Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 10 April 2026
Trending
  • BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana
  • JW Group Perkuat Sinergitas Lewat Halalbihalal Bernuansa Jawa Kuno
  • Tiga prajurit Indonesia tewas dalam 24 jam di Lebanon, saatnya mundur?
  • Arus balik bandara Minangkabau membludak, antrean check-in mengular
  • Sinyal Kuat Timnas Indonesia: Dua Bintang Luar Negeri Bergabung dengan FCV Dender
  • Makna Nama Anak AHY dan Annisa Pohan: Filosofi Kuat Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
  • Tumpukan Sampah 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Ganggu Pengunjung
  • 5 Shio Paling Beruntung Bulan April 2026, Kaya dan Berkembang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Naik atau Tidak? Ini Gaji PNS 2026 Golongan I-IV
Politik

Naik atau Tidak? Ini Gaji PNS 2026 Golongan I-IV

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dalam Evaluasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan adanya kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026. Keputusan tersebut akan diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan negara pada kuartal pertama tahun 2026.

Menurut Purbaya, pemerintah sedang melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja negara. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi belanja pemerintah ke depan.

Ia menegaskan bahwa keputusan terkait kebijakan belanja, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji PNS, akan ditentukan setelah kinerja keuangan pada triwulan pertama 2026 dapat dilihat secara menyeluruh. “Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah perekonomian nasional berjalan selaras dengan kebijakan fiskal yang telah disusun. Evaluasi tersebut dinilai penting sebelum mengambil keputusan yang berpotensi memengaruhi belanja negara ke depan. “Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.

Daftar Lengkap Gaji PNS 2026 Golongan I–IV

Hingga awal 2026, gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2024. Saat itu, pemerintah resmi menyesuaikan gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema gaji pokok baru berdasarkan golongan jabatan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan, penyesuaian gaji PNS pada 2024 mencapai delapan persen dan berlaku untuk seluruh golongan, mulai dari Ia hingga IVe.

Berikut rincian gaji pokok PNS yang masih berlaku hingga saat ini:

Gaji Pokok PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400

Gaji Pokok PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600

Gaji Pokok PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700

Gaji Pokok PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200

Dengan mengetahui daftar gaji PNS yang masih berlaku hingga 2026, masyarakat, khususnya calon aparatur sipil negara, dapat memahami besaran gaji pokok sesuai golongan serta menjadikannya acuan dalam perencanaan keuangan pribadi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Makna Nama Anak AHY dan Annisa Pohan: Filosofi Kuat Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

7 April 2026

Live TVRI: Cara Nonton Final Playoff Piala Dunia 2026 Eropa Bosnia vs Italia

7 April 2026

Teks Misa Hari Putih 2 April 2026 Pekan Suci

7 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana

10 April 2026

JW Group Perkuat Sinergitas Lewat Halalbihalal Bernuansa Jawa Kuno

10 April 2026

Tiga prajurit Indonesia tewas dalam 24 jam di Lebanon, saatnya mundur?

7 April 2026

Arus balik bandara Minangkabau membludak, antrean check-in mengular

7 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?