Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 1 Maret 2026
Trending
  • Krisis Jerman-Prancis Ancam Proyek Pesawat Tempur Canggih Eropa?
  • Harga BBM Pertamina Hari Ini, Senin 23 Februari 2026 Seluruh Indonesia, Cek Pertamax
  • Meski Tersenyum, Bagnaia Trauma Tak Ingin Kembali Kesulitan Saat Balapan
  • Antara Penertiban dan Ujian Hukum Negara
  • Poin Gugatan MK Terkait Penggunaan Dana Pendidikan
  • Kejutan Akhir Bulan: Rezeki, Karier, Cinta, dan Jalan Baru untuk 12 Zodiak
  • Hukuman Riva Siahaan dan Anak Riza Chalid dalam Kasus Pengelolaan Minyak
  • Satuan SI Waktu yang Benar? Soal IPA Kelas 7 SMP Semester 2
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Hukuman Riva Siahaan dan Anak Riza Chalid dalam Kasus Pengelolaan Minyak
Ekonomi

Hukuman Riva Siahaan dan Anak Riza Chalid dalam Kasus Pengelolaan Minyak

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntut para terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sidang berlangsung pada hari Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Dalam kasus ini, total ada sembilan terdakwa yang dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Mereka mencakup mantan direksi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, serta anak pengusaha minyak Riza Chalid.

Vonis Terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, memutuskan bahwa Yoki sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Fajar di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Yoki juga diwajibkan untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Yoki tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain Yoki, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono juga dituntut dalam kesempatan ini. Sani divonis 9 tahun, sementara Agus selama 10 tahun. Keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 14 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Vonis Terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah divonis 9 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai bahwa Riva telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam rasuah tata kelola minyak itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Riva juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Riva tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Adapun, hal yang memberatkan vonis ini lantaran Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” pungkasnya.

Selain Riva, Maya Kusmaya dan Edward Corne juga telah divonis dalam sidang kali ini. Maya divonis 9 tahun, sementara Edward selama 10 tahun. Keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Riva Cs selama 14 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Vonis Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid

Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, mengatakan Kerry telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Fajar di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari. Kerry juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana badan, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang denda, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,9 triliun,” pungkasnya.

Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo juga divonis dalam sidang ini. Keduanya, baik Dimas maupun Gading, divonis 13 tahun. Selain itu, keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Kerry Cs selama 16-18 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Selain itu, pembebanan uang pengganti khusus Kerry jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebab, jaksa meminta agar Kerry dibebankan uang pengganti Rp13,4 triliun.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Hari Ini: Finansial, Karier, Kesehatan, dan Cinta

28 Februari 2026

BEI Evaluasi FCA, Ini Dampaknya bagi Pasar Saham Indonesia

28 Februari 2026

JuraganXtra: Mandiri Bantu UMKM Berkembang dan Kompetitif

28 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Krisis Jerman-Prancis Ancam Proyek Pesawat Tempur Canggih Eropa?

1 Maret 2026

Harga BBM Pertamina Hari Ini, Senin 23 Februari 2026 Seluruh Indonesia, Cek Pertamax

1 Maret 2026

Meski Tersenyum, Bagnaia Trauma Tak Ingin Kembali Kesulitan Saat Balapan

1 Maret 2026

Antara Penertiban dan Ujian Hukum Negara

28 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?