Kehancuran dan Kesedihan dalam Sidang Pembunuhan Ilham Pradipta
Tangisan mewarnai sidang kasus pembunuhan yang melibatkan tiga anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Istri almarhum Mohammad Ilham Pradipta, Puspita Aulia, hadir dalam sidang tersebut dan mengungkapkan kesedihannya yang mendalam. Ia tidak kuasa menahan air mata saat mengingat kembali kejadian yang menimpa suaminya.
Penyebab Kematian Korban
Berdasarkan keterangan dari Ahli Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Ilham Pradipta meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar, sehingga menyebabkan mati lemas. Selain itu, luka-luka fatal yang dialami korban turut mempercepat kematian, termasuk patah tulang iga yang menyebabkan kerusakan organ dalam. Selain itu, kondisi mulut dan hidung korban dibekap menggunakan lakban, yang turut mempercepat kematian.
Puspita Aulia mengungkapkan bahwa bagi dirinya, hadir dalam sidang ini bukanlah hal mudah. Ia tak kuasa menahan kesedihannya ketika melihat para terdakwa. Ia masih merasa sakit hati terhadap para pelaku dan sering kali harus berhenti sejenak untuk menarik napas.
Perasaan Istri dan Anak-Anak
Ia mengungkapkan bahwa peristiwa 20 Agustus 2025 adalah hari yang sangat menyakitkan. Suaminya diculik saat bekerja, disiksa, dan dibuang selayaknya benda tidak berharga. Bayangan kondisi suaminya saat ditemukan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dililit lakban menjadi trauma yang akan ia dan anak-anak ingat seumur hidup.
Doa dari anak-anak Ilham Pradipta juga menjadi bagian dari kesedihan yang ia alami. Anak almarhum tidak mengetahui secara langsung kematian ayahnya, tetapi ikatan batin antara anak dan ayah bisa dirasakan. Salah satu momen yang membuat Puspita menangis adalah doa dari adiknya setelah salat subuh, yang memohon agar ayahnya diampuni dan dijaga.
Empat Permohonan Istri Ilham Pradipta
Dalam sidang tersebut, Puspita mengajukan empat permohonan kepada majelis hakim. Pertama, ia meminta pengadilan memberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer karena perbuatan para terdakwa telah mencoreng kehormatan institusi TNI. Kedua, ia memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum militer dan pidana yang berlaku. Ketiga, ia memohon agar tidak ada keringanan hukum dalam bentuk apa pun agar hukuman ini menjadi peringatan bahwa tidak ada oknum prajurit yang dapat menyalahgunakan wewenang untuk menindas rakyat. Keempat, ia mewakili keluarga mengajukan hak ganti rugi restitusi kepada terdakwa sebagaimana yang telah proses melalui LPSK.
Konstruksi Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan penculikan terhadap Mohamad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025 di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban diduga dipaksa masuk ke dalam kendaraan oleh sejumlah pelaku saat berada di area parkir lokasi pertemuan. Keesokan harinya, 21 Agustus 2025, korban ditemukan meninggal dunia di persawahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kondisi terikat dan mengalami tanda kekerasan.
Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul pada dada dan leher korban. Penyebab kematian diduga akibat kekurangan oksigen karena tekanan pada leher dan dada. Dalam kasus ini terdapat 18 tersangka. 15 berasal dari sipil dan 3 berasal dari TNI.


