Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Posisi enam Moto3, Veda Ega beri peringatan bagi lawan di Le Mans
  • Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan
  • Klasemen Liga Italia: Napoli Kalah 2-3, Tiket Liga Champions Masih Tidak Aman
  • Pendaftaran SPMB Sumsel 2026/2027: Jadwal, Persyaratan, dan Prosedur Lengkap untuk SMA/SMK
  • Timnas Indonesia Terjebak Grup Berat Piala Asia 2027, Hadapi Jepang, Thailand, dan Qatar
  • Purbaya Keki Dikritik Ekonom Meski Ekonomi Naik 5,61 Persen
  • Injil Katolik Hari Ini: 11 Mei 2026 dan Mazmur Tanggapan
  • Mahfud MD Bongkar Kekacauan Penegakan Hukum
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan
Hukum

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penipuan Lintas Provinsi di Marketplace dan Media Sosial

Sebuah sindikat kejahatan yang melakukan penipuan melalui marketplace dan media sosial berhasil dibongkar oleh Tim Siber Polda Jawa Timur. Penindakan ini dilakukan setelah para pelaku melakukan praktik kejahatan selama hampir setahun, sejak pertengahan tahun 2025 silam. Dalam waktu satu bulan, omzet mereka mencapai kisaran Rp5 hingga Rp7 miliar.

Modus Operandi yang Menipu

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini cukup canggih. Mereka memposting iklan kendaraan baik motor maupun mobil dengan foto dan video yang menarik. Namun, foto dan video tersebut diperoleh secara ilegal dari berbagai platform internet, media sosial, atau marketplace lainnya. Untuk menarik calon korban, para pelaku memberikan informasi harga yang terbilang murah dibandingkan harga pasaran.

Korban yang tertarik akan menghubungi akun marketplace tersebut. Selanjutnya, pelaku akan mengarahkan korban untuk melanjutkan pembicaraan melalui nomor ponsel WhatsApp. Korban kemudian diyakinkan untuk mentransfer uang pembelian kendaraan melalui rekening bank yang disediakan. Rekening tersebut menjadi tempat penampungan uang dari para korban yang terjebak dalam penipuan ini.

Penipuan Segitiga

Penipuan ini dikenal sebagai “penipuan segitiga”, karena melibatkan tiga pihak: pembeli, penjual, dan pemilik mobil. Para pelaku menggunakan strategi ini untuk membuat korban percaya bahwa transaksi akan berjalan lancar. Namun, pada akhirnya, korban tidak pernah menerima kendaraan yang dipesannya.

Penyamaran sebagai Pegawai Bank

Untuk memperkuat modus operandi mereka, para pelaku juga menggunakan cara penyamaran sebagai pegawai bank swasta terkemuka. Mereka mengenakan seragam bank dan mengajak masyarakat untuk membuka rekening dengan iming-iming hadiah minyak goreng satu liter. Meskipun demikian, Bimo Ariyanto, Direktur Ditres Siber Polda Jatim, memastikan bahwa tidak ada keterlibatan nyata dari pihak bank seperti Bank BCA.

Peran dan Identitas 11 Tersangka

Para tersangka dalam sindikat ini terdiri dari 11 orang yang ditangkap di berbagai lokasi, yaitu Kediri, Batam, dan Samarinda. Di Kediri, tersangka DS, RV, YD, dan DN bertugas mengumpulkan rekening dan menggaji orang-orang yang mencari rekening. Di Batam, tersangka MJ, AN, dan BD bertugas mencari sasaran di seluruh Indonesia. Di Samarinda, tersangka AF, SH, AD, dan WY ditangkap karena perannya sebagai otak kejahatan dan pengelola rekening.

Bimo menjelaskan bahwa para tersangka di Samarinda adalah residivis kasus narkotika. Mereka baru saja keluar dari lapas di Samarinda. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi berjanji akan menangkap pihak lain yang diduga terlibat.

Pengungkapan Kasus dan Ancaman Hukuman

Para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 492A Jo Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 21 Ayat 1 Huruf A UU RI No 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Imbauan untuk Masyarakat

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama melalui media sosial atau marketplace. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026

Mereka yang Berjuang Melawan Kekerasan Neo-Nazi di Ibu Kota

14 Mei 2026

Eks Kasat Narkoba dan Mantan Istri Koh Erwin Diperiksa Terkait TPPU

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Posisi enam Moto3, Veda Ega beri peringatan bagi lawan di Le Mans

15 Mei 2026

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Klasemen Liga Italia: Napoli Kalah 2-3, Tiket Liga Champions Masih Tidak Aman

15 Mei 2026

Pendaftaran SPMB Sumsel 2026/2027: Jadwal, Persyaratan, dan Prosedur Lengkap untuk SMA/SMK

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?