Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 30 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Hukuman Riva Siahaan dan Anak Riza Chalid dalam Kasus Pengelolaan Minyak
Ekonomi

Hukuman Riva Siahaan dan Anak Riza Chalid dalam Kasus Pengelolaan Minyak

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntut para terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sidang berlangsung pada hari Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Dalam kasus ini, total ada sembilan terdakwa yang dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Mereka mencakup mantan direksi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, serta anak pengusaha minyak Riza Chalid.

Vonis Terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, memutuskan bahwa Yoki sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Fajar di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Yoki juga diwajibkan untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Yoki tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain Yoki, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono juga dituntut dalam kesempatan ini. Sani divonis 9 tahun, sementara Agus selama 10 tahun. Keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 14 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Vonis Terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah divonis 9 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai bahwa Riva telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam rasuah tata kelola minyak itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Riva juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Riva tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Adapun, hal yang memberatkan vonis ini lantaran Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” pungkasnya.

Selain Riva, Maya Kusmaya dan Edward Corne juga telah divonis dalam sidang kali ini. Maya divonis 9 tahun, sementara Edward selama 10 tahun. Keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Riva Cs selama 14 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Vonis Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid

Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, mengatakan Kerry telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Fajar di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari. Kerry juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana badan, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang denda, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,9 triliun,” pungkasnya.

Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo juga divonis dalam sidang ini. Keduanya, baik Dimas maupun Gading, divonis 13 tahun. Selain itu, keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Kerry Cs selama 16-18 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Selain itu, pembebanan uang pengganti khusus Kerry jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebab, jaksa meminta agar Kerry dibebankan uang pengganti Rp13,4 triliun.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

31 Agustus 2026

Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

31 Agustus 2026

Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

30 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?