Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah
  • Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga
  • Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA
  • Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah
  • 7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X
  • Hasil D Academy 8 Top 31 Grup 5, Wakil Cirebon dan Garut Lolos
  • Jangan terkena panas, kunjungi 10 destinasi dingin di Indonesia ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pertemuan Letjen Richard dengan Gubernur Sherly Diperhatikan, Satgas PKH Beri Pernyataan
Hukum

Pertemuan Letjen Richard dengan Gubernur Sherly Diperhatikan, Satgas PKH Beri Pernyataan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com, JAKARTA – Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Letjen TNI Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ternate.

Menurut Barita, pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin dan resmi yang dilakukan oleh Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya, yaitu melakukan verifikasi dan monitoring terhadap seluruh kawasan hutan di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini telah dilakukan di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera bagian selatan hingga Kalimantan Tengah, dan kini mencakup wilayah Maluku serta Maluku Utara.

“Jadi memang itu kunjungan rutin dan resmi dari satgas untuk memantau dan monitoring capaian kinerja satgas di daerah,” ujar Barita kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kunjungan Richard Tampubolon juga menjadi bahan evaluasi untuk mengecek capaian kinerja sekaligus mengidentifikasi persoalan di lapangan agar dapat dicarikan solusi serta diberikan arahan oleh badan pengarah.

“Jadi sifatnya rutin dan memang harus dilakukan sebagai bahan evaluasi untuk mengecek sejauh mana pencapaian kinerjanya, sekaligus mengidentifikasi kalau ada masalah-masalah untuk dibicarakan jalan keluarnya,” tambahnya.

Barita menepis anggapan adanya konflik kepentingan terkait pertemuan antara Richard Tampubolon dengan Sherly. Menurut dia, kehadiran Gubernur Sherly dalam kegiatan tersebut merupakan hal wajar sebagai kepala daerah. Sementara, pelaksanaan tugas Satgas PKH tetap dilakukan secara profesional dan terdokumentasi.

“Tidak ada (konflik kepentingan). Karena Pak Letjen Richard Tampubolon kapasitas sebagai Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH. Seluruh pembahasan terkait tugas Satgas dilakukan di posko resmi yaitu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Bahwa kemudian gubernur datang, tentu saja sebagai kepala daerah,” tegas dia.

Kata Barita, Satgas PKH melakukan verifikasi terhadap semua korporasi dan kawasan hutan bukan hanya terhadap PT Karya Wijaya yang diduga dimiliki sahamnya oleh Sherly. Untuk itu, ia meminta publik tidak langsung menjustifikasi pertemuan Richard Tampubolon dengan Sherly menimbulkan konflik kepentingan.

“Jangan kita men-judge bahwa ada masalah. Kita selalu bertindak secara cermat, akurat dan profesional sesuai dengan pedoman kerja, khususnya yang diatur oleh Perpres Nomor 5 tahun 2025,” jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, Satgas PKH juga tidak pernah mempublikasikan perusahaan yang bermasalah sebelum proses verifikasi, identifikasi, dan validasi selesai dilakukan secara menyeluruh. Begitu pula dengan tagihan administratif yang tidak pernah diumumkan sebelum ada kepastian hasil.

“Sampai sekarang kita belum menemukan ada pelanggaran yang harus dilakukan tagihan denda administratif dan penguasaan kembali. Kita tentu berproses semua secara akurat, cermat terhadap pendataan, verifikasi dan validasi kawasan hutan. Itu sebagai pegangan,” katanya lagi.

Ia menekankan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan memeriksa dokumen legal serta kondisi di lapangan, termasuk pengecekan titik koordinat dan kesesuaian aktivitas dengan izin yang dimiliki.

Jika perusahaan terbukti beroperasi sesuai aturan, maka negara wajib memberikan perlindungan untuk menjaga iklim investasi.

“Kalau perusahaan patuh tentu harus kita jaga. Tapi kalau melanggar, siapa pun di belakangnya pasti ditindak sesuai aturan yang ada. Kalau benar, tidak usah khawatir semua dilindungi karena negara harus melindungi. Tapi kalau ada hasil verifikasi yang melanggar, pasti kita tindak sesuai aturan yang ada,” tuturnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan Satgas PKH melakukan penertiban terhadap kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini tercermin dari sejumlah gugatan terhadap Satgas PKH yang hingga kini ditolak oleh pengadilan.

“Artinya, kita bertindak tidak hanya sekadar menertibkan tetapi harus betul-betul dilakukan dengan benar, akurat, scientific, didukung dokumen dan data yang ada. Kalau perusahaan itu sudah beroperasi lama, artinya lama dan legal, tentu kita harus menjaga iklim investasi bisnis yang baik. Tetapi kalau dia melanggar, itu yang kita tegakkan pasti ditindak,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!

25 Agustus 2026

Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut

25 Agustus 2026

Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah

25 Agustus 2026

Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga

25 Agustus 2026

Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA

25 Agustus 2026

Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?