Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bekas ke Timor Leste Terungkap
Sindikat penyelundupan kendaraan bekas ilegal yang mengirimkan motor dan mobil ke Timor Leste telah berhasil diungkap oleh Polda Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan gudang penampungan besar di Klaten yang memberikan keuntungan mencapai Rp 50 miliar dari aktivitas ilegal ini.
Operasi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit motor dan 2 unit mobil.
Selanjutnya, polisi kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa. Setelah itu, petugas bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi tersebut, ditemukan 12 unit motor dan 2 unit truk yang siap dikirim ke luar negeri.
Pelaku dan Perannya
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu AT (49) dan SS (52). AT bertindak sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste. Ia juga menyediakan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen kepemilikan sah. Sementara itu, SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.
Modus Operandi dan Keuntungan
Modus operandi sindikat ini adalah dengan mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman.
Dari hasil penyidikan, terungkap skema keuntungan pelaku. Motor dibeli dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, lalu dijual kembali di kisaran Rp 13 juta hingga Rp 15 juta. Sementara mobil dibeli seharga Rp 120 juta hingga Rp 135 juta dan dijual Rp 140 juta hingga Rp 150 juta. Truk dibeli Rp 180 juta hingga Rp 200 juta dan dijual kembali dengan harga Rp 210 juta sampai Rp 220 juta.
Kendaraan bekas ilegal itu kemudian dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 52 unit kendaraan. Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 motor, 4 mobil, dan 2 truk.
Tindakan Hukum
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Penutup
Operasi ini menunjukkan betapa kompleksnya sindikat penyelundupan kendaraan bekas ilegal yang terjadi di Indonesia. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya tindakan ilegal serupa di masa depan.





