Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Kiai AJ di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Korban
  • 7 Persiapan Menonton Piala Dunia Bersama Keluarga
  • Wawancara Khusus: Orkestrasi KUH untuk Haji 2026, Layanan Terpadu Jemaah Aman dan Nyaman
  • 5 Komentar Analis: Jika Perundingan Iran Gagal – Profil PM Hungaria Peter Magyar
  • Maju Mundur Amnesti Pajak Jilid III
  • 5 kesalahan umum saat membeli helm, desain tidak menjamin keamanan
  • 9 Artis Gen Z yang Jadi Ibu, Termasuk Aaliyah Massaid dan Alyssa Daguise
  • Josepha Alexandra, Peserta Cerdas Cermat MPR Diduga Dicurangi Meski Jawaban Benar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pencurian tabung gas dan barang berharga di Kemiling oleh penyandang disabilitas
Hukum

Pencurian tabung gas dan barang berharga di Kemiling oleh penyandang disabilitas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyandang Disabilitas Ditangkap Terkait Kasus Pencurian di Bandar Lampung

Pada hari Jumat malam, 30 Januari 2026, terjadi kasus pencurian di rumah warga Kemiling, Bandar Lampung. Pelaku yang diketahui merupakan penyandang disabilitas berhasil menggasak dua tabung gas elpiji 3 kilogram serta sejumlah barang berharga lainnya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya pada Selasa (3/2/2026).

Selain dua tabung gas elpiji 3 kg, pelaku juga membawa kabur satu unit televisi LED merek Polytron, laptop Axioo, tablet Huawei, serta beras seberat 25 kilogram. Korban, Martono (33), mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp7,5 juta akibat kejadian ini.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario milik pelaku serta berbagai jenis anak kunci dengan ukuran berbeda yang digunakan untuk melancarkan aksinya. “Pelaku tidak merusak kunci rumah. Ia menggunakan banyak anak kunci yang telah dipersiapkan dan dicoba satu per satu hingga berhasil membuka pintu,” jelas Gigih.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan laporan nomor STPL/B/29/I/2026/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KEMILING. Korban mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AT yang diduga menerima barang hasil curian. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MA merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Bandar Lampung,” kata Gigih.

Pelaku MA diketahui beraksi sendirian dengan mengendarai sepeda motor, kemudian masuk ke halaman rumah korban tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, AT selaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Pelaku adalah penyandang disabilitas yang melakukan aksi pencurian
  • Dua tabung gas elpiji 3 kg serta berbagai barang elektronik hilang
  • Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7,5 juta
  • Pelaku menggunakan berbagai jenis anak kunci untuk membuka pintu rumah
  • Sebuah sepeda motor Honda Vario diamankan sebagai barang bukti
  • Ada penadah yang turut ditangkap dengan inisial AT

Tindakan yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib

Polisi melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban. Mereka berhasil menemukan dan menangkap pelaku dalam waktu singkat. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti sepeda motor dan anak kunci yang digunakan dalam aksi pencurian.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya indikasi bahwa ia merupakan residivis yang sering melakukan tindak pidana pencurian. Hal ini membuat pihak kepolisian semakin waspada terhadap aksi-aksi serupa di wilayah Bandar Lampung.

Ancaman Hukuman yang Menghantui Pelaku

MA, pelaku utama dalam kasus ini, akan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penadah AT akan dihadapkan pada ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 591 KUHP.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kiai AJ di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Korban

16 Mei 2026

Jaka, Pembunuh Istri Ketujuh yang Pernah Dipenjara 7 Tahun

16 Mei 2026

Saksi Kata: Ironi Murid SD di Konawe Selatan, TNI Belum Ditemukan, Orang Tua Pilih Jalur Viral

16 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kiai AJ di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Korban

16 Mei 2026

7 Persiapan Menonton Piala Dunia Bersama Keluarga

16 Mei 2026

Wawancara Khusus: Orkestrasi KUH untuk Haji 2026, Layanan Terpadu Jemaah Aman dan Nyaman

16 Mei 2026

5 Komentar Analis: Jika Perundingan Iran Gagal – Profil PM Hungaria Peter Magyar

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?