Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 13 September 2026
Trending
  • Hasil Liga Champions: Duo Inggris menang tipis, PSG dan Barcelona pesta gol
  • Ketika seni dan budaya hidup dari tepuk tangan
  • Terkuak cara 3 tersangka eksekusi pengusaha Cung Su Liat di Jalan Kopisan Singkawang
  • Klasemen Liga Arab Saudi: Al Nassr menang, Ronaldo cs kembali pepet Al Hilal di puncak
  • SPF 50+ vs PA++++: Apa bedanya dan kenapa keduanya penting?
  • Didakwa rugikan negara Rp268 miliar, ini respons mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
  • Hasil Liga Champions tadi malam: Liverpool comeback, hattrick Ferran Torres warnai pesta gol PSG
  • Ramalan zodiak Cancer besok Minggu, 13 September 2026: Jaga pikiran tetap tenang dan terarah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis11 Tahun Penjara
Nasional

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis11 Tahun Penjara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara
Sidang vonis pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).(Metrotvnews/Candra)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada advokat Lisa Rachmat. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim demi membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Lisa terbukti memberikan suap kepada hakim bersama Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga : Pengakuan Ibu Ronald Tannur Diminta Uang oleh Lisa Rachmat untuk Lenyapkan Kasus Anaknya

Hakim menyatakan Lisa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baik jaksa maupun pihak Lisa Rachmat masih menyatakan “pikir-pikir” terhadap vonis tersebut, belum menyatakan banding maupun menerima putusan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Lisa dihukum 14 tahun penjara. (P-4)

Divonis11 Lisa Pengacara penjara Rachmat Ronald tahun Tannur
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 Agustus 2026

Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan

31 Agustus 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hasil Liga Champions: Duo Inggris menang tipis, PSG dan Barcelona pesta gol

13 September 2026

Ketika seni dan budaya hidup dari tepuk tangan

13 September 2026

Terkuak cara 3 tersangka eksekusi pengusaha Cung Su Liat di Jalan Kopisan Singkawang

13 September 2026

Klasemen Liga Arab Saudi: Al Nassr menang, Ronaldo cs kembali pepet Al Hilal di puncak

13 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?