OJK Meminta PPATK Menelusuri Transaksi Keuangan Fintech Lending DSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang terjadi pada platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini dilakukan karena DSI sedang menghadapi kasus gagal bayar. “PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, seperti dikutip dari sumber berita.
Hingga saat ini, OJK telah menerbitkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Salah satu sanksi tersebut adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Tujuan dari sanksi ini adalah agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para investor atau pemberi dana (lender) dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Hal ini termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya. Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. Kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Larangan Terkait Perubahan Susunan Direksi dan Pemegang Saham
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK. Perubahan hanya diperbolehkan dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani, dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait. Perusahaan fintech lending tersebut juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif dari berbagai saluran (telepon, WhatsApp, e-mail, media sosial), dan memberikan tanggapan serta penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan Status Pengawasan Khusus
Rizal menambahkan bahwa OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan. OJK juga menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025.
Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban ihwal penyelesaian dan pengembalian hak lender. Selain itu, mereka diminta menyusun rencana aksi serta upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dan dalam kerangka waktu yang jelas.
Pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI
Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para pemberi pada Selasa, 30 Desember 2025. “Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” tutur Rizal Ramadhani.



