Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 14 Juni 2026
Trending
  • 50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker
  • Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai
  • Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM
  • 6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain
  • Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya
  • Persija Umumkan Pelatih Baru Hari Ini, Shin Tae-yong Gantikan Mauricio Souza
  • Kolang-kaling Kalikesek: Camilan Khas Limbangan Kendal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Nasib Mas Pelayaran: Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara Karena Penganiayaan Pacar Driver Ojol di Sleman
Hukum

Nasib Mas Pelayaran: Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara Karena Penganiayaan Pacar Driver Ojol di Sleman

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Juli 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penganiayaan Terhadap Driver Ojol di Sleman, Tiga Orang Ditahan

Pada hari Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang rekan driver ojek online (ojol) ShopeeFood. Peristiwa ini melibatkan seorang pria dengan inisial T atau dikenal sebagai ‘Mas Pelayaran’. Kini, T telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Korban yang menjadi sasaran penganiayaan adalah AML (22), kekasih dari driver online bernama ADP. Saat kejadian, AML sedang membonceng ADP yang sedang mengantarkan makanan ke sebuah rumah di Bantulan, Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Aksi tersebut kemudian memicu respons dari komunitas driver ojol, yang melakukan aksi solidaritas pada Sabtu (5/7/2025) dinihari. Akhirnya, Polresta Sleman menetapkan T sebagai tersangka setelah proses penyidikan selesai dilakukan pada Minggu (6/7/2025). Selain T, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka yang sudah ditahan masing-masing berinisial T (25) atau TTW, RHW (32), dan RTW (58). Mereka diduga terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban. Menurut Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka tidak bisa ditolerir.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir serta menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal,” ujar Edy.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari cekcok karena pesanan yang terlambat. Dalam peristiwa itu, T diduga menarik baju korban dan mencoba mendekati korban, namun dihalangi oleh kerabat dan tetangga.

Sang kakak, THW, kemudian menarik baju dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh. Sementara itu, sang ayah, RTW, menarik rambut dan tangan korban hingga menyebabkan korban kembali terjatuh.

Menurut Agha, pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara.

Tidak Lulusan Sekolah Pelayaran

Meski T mengaku sebagai ‘Mas Pelayaran’, ternyata ia bukan lulusan sekolah pelayaran. T merupakan lulusan Sarjana Akuntansi dari sebuah universitas di Yogyakarta dan bekerja di pelabuhan.

Menurut Agha, istilah “pelayaran” yang digunakan T saat kejadian dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa dirinya tertib dan disiplin. “Intinya penyebutan dari pelayaran untuk menegaskan lah kalau dia itu tertib dan disiplin. Tidak ada kata terlambat,” jelas Agha.

Aksi Perusakan Mobil Polisi

Di sisi lain, aksi solidaritas driver ojol di Bantulan, Godean, Sleman berujung pada perusakan mobil polisi. Salah satu mobil aparat dari Polsek Godean yang digunakan untuk menghalau massa justru dirusak dan digulingkan. Mobil dinas Polsek Godean yang dirusak adalah jenis Isuzu Panther No.Pol 3002-32-XXIV.

Polresta Sleman telah bekerja sama dengan warga setempat untuk mengumpulkan bukti rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat dalam insiden perusakan kendaraan dinas tersebut telah ditangkap. Kedua tersangka berinisial BAP dan MTA, yang masih berusia 18 tahun dan berstatus pelajar.

Mobil polisi tersebut kini sudah diamankan di Mapolresta Sleman. Polresta Sleman bergerak cepat dalam mengusut perkara perusakan mobil tersebut. Saat kejadian, personel Polresta beserta Polsek Godean melakukan pengamanan di lokasi aksi untuk mencegah keributan antara warga setempat dan driver ojol.

“Saat personel melakukan penyekatan, beberapa oknum ojol melakukan tindakan anarkis dengan membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean,” tambah Edy.

Berita insiden kasus kriminal Kejahatan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain

13 Juni 2026

Mengungkap Kotoran Pemerasan di Imigrasi, Transaksi Keuangan 35 PNS Capai Rp366 M, Gaji Hanya 3 Persen

13 Juni 2026

Terungkap identitas wanita terapung di Sungai Enim

13 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

13 Juni 2026

Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker

13 Juni 2026

Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai

13 Juni 2026

Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM

13 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?