Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 8 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Daerah»Didakwa rugikan negara Rp268 miliar, ini respons mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
    Daerah

    Didakwa rugikan negara Rp268 miliar, ini respons mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 September 2026No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Ringkasan Berita:

    • Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didakwa korupsi pengelolaan PI 10 persen, menyebabkan kerugian negara Rp268,76 miliar.
    • Jaksa menilai dana tersebut dikelola melanggar ketentuan, termasuk pemberian uang DPRD dan pembagian tantiem perusahaan.
    • Kuasa hukum mengajukan eksepsi, mempertanyakan legalitas dakwaan, kewenangan, serta klaim kerugian negara sebagai actual loss.

    Indonesiadiscover.com, BANDAR LAMPUNG-Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (70) didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). 

    Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).

    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengatakan, rangkaian perbuatan Arinal bersama sejumlah pihak telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268.760.385.500 (Rp268,76 miliar).

    Rinciannya, Rp258.760.385.500 berasal dari pencairan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) dan Rp10 miliar dari penyertaan modal Pemprov Lampung.

    JPU membeberkan, kasus ini bermula dari penunjukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI 10 persen. 

    PT LJU kemudian membentuk PT LEB sebagai perusahaan yang mengelola dana tersebut.

    Namun, JPU menilai proses pembentukan hingga pengelolaan PI 10 persen tersebut tidak memenuhi sejumlah ketentuan. 

    PT LJU disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PI, karena tidak bergerak khusus dalam pengelolaan participating interest dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.

    PT LEB juga disebut bermasalah dari sisi legalitas dan tata kelola. JPU mengatakan, pembentukan anak perusahaan tersebut dilakukan meski PT LJU tidak memiliki dasar kewenangan tercantum dalam peraturan daerah, untuk membentuk perusahaan pengelola PI 10 persen.

    “Rangkaian perbuatan terdakwa sejak awal diarahkan untuk memperoleh PI 10 persen porsi Provinsi Lampung melalui PT Lampung Jasa Utama, kemudian mengalihkan penyertaan modal pemerintah daerah untuk pendirian PT Lampung Energi Berjaya,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

    JPU juga mendakwa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung itu mengarahkan penggunaan dana PI 10 persen untuk sejumlah kepentingan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. 

    Di antaranya, pemberian uang kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung. 

    Arinal juga didakwa mengarahkan pembagian tantiem kepada jajaran direksi dan komisaris PT LEB pada 2022, meskipun perusahaan disebut belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen.

    Arinal juga didakwa memerintahkan agar dana PI 10 persen tetap berada di PT LEB meski keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 mengamanatkan pembagian dividen maksimal satu bulan setelah keputusan RUPS.

    “Adanya perintah terkait kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif komisaris serta direksi PT LEB pada 2023. Kebijakan ini sebelumnya disebut ditolak oleh Plt Direktur Utama PT LJU. Dalam RUPST PT LJU Tahun Buku 2023, Arinal juga didakwa memerintahkan penggunaan saldo laba sebesar Rp173,74 miliar sebagai laba ditahan tanpa disertai rencana kerja anggaran penggunaan dana,” jelas JPU.

    JPU pun mendakwa Arinal bersama M Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata dan pasti sebesar Rp268,76 miliar.

    Respons Arinal

    Terkait perkara yang dihadapinya, Arinal menegaskan seluruh penanganan kasus telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya, yakni Prof Henry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, Radhitya Yosodiningrat, dan tim.

    “Saya serahkan semuanya ke pengacara,” kata Arinal Djunaidi.

    Momen menarik terjadi ketika Arinal ditanya mengenai aktivitasnya selama berada di dalam penjara.

    Saat ditanya apakah dirinya lebih banyak menghabiskan waktu dengan beribadah atau bermain kartu bersama tahanan lain, Arinal tampak kaget.

    Ia kemudian tertawa dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

    Terkait persiapan persidangan berikutnya, Arinal kembali menegaskan bahwa seluruh urusan teknis hukum akan disampaikan melalui tim pengacaranya.

    “Sidang perdana dengan pengacara saja ya, silakan tanya ke pengacara saja,” kata Arinal Djunaidi.

    Ajukan Eksepsi

    Tim Penasihat Hukum Arinal Djunaidi mengajukan eksepsi. Langkah tersebut diambil karena terkait kejanggalan mendasar dalam surat dakwaan jaksa yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, hingga kabur (obscuur libel). 

    Pihak kuasa hukum menyoroti dimasukkannya perbuatan pasca-masa jabatan Arinal berakhir, pencampuran kewenangan gubernur dengan pemegang saham BUMD, serta klaim kerugian negara sebesar Rp268 miliar yang dinilai keliru.

    Ketua Tim Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menegaskan bahwa eksepsi diajukan setelah timnya mempelajari dan membedah surat dakwaan JPU secara mendalam.

    “Langkah ini diambil bukan untuk menghambat proses peradilan, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum demi menegakkan keadilan bagi klien kami,” tegas Henry Yosodiningrat saat konferensi pers di Begadang Resto, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).

    Pertama, kualitas perbuatan Arinal tidak diuraikan secara tegas, apakah sebagai pelaku tunggal atau turut serta bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah.

    Kedua, tim hukum menolak klaim angka kerugian negara sebesar Rp268 miliar yang disebut JPU sebagai kerugian nyata (actual loss).

    “Angka tersebut keliru karena dana Participating Interest (PI) 10 persen dan penyertaan modal Rp10 miliar itu faktualnya masih ada di BUMD. Uangnya tidak hilang, didepositokan, mendapat bunga, dan dibagikan sebagai dividen. Rekeningnya masih ada di BUMD, bagaimana bisa disebut kerugian negara yang nyata,” ujar Radhitya.

    Ia juga menambahkan bahwa hubungan sebab akibat (causaliteit) antara perbuatan dan kerugian tidak dijelaskan secara rinci, serta rentang waktu (tempus) dan tempat (locus) kejadian perkara kabur pada kurun 2019–2024.

    Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan setidaknya ada enam poin utama yang menunjukkan dakwaan JPU mengalami obscuur libel. Satu di antaranya adalah narasi JPU yang dinilai kontradiktif mengenai legalitas penerimaan dana PI 10 persen oleh PT LEB.

    “Di satu sisi JPU menyebut Menteri ESDM telah menyetujui pengalihan dana PI 10 persen ke PT LEB, tetapi di sisi lain menyatakan PT LEB tidak memiliki legalitas menerima dana tersebut,” kata Ana.

    Selain itu, Ana menyoroti penggunaan istilah “kroni” oleh JPU yang dinilai tendensius tanpa dasar hukum jelas hanya karena kesamaan partai atau kolega, tanpa menguraikan perbuatan pidananya.

    Tim hukum juga menegaskan bahwa tindakan Arinal sebagai gubernur dan pemegang saham BUMD memiliki prosedur formal administratif korporasi yang tidak bisa begitu saja ditarik ke ranah pidana Tipikor.

     

    Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Didakwa Rugikan Negara Rp268 Miliar

    dan

    Arinal Djunaidi Didakwa Rugikan Negara Rp268 Miliar, Pilih Serahkan Kasus kepada Pengacara

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?