Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 19 Mei 2026
Trending
  • Daftar Proyektor Terbaik 2026, Gambar Jernih dan Suara Keras ala Bioskop
  • Transparansi Keuangan Danantara Diperhatikan, Ini Praktik SWF Norwegia dan Temasek
  • Tersangka Pembunuhan Bayi di Kepahiang akan Diperiksa Kesehatan Jiwa
  • IKN Berjalan, Jakarta Tetap Ibu Kota Sesuai Putusan MK
  • Siapa yang Beruntung? Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 16 Mei 2026: Taurus, Cancer, Virgo, Scorpio, Capricorn, atau Pisces
  • Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini: Rezeki dan Ketenangan Datang Bersamaan, Karier Mulai Berkembang Positif
  • 9 Mantan Miley Cyrus yang Jadi Sorotan, Kehidupan Cintanya Penuh Drama!
  • Wisata Kebun Raya Indrokilo Boyolali, Liburan Seru dan Edukasi Menyenangkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pak Syah Wardi Uji Materiil ke MK, SIM C atau A Perokok Bisa Dicabut
Hukum

Pak Syah Wardi Uji Materiil ke MK, SIM C atau A Perokok Bisa Dicabut

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengajuan Uji Materiil Terkait Aturan SIM dan Merokok Saat Berkendara

Seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi mengajukan permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini menyangkut Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Dalam permohonannya, Syah Wardi menyatakan bahwa norma yang tercantum dalam kedua pasal tersebut dinilai tidak jelas dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Alasan Penyusunan Permohonan

Syah Wardi menegaskan bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang penuh risiko, sehingga pengaturannya harus jelas dan tegas. Ia menyoroti bahwa ketidakjelasan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) membuat para pelaku kejahatan lalu lintas seperti merokok saat berkendara sering kali tidak mendapatkan sanksi hukum secara konsisten.

Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi menilai bahwa norma dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bersifat abstrak dan tidak disertai penjelasan limitatif. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi serta parameter objektif untuk menilai pelanggaran.

Peran Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa undang-undang sesuai dengan konstitusi. Dalam kasus ini, MK akan mengevaluasi apakah norma dalam UU LLAJ bertentangan dengan hak dasar warga negara, termasuk hak atas keselamatan dan keamanan.

Isi Permohonan Syah Wardi

Dalam permohonannya, Syah Wardi mengajukan tujuh petitum yang ingin dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain.
  • Menyatakan bahwa Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan pemaknaan maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara.
  • Menyatakan bahwa Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan sanksi tambahan berupa kerja sosial atau pencabutan SIM.
  • Menegaskan bahwa pemberian sanksi tambahan dan penerapan pemaknaan maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara.
  • Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Impak dari Permohonan Ini

Permohonan ini dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan keselamatan pengguna jalan. Dengan adanya penjelasan yang lebih jelas, diharapkan para pengemudi kendaraan bermotor lebih sadar akan risiko yang ditimbulkan akibat perbuatan seperti merokok saat berkendara.

Selain itu, jika permohonan ini dikabulkan, maka sanksi yang diberikan kepada pelanggar dapat lebih efektif dan memberikan efek jera. Hal ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya adanya kejelasan dalam aturan hukum, terutama dalam bidang lalu lintas yang sangat rentan terhadap risiko bahaya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tersangka Pembunuhan Bayi di Kepahiang akan Diperiksa Kesehatan Jiwa

19 Mei 2026

Begal Penembak Polisi di Lampung Tewas Diamankan Aparat, Senjata Rakitan Disita

19 Mei 2026

Detik-detik Bahroni Baku Tembak Saat Ditangkap, Eksekutor Arya Supena Tewas

19 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Daftar Proyektor Terbaik 2026, Gambar Jernih dan Suara Keras ala Bioskop

19 Mei 2026

Transparansi Keuangan Danantara Diperhatikan, Ini Praktik SWF Norwegia dan Temasek

19 Mei 2026

Tersangka Pembunuhan Bayi di Kepahiang akan Diperiksa Kesehatan Jiwa

19 Mei 2026

IKN Berjalan, Jakarta Tetap Ibu Kota Sesuai Putusan MK

19 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?