Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 10 April 2026
Trending
  • BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana
  • JW Group Perkuat Sinergitas Lewat Halalbihalal Bernuansa Jawa Kuno
  • Tiga prajurit Indonesia tewas dalam 24 jam di Lebanon, saatnya mundur?
  • Arus balik bandara Minangkabau membludak, antrean check-in mengular
  • Sinyal Kuat Timnas Indonesia: Dua Bintang Luar Negeri Bergabung dengan FCV Dender
  • Makna Nama Anak AHY dan Annisa Pohan: Filosofi Kuat Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
  • Tumpukan Sampah 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Ganggu Pengunjung
  • 5 Shio Paling Beruntung Bulan April 2026, Kaya dan Berkembang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kasus Perambahan Hutan Lindung Gowa, Satu Tersangka Ditetapkan
Hukum

Kasus Perambahan Hutan Lindung Gowa, Satu Tersangka Ditetapkan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



GOWA, Indonesiadiscover.com–

Kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang mengungkap izin pengelolaan hutan seluas 3.000 hektar selama 35 tahun, memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan satu tersangka dan mengamankan alat berat yang digunakan untuk mengubah kontur hutan, Senin (12/1/2026).

YU (68), warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa dalam kasus perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (5/1/2026).

“Ada satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung dan surat panggilan sebagai tersangka telah kami ajukan, mudah-mudahan tersangka koperatif,” kata AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa, saat dikonfirmasi langsung Indonesiadiscover.comdi halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsudin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (12/1/2026).

YU diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan penebangan pohon pinus serta mengubah kontur hutan lindung. Dugaan perambahan tersebut dilakukan dengan berlandaskan izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan sejak 2019. Izin tersebut mencakup pengelolaan hutan lindung seluas 3.000 hektar selama 35 tahun dan diberikan kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi.

“Ada izin pengelolaan hutan seluas 3000 hektar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan kepada salah satu koperasi dan itu berlaku selama 35 tahun dan ini menjadi dasar tersangka melakukan perambahan hutan,” kata AKP Bachtiar.

Pihak kepolisian sebelumnya juga menaruh perhatian terhadap pemilik KSU Jaya Abadi sebagai pemegang izin. Namun, penyelidikan tersebut terpaksa dihentikan karena pemilik koperasi meninggal dunia dua hari setelah penggerebekan dilakukan aparat gabungan.

“Sebenarnya pemilik koperasi sangat berpeluang untuk menjadi tersangka namun yang bersangkutan telah meninggal dunia setelah kasus ini terkuak,” kata Ipda Nouva Tanjung, Kanit Tipiter Polres Gowa, saat dikonfirmasi langsung Indonesiadiscover.comdi ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan mengakui adanya izin pengelolaan hutan seluas 3.000 hektar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Namun, izin tersebut ditegaskan hanya untuk pengelolaan getah pohon pinus, bukan untuk penebangan maupun perubahan kontur hutan.

“Memang ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan izin tersebut berlaku selama 35 dan jika berakhir maka dapat diperpanjang kembali hingga 35 tahun ke depan namun izin ini hanya untuk mengolah getah pinus dan selama ini kami hanya menerima laporan pengelolaan getah pinus. Kami tidak pernah menerima laporan tentang penebangan pohon pinus dari pihak koperasi,” kata Khalid Ibnu Wahab, Pelaksana Tugas Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang, DLHK Sulawesi Selatan, yang dikonfirmasi Indonesiadiscover.com melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan menggelar penggerebekan yang dipimpin Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku pembalakan liar di lokasi. Namun, aparat mendapati jejak alat berat serta kondisi hutan lindung yang telah gundul seluas puluhan hektar.

Kasus perambahan hutan lindung ini menjadi perhatian serius karena kawasan tersebut merupakan hulu sungai dan sumber air utama bagi Kabupaten Gowa. Kerusakan hutan lindung itu berpotensi berdampak pada jutaan warga di Kabupaten Gowa hingga Kota Makassar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tumpukan Sampah 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Ganggu Pengunjung

7 April 2026

Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Pembunuhan Berencana Andrie Yunus

7 April 2026

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini: Korban Penipuan Tukar Uang Datangi Polsek Sekupang

7 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana

10 April 2026

JW Group Perkuat Sinergitas Lewat Halalbihalal Bernuansa Jawa Kuno

10 April 2026

Tiga prajurit Indonesia tewas dalam 24 jam di Lebanon, saatnya mundur?

7 April 2026

Arus balik bandara Minangkabau membludak, antrean check-in mengular

7 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?