Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 8 Juni 2026
Trending
  • Honda Transalp 2026, kombinasi sempurna tradisi petualangan dan inovasi terkini
  • Mengikuti narasi baru Arab Saudi: langkah besar menuju masa depan
  • Harga Redmi Pad 2 Pro di Indonesia: Tablet Layar 12,1 Inci dengan Baterai 12.000 mAh
  • Kronologi Camat Bengkulu Marah Hancurkan Kaca Meja Sekolah Karena Nilai Anaknya Rendah
  • Persidangan kasus teror air keras Andrie Yunus digelar hari ini
  • 4 Anggota TNI Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hari Ini
  • Update Terbaru Persija Jakarta: Jean Mota Dikabarkan Pergi, Rodrigo Bassani Jadi Opsi Menarik?
  • Rute Makassar-Ambon Dijadwalkan 4 Kali Bulan Juni 2026 dengan KM Labobar dan Nggapulu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Persidangan kasus teror air keras Andrie Yunus digelar hari ini
Hukum

Persidangan kasus teror air keras Andrie Yunus digelar hari ini

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Juni 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Digelar

Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus digelar pada Rabu (3/6/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.

Ini merupakan penundaan dari sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026. Namun, pada pekan lalu dimanfaatkan oleh oditur militer untuk menghadirkan dua saksi ahli yang merupakan dokter RSCM Jakarta Pusat.

“Selasa tanggal 2 (Juni) pemanggilan ahli. Rabu tanggal 3 (Juni) tuntutan. Kamis tanggal 4 (Juni) langsung jawaban tuntutan. Bisa gak?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu.

“Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi,” kata kuasa hukum terdakwa merespons pertanyaan Fredy.

“Siap sepakat, Yang Mulia,” kata oditur militer di ruang sidang yang sama.

Sejumlah pihak meragukan empat terdakwa akan dihukum berat. Sebab, sejak awal mereka hanya didakwa menggunakan pasal penganiayaan berat yang tertuang di pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, kuasa hukum Andrie Yunus menginginkan pasal yang digunakan adalah pembunuhan berencana. Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI itu dijadwalkan pada pagi hari.

Ancaman Pidana Maksimal bagi Terdakwa hanya 12 Tahun

Prediksi keempat terdakwa akan dituntut hukuman bui ringan berkaca dari pasal yang digunakan oleh oditur militer yang tertuang di surat dakwaan. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Selain itu, oditur militer juga menggunakan Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun untuk dakwaan subsider. Kemudian, oditur militer juga mengenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman bui maksimal tujuh tahun. Sementara, terkait restitusi yang dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan disampaikan di dalam sidang tuntutan hari ini.

Terdakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Emosi Lihat Aksi di Hotel Fairmont

Salah satu fakta yang terungkap selama sesi persidangan, yakni keempat terdakwa melakukan teror air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu, karena emosi melihat aksi Andrie menerobos rapat tertutup revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Namun, aksi itu tak disaksikan secara langsung.

Mereka melihat video aksi protes lewat media sosial. Keempatnya bahkan tak mengenal Wakil Koordinator KontraS itu secara pribadi. Hal itu yang kemudian membuat hakim ketua Kolonel Chk Fredy Isnarnato merasa heran.

“Itu yang membuat saya heran. Masak alasan (menyiram air keras), begitu doang. Kok bisa emosi? Sebelumnya gak kenal kan dengan Andrie Yunus?” tanya Fredy kepada terdakwa I, Serda Edi Sudarko di dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Apa kepentingan Saudara terhadap revisi UU TNI?” tanya Fredy lagi kepada Serda Edi.

“Siap, tidak ada kepentingan, izin,” kata Edi.

“Apa kepentingan Saudara dengan Saudara AY menggugat (UU TNI) ke MK? Ada gak kepentingan Saudara?” tanya Fredy lagi.

“Siap, tidak ada,” kata Serda Edi.

Terdakwa yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) itu juga mengaku tidak pernah dirugikan karena aksi Andrie yang menuduh TNI menjadi dalang aksi kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.

“Berarti kan hubungan emosional pribadi ke Saudara Andrie kan tidak ada. Tapi, Saudara bisa bersikap seemosional itu sehingga melakukan langkah-langkah tersebut,” kata Fredy.

Dokter RSCM Sebut Andrie Yunus Bisa Alami Cacat Permanen Usai Disiram Air Keras

Dokter spesialis mata di RSCM, Jakarta Pusat, dr. Faraby Martha mengatakan, tingkat keparahan mata kanan aktivis HAM Andrie Yunus yang terkena siraman air keras berada di grade 3 dari ukuran maksimal 4.

Grade 3 pun, kata Faraby, tergolong kerusakan mata yang parah. Pernyataan itu disampaikan Faraby ketika menjadi saksi ahli yang dihadirkan oditur militer dalam kasus empat pelaku teror air keras.

“Saya tidak bisa mengorelasikan kejadian dengan (tingkat) keparahan. Cuma yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi, tingkat keparahan, trauma kimia matanya gradasi 3 dari 4. Artinya, parah,” ujar Faraby di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

“Oh yang dialami korban itu, grade 3 dari 4?” tanya Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kepada Faraby.

“Iya, grade 4 yang paling parah,” kata Faraby merespons Wasinton.

Dokter konsultan spesialis itu juga mengaku tidak bisa menyimpulkan apakah tingkat kerusakan mata grade 3 Andrie Yunus disebabkan terkena percikan atau siraman air keras secara keseluruhan.

Wasinton juga sempat bertanya kepada Faraby, apakah siraman air keras menyebabkan luka permanen terhadap indera penglihatan Andrie. Ia tak menampiknya.

“Permanen (lukanya),” tutur dia.

Namun, ia menambahkan saat ini pihaknya sedang fokus ke pengobatan untuk mempertahankan struktur anatomi dari bola mata. “Jadi, bola matanya masih berbentuk bulat,” imbuhnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ketidakjujuran Terungkap, Alasan Sunan Kalijaga Mundur Dukung Erin Bocor

8 Juni 2026

Pencuri Mobil Dokter Diamankan Warga Setelah Korban Berteriak

8 Juni 2026

Meski Kasus Ijazah Palsu Jokowi P21, Roy Suryo Tetap Kerasankan Polda Metro Ragu

8 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda Transalp 2026, kombinasi sempurna tradisi petualangan dan inovasi terkini

8 Juni 2026

Mengikuti narasi baru Arab Saudi: langkah besar menuju masa depan

8 Juni 2026

Harga Redmi Pad 2 Pro di Indonesia: Tablet Layar 12,1 Inci dengan Baterai 12.000 mAh

8 Juni 2026

Kronologi Camat Bengkulu Marah Hancurkan Kaca Meja Sekolah Karena Nilai Anaknya Rendah

8 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?