Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Libra, Sagitarius, Aquarius
  • Tiga Naskah Sambutan Walimatus Safar 2026 dengan Judul Menarik
  • Juara Dunia dari Mandalika: Kelas U-18 Resmi Diperkenalkan di MRS 2026
  • Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna
  • Pengusutan dugaan kekerasan di daycare Jogja, 13 tersangka dijerat
  • Apakah Ekonomi Halal Dunia Mencapai US$3 Triliun Di Tengah Ketegangan Geopolitik?
  • Cara NASA Mengatasi Kesalahan Misi Luar Angkasa
  • Hasil FP1 Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2026: Pembalap Rossi Tampil Mengesankan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis11 Tahun Penjara
Nasional

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis11 Tahun Penjara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara
Sidang vonis pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).(Metrotvnews/Candra)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada advokat Lisa Rachmat. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim demi membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Lisa terbukti memberikan suap kepada hakim bersama Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga : Pengakuan Ibu Ronald Tannur Diminta Uang oleh Lisa Rachmat untuk Lenyapkan Kasus Anaknya

Hakim menyatakan Lisa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baik jaksa maupun pihak Lisa Rachmat masih menyatakan “pikir-pikir” terhadap vonis tersebut, belum menyatakan banding maupun menerima putusan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Lisa dihukum 14 tahun penjara. (P-4)

Divonis11 Lisa Pengacara penjara Rachmat Ronald tahun Tannur
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengusutan dugaan kekerasan di daycare Jogja, 13 tersangka dijerat

29 April 2026

Tiga Naskah Sambutan Walimatus Safar 2026 dengan Judul Menarik

29 April 2026

Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Libra, Sagitarius, Aquarius

29 April 2026

Tiga Naskah Sambutan Walimatus Safar 2026 dengan Judul Menarik

29 April 2026

Juara Dunia dari Mandalika: Kelas U-18 Resmi Diperkenalkan di MRS 2026

29 April 2026

Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?