Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 8 Juni 2026
Trending
  • Honda Transalp 2026, kombinasi sempurna tradisi petualangan dan inovasi terkini
  • Mengikuti narasi baru Arab Saudi: langkah besar menuju masa depan
  • Harga Redmi Pad 2 Pro di Indonesia: Tablet Layar 12,1 Inci dengan Baterai 12.000 mAh
  • Kronologi Camat Bengkulu Marah Hancurkan Kaca Meja Sekolah Karena Nilai Anaknya Rendah
  • Persidangan kasus teror air keras Andrie Yunus digelar hari ini
  • 4 Anggota TNI Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hari Ini
  • Update Terbaru Persija Jakarta: Jean Mota Dikabarkan Pergi, Rodrigo Bassani Jadi Opsi Menarik?
  • Rute Makassar-Ambon Dijadwalkan 4 Kali Bulan Juni 2026 dengan KM Labobar dan Nggapulu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»4 Anggota TNI Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hari Ini
Politik

4 Anggota TNI Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hari Ini

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Juni 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Tuntutan Terhadap Empat Anggota BAIS TNI yang Menyerang Wakil Koordinator KontraS

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sidang ini berlangsung pada Rabu (3/6/2026), setelah sejumlah agenda persidangan sebelumnya telah rampung.

Persidangan yang dimulai sejak April 2026 telah menghadirkan delapan saksi, sejumlah ahli, hasil visum, uji toksikologi, barang bukti fisik, serta keterangan dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menangani kondisi korban. Proses ini memastikan bahwa seluruh fakta dan bukti yang relevan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum proses tuntutan dilakukan.

Agenda Tuntutan sebagai Tahapan Penting

Agenda tuntutan merupakan salah satu tahapan paling penting dalam proses hukum yang telah menyita perhatian publik sejak kasus tersebut terungkap. Dalam sesi ini, Oditur Militer akan menyampaikan penilaian terhadap seluruh fakta persidangan sekaligus menjelaskan tuntutan pidana yang diminta kepada majelis hakim terhadap masing-masing terdakwa.

Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan karena melibatkan seorang aktivis hak asasi manusia yang selama ini aktif mengawal berbagai isu publik melalui KontraS. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian karena dugaan motif di balik penyerangan yang disebut berkaitan dengan polemik pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.

Sidang Tuntutan Digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta memasuki tahap pembacaan tuntutan setelah seluruh agenda pembuktian dinyatakan selesai. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menetapkan jadwal tersebut usai majelis hakim memeriksa saksi ahli hukum pidana yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan apakah masih terdapat saksi tambahan yang akan dihadirkan. Namun baik Oditur Militer maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak lagi mengajukan saksi tambahan.

Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (4/6/2026). Pleidoi merupakan pembelaan resmi yang diajukan terdakwa maupun kuasa hukumnya sebagai tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan penuntut.

Empat Anggota BAIS TNI Duduk di Kursi Terdakwa

Dalam perkara ini terdapat empat personel BAIS TNI yang menjadi terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di wilayah Jakarta Pusat.

Kasus tersebut bermula setelah terjadinya peristiwa yang menurut dakwaan berkaitan dengan reaksi para terdakwa terhadap tindakan Andrie Yunus saat menghadiri dan menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Menurut dakwaan yang dibacakan Oditur Militer dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa merasa tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Rangkaian Persidangan Sejak April 2026

Perkara ini mulai disidangkan pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Sejak saat itu, proses persidangan berlangsung secara bertahap dengan menghadirkan berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Hingga memasuki tahap tuntutan, majelis hakim telah memeriksa delapan orang saksi. Dari jumlah tersebut, lima saksi berasal dari lingkungan BAIS TNI dan tiga lainnya merupakan saksi sipil yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan sejumlah ahli. Tim penasihat hukum para terdakwa menghadirkan tiga ahli yang terdiri atas Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, serta psikolog TNI Kolonel Arh Agus Syahruddin. Sementara itu, majelis hakim juga memeriksa ahli hukum pidana sebagai bagian dari upaya menggali aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang Bukti dan Hasil Laboratorium Forensik

Salah satu bagian penting dalam persidangan adalah pemeriksaan barang bukti yang diajukan oditur militer. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban yang dilaporkan mengalami kerusakan akibat cairan kimia, helm yang disebut meleleh setelah terkena cairan, tumbler yang berisi cairan, hingga dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Selain barang bukti fisik, oditur juga mengajukan sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari proses pembuktian.

Dokumen tersebut antara lain hasil visum et repertum. Visum et repertum merupakan laporan medis resmi yang dibuat dokter untuk kepentingan proses hukum dan menjelaskan kondisi luka maupun cedera yang dialami korban. Persidangan juga memeriksa hasil pemeriksaan toksikologi dari Laboratorium Forensik Polri. Toksikologi merupakan cabang ilmu yang mempelajari zat kimia beracun dan dampaknya terhadap tubuh manusia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang disampaikan dalam persidangan, cairan yang ditemukan dalam sejumlah barang bukti teridentifikasi sebagai asam sulfat atau H2SO4 dengan tingkat keasaman atau pH yang berbeda-beda. Asam sulfat dikenal sebagai bahan kimia korosif yang dapat menyebabkan kerusakan serius pada jaringan tubuh apabila mengenai kulit maupun mata.

Kondisi Andrie Yunus Masih Dalam Perawatan

Selain menghadirkan saksi dan ahli, persidangan juga mendengarkan keterangan dokter yang menangani kondisi Andrie Yunus. Dua dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang hadir dalam persidangan adalah dr Parintosa dari bidang bedah plastik dan dr Faraby Martha yang merupakan dokter spesialis mata. Keterangan kedua dokter tersebut digunakan untuk menjelaskan kondisi medis korban setelah peristiwa penyiraman air keras.

Menurut informasi yang terungkap dalam persidangan, Andrie Yunus hingga kini masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya. Luka tersebut tidak hanya mengenai bagian tubuh, tetapi juga mata kanan korban. Karena masih menjalani proses pemulihan, Andrie Yunus belum memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, empat terdakwa menghadapi dakwaan berlapis yang diajukan Oditur Militer. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan. Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider atau dakwaan alternatif apabila dakwaan utama tidak terbukti.

Selanjutnya terdapat Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagai dakwaan lebih subsider yang juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai ketentuan turut serta melakukan tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, dakwaan berlapis digunakan untuk memberikan beberapa alternatif penilaian hukum terhadap suatu perbuatan berdasarkan tingkat pembuktian yang nantinya dipertimbangkan hakim.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mengikuti narasi baru Arab Saudi: langkah besar menuju masa depan

8 Juni 2026

Alasan Prabowo Lepaskan Dadan dari Kepala BGN, Istana Buka Suara Soal Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

8 Juni 2026

80 contoh soal SAT PPKN kelas 3 SD 2026 lengkap dengan kunci jawaban

8 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda Transalp 2026, kombinasi sempurna tradisi petualangan dan inovasi terkini

8 Juni 2026

Mengikuti narasi baru Arab Saudi: langkah besar menuju masa depan

8 Juni 2026

Harga Redmi Pad 2 Pro di Indonesia: Tablet Layar 12,1 Inci dengan Baterai 12.000 mAh

8 Juni 2026

Kronologi Camat Bengkulu Marah Hancurkan Kaca Meja Sekolah Karena Nilai Anaknya Rendah

8 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?