Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 24 April 2026
Trending
  • 9 cara mengembangkan diri di luar jam kerja untuk tingkatkan skill dan penghasilan
  • 7 tanda kecil hubungan jiwa yang mendalam, tak terbatas jarak
  • Bapenda Bekasi Selidiki Tagihan PBB Fantastis, Diduga Akibat Kesalahan Manusia atau Sistem
  • Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat
  • Banyak Emiten Peroleh Dana Tambahan Melalui Rights Issue, Ini Keunggulannya
  • Sektor Kreatif Dapat Akses Modal Melalui KUR Kreatif
  • Jadwal Race MotoGP 2026: Perbedaan Aprilia dan Ducati diungkap Jorge Martin
  • 5 Film Korea tentang Komunikasi Lintas Waktu, Romansa, dan Thriller!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat
Hukum

Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan BNI Mengenai Kasus Penggelapan Dana Jemaat

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (idx: BBNI) menegaskan bahwa tidak ada karyawan atau pejabat lain yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja sebesar Rp28 miliar di KCP BNI Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Hanya satu tersangka, Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara, yang telah ditahan oleh Polda Sumut.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa kasus ini adalah perbuatan pribadi dari Andi Hakim Febriansyah. Menurutnya, tersangka menggunakan bilyet palsu yang ditandatangani sendiri tanpa melibatkan karyawan atau pejabat lain.

“Karyawan maupun pejabat lain tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim dengan bilyet palsu yang ditandatangani Andi Hakim sendiri,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Munadi juga menyampaikan bahwa audit internal BNI tidak mendeteksi adanya fraud meski kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Hal ini disebabkan karena transaksi produk yang dilakukan nasabah melalui tersangka tidak masuk ke sistem BNI.

“Hasil audit internal mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari 2026,” tambahnya.

Respons Paroki dan Kuasa Hukum CU-PAN

Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara yang mengelola lembaga keuangan mikro Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) sebelumnya menyatakan bahwa pihak BNI terkesan bertele-tele dan tidak transparan dalam penyelesaian kasus ini.

Tim kuasa hukum CU-PAN, Bryan Roberto Mahulae, mengatakan bahwa ada dugaan kuat BNI menghindar dari kasus yang menjerat eks pejabatnya. Hal ini dinilai dari sikap BNI yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN saat ditemui terkait pertanggungjawaban dana jemaat, serta terkesan menutupi kesalahan yang dilakukan pejabatnya.

Dia menyebut paroki bahkan telah melakukan mediasi hingga 7 kali kepada BNI sejak kasus ini bergulir, namun hasilnya nihil.

“Kuat dugaan BNI hendak menghindar dari pertanggungjawabannya terhadap CU-PAN selaku nasabah,” kata Bryan di Medan, Jumat (10/4/2026).

Penyelesaian Kerugian dan Tuntutan Hukum

Merespons permintaan pertanggungjawaban dari paroki, pada 12 Maret 2025 BNI mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7 miliar. Namun menurut kuasa hukum verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI kepada CU-PAN. Dana tersebut pun telah ditransfer secara sepihak oleh BNI pada 26 Maret 2026 ke rekening CU-PAN.

Bryan menegaskan CU-PAN dan kuasa hukumnya menolak keras sikap BNI yang hanya bersedia mengganti rugi sekitar Rp7 miliar dan terus mendesak BNI menyelesaikan kasus ini.

Surat teguran kepada BNI pun telah dikirimkan untuk segera melakukan penggantian kerugian secara keseluruhan. Kuasa hukum memberi jangka waktu hingga 14 April 2026 kepada BNI.

“Dalam hal ketika memang nanti teguran ini diabaikan atau tidak dilaksanakan, tentu kami akan melakukan upaya-upaya hukum. Semua upaya hukumnya sudah kami sampaikan dalam surat teguran,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Pada tahun 2019, Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) yang dikelola oleh Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu Sumut ditawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” oleh Andi Hakim Febriansyah, Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara dengan iming-iming bunga sebesar 8% per tahun kepada pengurus CU-PAN.

Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati sejak 28 Agustus 2015.

Tim Kuasa Hukum CU-PAN mengatakan modus operandi yang dijalankan tersangka Andi Hakim sangat rapi. Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan pada formulir penarikan kosong yang kemudian diisi sendiri jumlah nominal dan tanggal transaksinya, termasuk mencetak bilyet palsu.

“Tersangka juga disebut secara rutin mentransfer dana ke rekening nasabah setiap bulan sebagai seolah-olah bunga deposito,” ujar Bryan Roberto Mahulae mewakili tim kuasa hukum CU-PAN di Medan, Jumat (10/4/2026).

Kejahatan tersangka mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN berniat mencairkan secara bertahap Deposito Investment tersebut untuk pembangunan sekolah. Saat itu, CU-PAN membutuhkan dana Rp10 miliar.

Lantaran tidak mampu mencairkan, Andi Hakim Febriansyah justru meminta bilyet asli deposito bulanan dengan dalih pembaharuan, lalu mencairkannya tanpa sepengetahuan pengurus.

Pihak BNI melalui Kepala Kas BNI Aek Nabara yang baru kemudian baru mengonfirmasi kepalsuan produk pada 23 Februari 2026 yang menyatakan bahwa BNI Deposito Investment bukan produk resmi BNI.

Polda Sumut pun menangkap dan menahan Andi Hakim Febriansyah pada 30 Maret lalu yang saat tahu aksinya terbongkar sempat mengajukan pengunduran diri dan kabur ke luar negeri.

Dalam pemeriksaan konfrontasi disebutkan bahwa tersangka mengakui seluruh tindakannya dan menjalankan modus operandinya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Hendrikus Rahayaan, Pembunuh Nus Kei yang Dibuat Balas Dendam

24 April 2026

KALSEL TERPOPULER: Kecelakaan di Tanahlaut, Siswa SMK Diduga Dibunuh, LPG Naik

24 April 2026

Tampang Pelaku Penikaman Nus Kei di Bandara, Ternyata Keponakan John Kei dan Atlet MMA

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

9 cara mengembangkan diri di luar jam kerja untuk tingkatkan skill dan penghasilan

24 April 2026

7 tanda kecil hubungan jiwa yang mendalam, tak terbatas jarak

24 April 2026

Bapenda Bekasi Selidiki Tagihan PBB Fantastis, Diduga Akibat Kesalahan Manusia atau Sistem

24 April 2026

Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat

24 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?