama!
  • Wisata Kebun Raya Indrokilo Boyolali, Liburan Seru dan Edukasi Menyenangkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polantas Gorontalo Tidak Boleh Asal Tilang, Ini Cara Resmi yang Digunakan
Hukum

Polantas Gorontalo Tidak Boleh Asal Tilang, Ini Cara Resmi yang Digunakan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Gorontalo

Masyarakat Kota Gorontalo kini tidak perlu khawatir akan ditilang secara asal-asalan di jalanan. Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan aturan ketat. Mekanisme penindakan mencakup sistem elektronik (ETLE) dan tilang manual yang hanya boleh dilakukan oleh petugas tertentu yang telah bersertifikat.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, menjelaskan bahwa saat ini ada dua mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas:

  • ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) melalui kamera yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Gorontalo.
  • Tilang manual, namun tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh perwira yang memiliki sertifikasi khusus. Jika dilakukan oleh bintara, maka wajib bersertifikat dan harus didampingi perwira.

“Kalau ada bintara yang menilang, dia harus bersertifikasi dan didampingi perwira. Jadi bukan semua anggota bisa melakukan penindakan. Ini penting agar masyarakat tahu bahwa ada aturan dan pengawasan di internal kami,” jelas Mutiara.

Sertifikasi Petugas

Mutiara menambahkan, seluruh perwira Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat ini telah mengantongi sertifikat penindakan. Termasuk tiga kepala unit, yakni Kanit Turjawali, Kanit Gakkum, dan Kanit Regident, serta dirinya sendiri.

“Semuanya sudah bersertifikasi. Bahkan bulan lalu kami melaksanakan sertifikasi tambahan untuk peningkatan kualitas penindakan. Baur Tilang juga sudah bersertifikat,” ujarnya.

Ia menekankan, surat tilang yang sah harus ditandatangani oleh perwira. Tidak dibenarkan jika surat tilang ditandatangani oleh anggota yang tidak memiliki kewenangan.

“Kalau masyarakat menerima surat tilang, silakan cek. Penandatangan harus perwira. Tidak ada anggota lain yang boleh menandatangani,” tegasnya.

Peran Anggota Non-Sertifikasi

Bagi anggota yang belum memiliki sertifikasi, tugas mereka hanya sebatas patroli dan pengamanan. Jika menemukan pelanggaran, mereka tidak boleh langsung menilang.

“Anggota yang tidak bersertifikasi hanya bisa membawa pelanggar ke Mako Satlantas. Penilangan tetap dilakukan oleh perwira atau Baur Tilang. Jadi tidak boleh asal tilang di jalan,” kata Mutiara.

Menjawab pertanyaan masyarakat soal penilangan mobile, Mutiara menegaskan mekanismenya tetap mengacu pada aturan Korlantas Polri. Penindakan tidak dilakukan secara tiba-tiba.

“Atensi dari Bapak Kapolresta jelas, yang utama adalah peneguran dulu. Tidak serta-merta langsung ditilang. Ada surat teguran, ada blanko teguran. Kalau pelanggaran berulang, baru diberikan surat tilang,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi penilangan tidak berubah. Prosesnya tetap bisa dilanjutkan ke sidang, dan tidak ada kewajiban menitipkan denda di tempat.

Keselamatan sebagai Prioritas Utama

Terkait penindakan secara hunting atau patroli berjalan, petugas boleh melakukan peneguran atau membawa pelanggar ke kantor. Namun, pengejaran dilarang keras.

“Tidak ada istilah kejar-kejaran. Saya selalu tekankan ke anggota, kalau ada pelanggar tidak perlu dikejar karena itu membahayakan,” ucapnya.

Mutiara mencontohkan kejadian sebelumnya, di mana seorang pengendara terjatuh ke selokan meski tidak dikejar petugas.

“Itu saja sudah celaka, padahal tidak dikejar. Apalagi kalau dikejar, risikonya lebih besar dan bisa membahayakan pelanggar maupun anggota. Keselamatan tetap yang utama,” katanya.

Melalui penjelasan ini, Mutiara berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka di jalan, serta tidak mudah terprovokasi isu bahwa polisi bisa menilang sesuka hati.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Tujuan utama bukan menghukum, melainkan menertibkan dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tersangka Pembunuhan Bayi di Kepahiang akan Diperiksa Kesehatan Jiwa

19 Mei 2026

Begal Penembak Polisi di Lampung Tewas Diamankan Aparat, Senjata Rakitan Disita

19 Mei 2026

Detik-detik Bahroni Baku Tembak Saat Ditangkap, Eksekutor Arya Supena Tewas

19 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Daftar Proyektor Terbaik 2026, Gambar Jernih dan Suara Keras ala Bioskop

19 Mei 2026

Transparansi Keuangan Danantara Diperhatikan, Ini Praktik SWF Norwegia dan Temasek

19 Mei 2026

Tersangka Pembunuhan Bayi di Kepahiang akan Diperiksa Kesehatan Jiwa

19 Mei 2026

IKN Berjalan, Jakarta Tetap Ibu Kota Sesuai Putusan MK

19 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?