Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 31 Agustus 2026
Trending
  • Tips aman berkendara di jalan pegunungan, tetap cari aman
  • Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia
  • Iran Mengapresiasi China yang Berani Lawan Trump: Hubungan Kami Tak Perlu Izin AS
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 27 Agustus 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Prediksi Skor Lillestrom vs Egnatia: Kanarifuglene Berpeluang Menang!
  • Profil Ayu Zhafira, Putri Indonesia di Miss Norway 2026
  • Terjemahan lirik lagu September – Daughtry: Kami tahu kami harus pergi dari kota ini, tapi tidak tahu kapan
  • Areal 11 Perusahaan di Kalsel Diduga Tumpang Tindih dengan Hotspot Karhutla, Ini Pernyataan Menteri LH
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Areal 11 Perusahaan di Kalsel Diduga Tumpang Tindih dengan Hotspot Karhutla, Ini Pernyataan Menteri LH
Hukum

Areal 11 Perusahaan di Kalsel Diduga Tumpang Tindih dengan Hotspot Karhutla, Ini Pernyataan Menteri LH

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Agustus 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com, BANJARBARU– Pemerintah mulai melakukan pemeriksaan dugaan keterkaitan beberapa area konsesi perusahaan dengan titik panas atau hotspot yang teramati selama musim kemarau di Kalimantan Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, dalam kesempatan kunjungan kerjanya ke Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2026), menyampaikan bahwa berdasarkan pemetaan sementara, sekitar 42 perusahaan di wilayah Kalimantan memiliki area yang diduga berkontribusi pada munculnya kebakaran.

Dari total tersebut, sekitar 11 perusahaan beroperasi di Kalimantan Selatan.

Namun, Menteri menegaskan bahwa data tersebut perlu dianalisis lebih lanjut dan diverifikasi langsung di lapangan.

Pemerintah melalui kementerian lingkungan hidup masih melakukan pengujian lebih lanjut di lapangan.

“Di Kalimantan terdapat sekitar 42 perusahaan yang berkontribusi pada munculnya kebakaran. Ini baru di Kalimantan. Ada 11 di antaranya diduga kuat,” kata Mohammad Jumhur Hidayat saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2026).

Kejelasan mengenai dugaan tersebut selanjutnya ditentukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan atau verifikasi lapangan.

Menurut mayoritas ulama, penindakan hukum terhadap seseorang dilakukan dengan kerja sama bersama kepolisian.

Sementara sanksi administratif, denda, kerugian negara, serta biaya pemulihan lingkungan terhadap perusahaan berada dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

Menteri menyebutkan bahwa pada tahun 2026, sekitar 30 perusahaan telah diproses terkait kasus kebakaran. Diperkirakan besarnya kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan.

“Untuk hukuman atau denda-denda, serta sanksi terhadap perusahaan, hal itu berada dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Para ahli juga menyampaikan bahwa penanganan kebakaran hutan saat ini dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah daerah, BNPB, TNI, Polri, kementerian/lembaga, serta masyarakat.

Tujuan utama, menurut Menteri Jumhur, adalah memastikan api segera dipadamkan dan lahan yang terbakar tetap dalam keadaan basah agar api tidak muncul kembali.

Kendala dalam proses pemadaman adalah ketersediaan air.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menyediakan pembangunan beberapa sumur bor dengan kedalaman sekitar 40 hingga 50 meter di daerah yang memerlukan pasokan air.

Pemerintah juga memperkuat langkah perlindungan masyarakat terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan dengan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, serta puskesmas.

Mayoritas menyatakan, kondisi musim kemarau saat ini membuat kebiasaan pembakaran lahan tidak lagi bisa diterima.

Ia juga memastikan langkah penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran maupun lalai dalam menjaga area sehingga kebakaran terjadi dan menyebar.

Namun demikian, pemerintah masih berharap luasnya kebakaran hutan dan lahan tahun ini bisa dikurangi jauh lebih rendah dibandingkan kondisi 2023 yang berdasarkan data BNPB mencapai sekitar 190 ribu hektare.

“Jika dia 190.000, kita sekarang di angka 8.000, kita berharap tidak sampai atau jauh dari angka tersebut,” katanya.

Perlu Digroud Cek

Wakil Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa 11 perusahaan di Kalsel tersebut diketahui setelah data hotspot dari citra satelit dioverlay dengan peta wilayah konsesi.

Menurutnya, hasil pemetaan menunjukkan adanya area yang tumpang tindih dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Berlandaskan pengamatan titik panas dari citra satelit, untuk memastikan kebenarannya diperlukan pemeriksaan langsung di lapangan,” ujar Rizal.

Ia menekankan bahwa istilah hotspot tidak secara langsung berarti telah terjadi kebakaran. Titik panas yang diidentifikasi oleh satelit masih perlu diverifikasi agar dapat dipastikan apakah benar-benar berasal dari api atau sumber panas lainnya.

“Masih baru diperkirakan, indikasi. Titik panas perlu diverifikasi langsung apakah benar-benar api atau berasal dari sumber lain,” katanya.

Keadaan ini menjadi perhatian khusus di Kalimantan Selatan karena terdapat area yang mengalami tumpang tindih antara HGU dan wilayah pertambangan.

Rizal menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan juga mampu menghasilkan sumber panas yang dapat teramati melalui pemantauan satelit.

Oleh karena itu, pemerintah tidak menginginkan keputusan tergesa-gesa hanya berdasarkan data satelit.

Perlu dilakukan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu. Selanjutnya, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah titik panas tersebut memang merupakan kebakaran dan apakah ada kaitannya dengan aktivitas atau kelalaian perusahaan.

Diketahui Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, melakukan perjalanan dinas untuk mengunjungi situasi kebakaran hutan dan beberapa aktivitas.

Saat berkunjung, ia didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Lh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo, serta Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby.(Indonesiadiscover.com/nurholis huda)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Anisa Luturmas Ditahan Setelah Viral di Media Sosial

30 Agustus 2026

Warga Pati Tetap Demo DPR RI Meski Rekening AMPB Botok Dibekukan

30 Agustus 2026

Dugaan Pelecehan di Dalam Mobil, ABK Kapal Tanker Swasta Dilaporkan ke Polsek Pulau Ternate

30 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tips aman berkendara di jalan pegunungan, tetap cari aman

31 Agustus 2026

Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

31 Agustus 2026

Iran Mengapresiasi China yang Berani Lawan Trump: Hubungan Kami Tak Perlu Izin AS

31 Agustus 2026

Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 27 Agustus 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

31 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?