Komnas HAM Minta Penjelasan Terkait Operasi Satgas Habema di Papua
Komnas HAM, lembaga yang bertugas menangani isu Hak Asasi Manusia (HAM), mengeluarkan pernyataan terkait operasi militer yang dilakukan oleh Satuan Tugas Komando Operasi Habema (Satgas Habema) di wilayah Papua. Amiruddin Al Rahab, salah satu komisioner Komnas HAM, meminta Komisi I DPR untuk segera memanggil Panglima TNI guna memperjelas tujuan pembentukan satgas tersebut.
Operasi militer yang dilakukan oleh Satgas Habema menjadi sorotan setelah diduga menewaskan warga sipil di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026. Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM mencatat adanya 12 korban jiwa yang tewas akibat kejadian ini. Amiruddin menegaskan bahwa hingga saat ini, Papua belum secara resmi ditetapkan sebagai daerah operasi militer, sehingga keberadaan Satgas Habema masih membingungkan.
“Komisi I mestinya memanggil Panglima TNI untuk meminta kejelasan tentang peristiwa ini dan apakah Papua ditetapkan sebagai daerah operasi militer,” ujar Amiruddin dalam pernyataannya.
Amiruddin menyatakan bahwa selama ini, Panglima TNI tidak memberikan penjelasan jelas mengenai tujuan pembentukan Satgas Habema. Menurutnya, operasi yang dilakukan oleh pasukan tersebut sering kali berujung pada korban sipil, sehingga perlu adanya evaluasi lebih lanjut.
Korban Jiwa dan Kekacauan di Wilayah Papua
Korban jiwa yang terjadi di Kampung Kembru termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan yang mengalami luka tembak. Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, mengecam operasi yang dilakukan oleh Satgas Habema. Menurutnya, operasi semacam ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun karena melanggar prinsip HAM.
“Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” kata Anis dalam pernyataan resminya.
Anis juga menegaskan bahwa segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran HAM. Hal ini juga melanggar hukum humaniter internasional, yang menjamin hak hidup dan rasa aman bagi setiap individu.
Penjelasan dari TNI Mengenai Kejadian di Kampung Kembru dan Jiginggi
Kepala Penerangan Satgas Koops TNI Habema, Letnan Kolonel Infanteri Wirya Arthadiguna, memberikan penjelasan terkait dua kejadian yang terjadi pada 14 April 2026. Menurutnya, penembakan terhadap anak-anak dan operasi terhadap TPNPB-OPM adalah dua kejadian yang berbeda.
Wirya menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Saat itu, TNI menindaklanjuti laporan warga mengenai keberadaan OPM di wilayah tersebut. Dalam kontak tembak yang terjadi, empat anggota OPM meninggal. Sementara kejadian kedua terjadi di Kampung Jiginggi, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari Kembru.
“Sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai satu peristiwa yang saling berkaitan,” ujar Wirya.
Menurut Wirya, aparat TNI tidak melakukan aktivitas di Kampung Jiginggi saat peristiwa penembakan terhadap anak tersebut. Selain itu, kedua kejadian terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda, sehingga tidak saling berkaitan.
TNI menegaskan bahwa hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti dari peristiwa tersebut. Dalam pernyataannya, Wirya menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memastikan kebenaran informasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua.



