Penanganan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Perbedaan Pendapat antara Roy Suryo dan Pihak Berwenang
Pengumuman bahwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan, tidak membuat Roy Suryo merasa puas. Meskipun demikian, ia tetap menyampaikan pendiriannya dengan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya bisa tersenyum terkait pengumuman tersebut.
Pengertian P21 dalam Proses Hukum
P21 merupakan kode yang digunakan oleh kejaksaan untuk menyatakan berkas perkara hasil penyidikan dari kepolisian telah dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil. Namun, menurut Roy Suryo, pengumuman tersebut tidak disampaikan secara tegas dan detail dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya akan menggelar konferensi pers pada hari ini untuk menanggapi kasus yang menjeratnya. Ia menyatakan bahwa saat ini ia hanya bisa tersenyum sambil menunggu respons resmi dari pihak hukumnya.
Penetapan P21 oleh Kejaksaan
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin menyatakan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah siap untuk disidangkan. Hal ini mengacu dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Menurut Iman, berkas perkara yang dikirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan sebelumnya karena telah dipenuhi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.
Status Tersangka dalam Kasus Ini
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Prediksi Kuasa Hukum Jokowi
Penetapan P21 ini sesuai dengan prediksi kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, minggu lalu. Rivai sempat menyebut bahwa perkara ijazah Jokowi akan segera ke tahap P21. Menurutnya, penyidik sudah melengkapi seluruh petunjuk yang cukup banyak dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Rivai juga menyebut bahwa pihaknya turut membantu penyidik memenuhi beberapa bukti surat hingga menambahkan saksi. Menurutnya, petunjuk-petunjuk tersebut sudah dipenuhi oleh penyidik.
Klaim Roy Suryo Tak Terbukti
Sebelumnya, Roy Suryo menyebut kasus tudingan ijazah palsu ini tidak akan bisa P21. Ia menyatakan bahwa tanpa adanya ijazah utama, sulit bagi kasus ini untuk mencapai status P21. Ia juga membandingkan durasi penanganan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi dengan sejumlah kasus besar yang pernah menjadi perhatian publik nasional.
Roy menyebutkan bahwa kasus Ferdy Sambo dari LP dibuat tanggal 8 Juli 2022 sampai P21 tanggal 28 September 2022, hanya butuh waktu 72 hari. Selain itu, ia juga menyinggung kasus kopi sianida yang hanya membutuhkan waktu sekitar 141 hari hingga status P21 diterbitkan.
Durasi Penanganan yang Panjang
Roy Suryo menilai lamanya penanganan kasus tersebut berpotensi menjadi catatan rekor. Sebelumnya, ia sempat menyatakan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi dapat masuk dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) maupun Guinness World Records karena durasi penanganannya yang panjang.
Ia menyatakan bahwa kasus ini memang tidak mungkin terjadi sangat panjang dan berliku jika buktinya memang kuat. Menurutnya, buktinya memang tidak ada sehingga kasus ini dianggap boncos dan ijazahnya 99,9 persen palsu.
Roy Suryo juga menyatakan dirinya tetap pada pendirian bahwa ijazah Jokowi tidak asli. Menurutnya, apabila dokumen yang dimaksud tersedia dan dapat diverifikasi, perkara tersebut semestinya dapat diselesaikan lebih cepat. Ia menegaskan bahwa jika buktinya ada, cukup selembar ijazah. Itu kata rektor Prof. Ova Emilia “it’s a piece of paper.” Hanya satu lembar saja itu cukup sebagai bukti utama.



