Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 10 April 2026
Trending
  • BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana
  • JW Group Perkuat Sinergitas Lewat Halalbihalal Bernuansa Jawa Kuno
  • Tiga prajurit Indonesia tewas dalam 24 jam di Lebanon, saatnya mundur?
  • Arus balik bandara Minangkabau membludak, antrean check-in mengular
  • Sinyal Kuat Timnas Indonesia: Dua Bintang Luar Negeri Bergabung dengan FCV Dender
  • Makna Nama Anak AHY dan Annisa Pohan: Filosofi Kuat Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
  • Tumpukan Sampah 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Ganggu Pengunjung
  • 5 Shio Paling Beruntung Bulan April 2026, Kaya dan Berkembang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, DJP Skors Aparat dan Menkeu Sebut Shock Therapy
Hukum

Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, DJP Skors Aparat dan Menkeu Sebut Shock Therapy

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Operasi Tangkap Tangan di Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta, Indonesiadiscover.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Operasi ini dilakukan dalam rangka menindak dugaan suap terkait pengurusan pajak. Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat (9/1/2026) malam dan mengarah pada kantor wilayah DJP Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penetapan kewajiban perpajakan. Ia menjelaskan bahwa beberapa pegawai pajak dan pihak wajib pajak ditangkap dalam kejadian ini.

“Yang ditangkap adalah beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak,” ujar Fitroh, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, kasus ini terkait dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing orang sebelum menentukan status hukum lanjutan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Rinciannya, empat pegawai pajak Kementerian Keuangan dan empat orang swasta yang berstatus wajib pajak.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Barang bukti berupa rupiah senilai ratusan juta dan valuta asing. KPK mengungkap bahwa total uang yang diamankan mencapai Rp 6 miliar, disertai beberapa logam mulia.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Institusi ini menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung penegakan hukum oleh KPK.

“Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai dugaan OTT terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara, kami menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli, Sabtu (10/1/2026).

Rosmauli menyampaikan permohonan maaf setelah KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang merupakan pejabat atau pegawai DJP, sementara dua lainnya berasal dari eksternal.

Rosmauli juga mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Seiring perkembangan perkara, DJP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada pegawai yang telah berstatus tersangka. Langkah ini ditujukan untuk menjaga profesionalisme organisasi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Kebijakan tersebut merujuk Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Aturan ini membuka ruang pemberhentian sementara bagi pegawai berstatus tersangka hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.

DJP juga memastikan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Penanganan perkara diklaim tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut merespons kasus tersebut. Ia menegaskan penghormatan terhadap proses hukum di KPK setelah sejumlah pegawai pajak terjaring OTT.

“Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” kata Purbaya, dikutip dari Kompas TV, Minggu (11/1/2026).

Purbaya menyebut Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menghadapi persoalan hukum. Pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penegakan hukum.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tumpukan Sampah 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Ganggu Pengunjung

7 April 2026

Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Pembunuhan Berencana Andrie Yunus

7 April 2026

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini: Korban Penipuan Tukar Uang Datangi Polsek Sekupang

7 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana

10 April 2026

JW Group Perkuat Sinergitas Lewat Halalbihalal Bernuansa Jawa Kuno

10 April 2026

Tiga prajurit Indonesia tewas dalam 24 jam di Lebanon, saatnya mundur?

7 April 2026

Arus balik bandara Minangkabau membludak, antrean check-in mengular

7 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?