Ringkasan Berita:
- Niat AMPB Pati untuk mengadakan demo menuntut pengesahan RUU yang berkaitan dengan penyitaan aset koruptor tidak berkurang meskipun rekening bank milik tokoh utama AMPB Supriyono atau Botok dibekukan.
- Pada malam minggu, sebuah bus yang membawa rombongan warga Pati berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi yang akan mencapai puncaknya pada 27 Agustus 2026.
- Pembekuan rekening bank milik tokoh AMPB Pati mendapat kritikan dari Konsorsium Masyarakat Sipil.
Indonesiadiscover.com, PATI —Rencana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk melakukan aksi demonstrasi menuntut pengesahan RUU mengenai penyitaan aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak berkurang meskipun rekening bank yang berisi dana untuk pendanaan aksi mereka dibekukan.
Dipimpin oleh tokoh AMPB Supriyono yang akrab disapa Botok, pada malam Minggu (23/8/2026), puluhan warga Pati berangkat ke Jakarta.
Menggunakan satu unit bus dengan kapasitas 28 kursi, mereka akan bergabung dengan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) yang rencananya akan mengadakan aksi demonstrasi di DPR RI pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Kemarin, kami kembali dari Jakarta ke Pati karena ada suatu kegiatan yang tidak dapat kami tinggalkan.
“Malam ini, kami kembali ke Jakarta untuk besok melakukan aksi (sosialisasi dan pengumpulan dana) di depan DPR RI,” kata Botok sebelum berangkat ke Jakarta.
Di tengah tantangan pemblokiran rekening bank, Botok memastikan pasokan logistik para peserta demonstrasi tetap terjaga berkat bantuan jaringan relawan setempat.
Ia menjelaskan, seluruh perbekalan makanan dan minuman telah disiapkan oleh aktivis di Jakarta sejak awal kedatangan mereka.
Namun, untuk tempat istirahat, rombongan dari Pati harus berpindah-pindah karena berbagai tekanan yang ada.
Botok menegaskan komitmen para anggota AMPB dalam menyampaikan tuntutan secara damai.
“Kami di Jakarta ini tidak ingin menimbulkan keributan. Kami di Jakarta menjaga aspirasi rakyat Indonesia,” katanya.
Botok menyatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk mengunjungi Bank Mandiri guna klarifikasi dan upaya membuka pembekuan rekening bank.
Rekening bank tersebut menyimpan dana pribadi serta sumbangan masyarakat untuk mendanai kegiatan mereka, dengan total sekitar Rp80,9 juta.
“Masih belum ada konsolidasi terkait hal itu. Yang utama, kita fokus bagaimana cara teman-teman dari Pati bisa sampai ke Jakarta dengan lancar,” katanya.
Kritikan dari Konsorsium Masyarakat Sipil
Di sisi lain, pembekuan rekening Botok secara sepihak memicu respon tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 11 organisasi, termasuk Center of Economic and Law Studies (Celios) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Minggu (23/8/2026), Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, tindakan pembekuan rekening tanpa dasar hukum yang jelas berisiko menghambat kebebasan berekspresi melalui tekanan finansial serta merusak keyakinan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik Bank Mandiri yang tidak menjelaskan institusi pemohon, perkara pidana yang dituduhkan, maupun keberadaan izin pengadilan.
Meskipun demikian, sesuai dengan Pasal 140 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran rekening merupakan tindakan paksa yang harus mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Negeri.
Meskipun dilakukan secara mendesak sebelum izin dikeluarkan, penyidik tetap wajib memperoleh persetujuan pengadilan paling lambat 2×24 jam setelah tindakan pemblokiran dilakukan.
Selain itu, Bank Mandiri dianggap melanggar kewajiban perlindungan konsumen yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengharuskan perbankan menjunjung prinsip transparansi, pemberian perlakuan adil, serta perlindungan aset nasabah sebelum membatasi hak pemilik dana.
“Bank bukan menjadi alat pemerintah untuk memberikan hukuman kepada warga yang menyampaikan pendapat. Kepatuhan berarti taat pada hukum, bukan mengikuti setiap permintaan tanpa mengecek sahnya,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Konsorsium Masyarakat Sipil mengharapkan Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono atau Botok serta memulihkan akses terhadap dana yang tersimpan.
Mereka juga meminta OJK, Komnas HAM, Ombudsman RI, serta DPR RI untuk turun tangan dalam mengecek dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat dan bank dalam kejadian ini.
Sebelumnya, Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa penutupan rekening nasabahnya dilakukan berdasarkan permintaan sah dari aparat penegak hukum (APH).
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Adhika Vista mengungkapkan bahwa tindakan pemblokiran tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan operasional yang berlaku dalam industri perbankan.
Kami dapat menyampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah terkait pemblokiran rekening.
“Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak penegak hukum dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta peraturan yang berlaku,” ujar Vista dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (23/8/2026).
Vista menegaskan, pihaknya selalu menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), prinsip kepatuhan, serta kewaspadaan dalam seluruh proses layanan kepada pelanggan.(*)



