Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 25 October 2026
Trending
  • 20 Spot Gratis di Bangkok: Berlatar Estetik Big Buddha Paknam
  • Ubah kardus bekas jadi rak buku cantik, ini bahan dan caranya
  • 5 rekomendasi soto seger di Sragen untuk kulineran, ada yang legendaris sejak 1953
  • Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?
  • Honda City Hatchback dapat penyegaran jadi makin canggih, harga mulai Rp 420 jutaan
  • 5 film romansa Inggris dengan cerita right person, wrong time
  • Pesona Braga: Jejak Eropa di Jantung Bandung
  • 6 alasan mengapa olahraga dapat mempersatukan orang, bahkan yang awalnya tidak saling mengenal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Gubernur Dedi Mulyadi Tetapkan UMK Jawa Barat 2026, Ini Besaran UMR Majalengka dan Bekasi
Nasional

Gubernur Dedi Mulyadi Tetapkan UMK Jawa Barat 2026, Ini Besaran UMR Majalengka dan Bekasi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 January 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat dan menjadi dasar hukum pengupahan bagi pekerja dan buruh di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Di dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, dengan angka mendekati Rp6 juta per bulan. Sementara itu, beberapa daerah di wilayah timur dan selatan Jawa Barat masih berada pada kelompok UMK terendah.

Daftar UMK di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Tahun 2026

Berikut adalah daftar lengkap UMK (UMR) Jawa Barat Tahun 2026 sesuai dengan Keputusan Gubernur:

  1. Kota Bekasi: Rp5.999.443
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  5. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  6. Kota Depok: Rp5.522.662
  7. Kota Bogor: Rp5.437.203
  8. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
  11. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  12. Kota Bandung: Rp4.737.678
  13. Kota Cimahi: Rp4.090.568
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
  16. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  17. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  18. Kota Cirebon: Rp2.878.646
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
  20. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  21. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
  22. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  24. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
  27. Kota Banjar: Rp2.361.241

Dasar Hukum Penetapan UMK

Dalam bagian Menimbang dan Mengingat, keputusan ini merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,
  • PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua PP Pengupahan,

    serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kewajiban Pengusaha

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa UMK merupakan batas upah minimum yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang diatur secara khusus dalam regulasi.

Penetapan UMK 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat. Dengan adanya penyesuaian upah minimum, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

20 Spot Gratis di Bangkok: Berlatar Estetik Big Buddha Paknam

25 October 2026

Ubah kardus bekas jadi rak buku cantik, ini bahan dan caranya

25 October 2026

Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?

24 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

20 Spot Gratis di Bangkok: Berlatar Estetik Big Buddha Paknam

25 October 2026

Ubah kardus bekas jadi rak buku cantik, ini bahan dan caranya

25 October 2026

5 rekomendasi soto seger di Sragen untuk kulineran, ada yang legendaris sejak 1953

25 October 2026

Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?

24 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?