Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menyatakan bahwa rekening Botok tidak diblokir, tetapi transaksinya ditunda selama maksimal lima hari kerja.
- Polisi mengacu pada Pasal 26 UU TPPU dan Pasal 237 UU P2SK dalam menangani kasus tersebut.
- Ahli kepolisian Bambang Rukminto menganggap penjelasan tersebut belum memenuhi dugaan tindak pidana serta dasar wewenang dalam pembatasan rekening.
Indonesiadiscover.com– Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait perdebatan mengenai rekening Supriyono yang akrab disapa Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sebelumnya dilaporkan mengalami pembekuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyelidik bukanlah pemblokiran rekening, tetapi permohonan penundaan transaksi.
Penundaan ini, menurut Budi, merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami ingin menjelaskan bahwa yang diajukan oleh penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pembekuan rekening,” ujar Budi, Senin (24/8/2026).
Budi menyebutkan bahwa penundaan transaksi berlaku maksimal lima hari kerja. Selama periode tersebut, dana yang ada di rekening Botok tidak akan disita.
Rekening juga bisa digunakan kembali selama tidak ada tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi. Aturan dalam Pasal 26 UU TPPU menyebutkan bahwa penyedia layanan keuangan berhak menunda transaksi maksimal lima hari kerja.
Selain mengacu pada aturan TPPU terkait penundaan transaksi, Polda Metro Jaya merujuk pada Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai dasar penyelidikan.
Pasal ini menetapkan larangan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dan/atau mendistribusikannya kepada masyarakat, serta aktivitas lain yang setara dengan pengumpulan, pendistribusian, atau pengelolaan dana tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Para penyelidik, menurut Budi, telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak yang terkait.
Polisi juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam memperjelas tujuan pengumpulan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban keuangan.
“Koordinasi dan penjelasan dilakukan guna mendapatkan fakta secara menyeluruh sebagai dasar dalam menentukan tindakan selanjutnya dalam penyelidikan,” kata Budi.
Harus Terang
Penjelasan dari Polda Metro Jaya justru dianggap belum mengatasi masalah pokok oleh ahli kepolisian Bambang Rukminto.
Bambang meragukan jenis tindak pidana apa yang sedang diteliti dan pasal apa yang diduga dilanggar oleh Botok.
Ia menganggap bahwa polisi tidak cukup hanya menyebut dugaan pengumpulan dana masyarakat dan selanjutnya memanfaatkan ketentuan penundaan transaksi dalam UU TPPU.
“Pasal apa yang dilanggar, siapa yang melakukan penyelidikan, bagaimana status perkara tersebut, dasar kewenangan pemblokiran, dan hubungan dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana?” ujar Bambang kepadaIndonesiadiscover.comRedaksi Solo.
Menurutnya, alasan penerapan hukum harus mampu dipertanggungjawabkan melalui dokumen dan dasar hukum yang jelas.
Masalahnya, Polda kini menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran, tetapi penundaan proses transaksi. Namun, bagi Bambang, perubahan kata-kata ini tidak menghilangkan pertanyaan tentang dasar wewenang aparat dalam membatasi akses terhadap dana masyarakat.
Bambang mengatakan Polda mungkin memiliki alasan bahwa pengumpulan dana masyarakat memiliki aturan izin.
Namun, alasan tersebut perlu diikuti penjelasan yang lebih rinci mengenai pelanggaran yang sedang diteliti.
Jika jawabannya hanya karena penggalangan dana tidak memiliki izin sementara rekening langsung dibekukan tanpa alasan hukum yang bisa diverifikasi, maka mengonfirmasi adanya praktikabuse of power,” ujarnya.
Bambang juga meragukan hubungan antara Pasal 237 UU P2SK yang menjadi dasar penyelidikan dengan penerapan mekanisme penundaan transaksi berdasarkan UU TPPU.
Menurutnya, penerapan aturan TPPU seharusnya tidak terlepas dari dugaan tindak pidana yang menjadi dasar.
“Penggunaan pasal TPPU harus dimulai dengan dugaan adanya tindak pidana. Tindak pidana apa yang dilakukan Botok yang menjadi awal dari TPPU?” ujar Bambang.
Bambang memperingatkan bahwa penggunaan wewenang semacam ini bisa menimbulkan masalah yang lebih besar jika dasar hukumnya tidak dijelaskan dengan jelas.
Ia memberikan contoh, jika alasan pengumpulan dana publik yang tidak memiliki izin digunakan sebagai dasar pembatasan rekening tanpa adanya parameter hukum yang jelas, maka tidak menutup kemungkinan praktik serupa akan diterapkan terhadap kegiatan masyarakat lain.
“Jika alasan semacam itu digunakan, risikonya nanti forum-forum arisan bisa diblokir oleh polisi tanpa dasar hukum yang memadai, misalnya laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Kritik Bambang terutama berfokus pada cara penggunaan wewenang. Ia menganggap aparat tidak boleh bertindak berdasarkan interpretasi sendiri terhadap suatu aktivitas keuangan tanpa menjelaskan tindakan pidana yang diselidiki, dasar wewenang, serta kaitan dana dengan dugaan tindak pidana.
Bahkan, ia menilai penjelasan Polda terkait penundaan transaksi maksimal lima hari kerja justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa yang menentukan apakah rekening dapat digunakan kembali atau justru akan mendapat tindakan hukum lebih lanjut.
“Polda memblokir semaunya, membuka kembali setelah lima hari kerja,” kritik Bambang.
Oleh karena itu, Bambang meminta Polda mengungkapkan dasar hukum secara jelas agar masyarakat bisa membedakan tindakan tersebut sebagai proses penegakan hukum yang sah atau justru penggunaan wewenang yang berlebihan.
Dalam konteks ini, perdebatan mengenai rekening Botok bukan hanya terkait dengan pemblokiran atau penundaan transaksi, tetapi menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: tindak pidana apa yang sedang dicari oleh polisi dan seberapa jauh dasar hukumnya membenarkan pembatasan akses terhadap rekening warga.
(*)


