Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 27 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kasus Perambahan Hutan Lindung Gowa, Satu Tersangka Ditetapkan
Hukum

Kasus Perambahan Hutan Lindung Gowa, Satu Tersangka Ditetapkan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



GOWA, Indonesiadiscover.com–

Kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang mengungkap izin pengelolaan hutan seluas 3.000 hektar selama 35 tahun, memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan satu tersangka dan mengamankan alat berat yang digunakan untuk mengubah kontur hutan, Senin (12/1/2026).

YU (68), warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa dalam kasus perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (5/1/2026).

“Ada satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung dan surat panggilan sebagai tersangka telah kami ajukan, mudah-mudahan tersangka koperatif,” kata AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa, saat dikonfirmasi langsung Indonesiadiscover.comdi halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsudin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (12/1/2026).

YU diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan penebangan pohon pinus serta mengubah kontur hutan lindung. Dugaan perambahan tersebut dilakukan dengan berlandaskan izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan sejak 2019. Izin tersebut mencakup pengelolaan hutan lindung seluas 3.000 hektar selama 35 tahun dan diberikan kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi.

“Ada izin pengelolaan hutan seluas 3000 hektar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan kepada salah satu koperasi dan itu berlaku selama 35 tahun dan ini menjadi dasar tersangka melakukan perambahan hutan,” kata AKP Bachtiar.

Pihak kepolisian sebelumnya juga menaruh perhatian terhadap pemilik KSU Jaya Abadi sebagai pemegang izin. Namun, penyelidikan tersebut terpaksa dihentikan karena pemilik koperasi meninggal dunia dua hari setelah penggerebekan dilakukan aparat gabungan.

“Sebenarnya pemilik koperasi sangat berpeluang untuk menjadi tersangka namun yang bersangkutan telah meninggal dunia setelah kasus ini terkuak,” kata Ipda Nouva Tanjung, Kanit Tipiter Polres Gowa, saat dikonfirmasi langsung Indonesiadiscover.comdi ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan mengakui adanya izin pengelolaan hutan seluas 3.000 hektar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Namun, izin tersebut ditegaskan hanya untuk pengelolaan getah pohon pinus, bukan untuk penebangan maupun perubahan kontur hutan.

“Memang ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan izin tersebut berlaku selama 35 dan jika berakhir maka dapat diperpanjang kembali hingga 35 tahun ke depan namun izin ini hanya untuk mengolah getah pinus dan selama ini kami hanya menerima laporan pengelolaan getah pinus. Kami tidak pernah menerima laporan tentang penebangan pohon pinus dari pihak koperasi,” kata Khalid Ibnu Wahab, Pelaksana Tugas Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang, DLHK Sulawesi Selatan, yang dikonfirmasi Indonesiadiscover.com melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan menggelar penggerebekan yang dipimpin Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku pembalakan liar di lokasi. Namun, aparat mendapati jejak alat berat serta kondisi hutan lindung yang telah gundul seluas puluhan hektar.

Kasus perambahan hutan lindung ini menjadi perhatian serius karena kawasan tersebut merupakan hulu sungai dan sumber air utama bagi Kabupaten Gowa. Kerusakan hutan lindung itu berpotensi berdampak pada jutaan warga di Kabupaten Gowa hingga Kota Makassar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026

Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?