Kronologi Eks Caleg Diduga Cabuli Kakek 64 Tahun di Cirebon
Seorang mantan calon legislatif (caleg) di Kota Cirebon diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang kakek berusia 64 tahun. Peristiwa ini disebut telah berlangsung selama dua tahun, mulai dari tahun 2024 hingga saat ini. Korban, yang dikenal dengan inisial S, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon setelah tidak tahan menghadapi tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku.
Kakek S adalah mantan anggota tim sukses dari eks caleg H, yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam dua periode. Namun, meskipun memiliki hubungan profesional, H justru tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap S. Dugaan pencabulan ini disebut dilakukan secara berulang dan di beberapa lokasi berbeda, termasuk beberapa hotel di Kota Cirebon.
Modus Pelaku Jebak Korban
Menurut penjelasan kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, pelaku H memanfaatkan hubungan yang pernah terjalin antara keduanya untuk menjebak S. Awalnya, H mengajak S dengan alasan untuk dipijat. Selain itu, pelaku juga menawarkan uang jika korban mau menuruti kemauannya. Setelah sampai di hotel, H telah menyiapkan pria lain untuk melakukan hubungan intim dengan S.
Sementara itu, H merekam adegan tersebut sambil menyaksikan langsung. Selain itu, H juga disebut sempat melakukan penyodoman terhadap S secara paksa. Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa pelaku juga merekam video dan foto korban, lalu mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak permintaannya.
Awal Mula Korban Berani Lapor
Awal mula korban berani melaporkan kasus ini terjadi setelah pihak keluarga, khususnya anak korban, mengetahui adanya penyebaran video dan foto tak senonoh ayahnya. Fandy, anak korban, mengaku kaget saat mengetahui foto dan tangkapan layar video asusila ayahnya beredar melalui WhatsApp. Ia mengatakan bahwa ayahnya selama ini tidak pernah bercerita tentang insiden tersebut.
Fandy mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak tahu tentang kejadian ini karena ayahnya memilih diam. Ia hanya mengetahui informasi tersebut setelah seorang tetangga memberitahukan kepada anaknya. Dari situ, Fandy mulai mencari tahu siapa pelaku dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Penjelasan Kasat Reskrim
Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadillah, modus pelaku H adalah dengan menunjukkan foto telanjang korban yang ternyata merupakan hasil editan AI. Hal ini dilakukan untuk mengancam S agar mau menuruti perintah H. “Mau tidak mau saudara S mengikuti perintah saudara H,” ujar AKP M Fadillah.
Selain itu, H juga disebut mempergunakan teknologi AI untuk membuat foto dan video yang bisa digunakan sebagai ancaman. Dengan demikian, korban merasa terpaksa mengikuti kemauan pelaku. Akibatnya, korban mengalami trauma dan tidak lagi percaya pada orang-orang sekitarnya.
Tanggapan Keluarga
Fandy sangat marah dan terpukul dengan apa yang dialami ayahnya. Ia menyatakan ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. “Sakit hati. Saya ingin dihukum seberat-beratnya. Karena bapak saya yang polos, enggak pernah buat masalah, tapi dia tega melakukan hal seperti itu,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ayahnya dan pelaku pernah bekerja sama dalam urusan politik. Namun, ia tidak menyangka bahwa sang ayah akan dijebak hingga diperlakukan demikian. Fandy berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.




