Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 7 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu, ASN Masih Honorer, Mencurigakan
Politik

Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu, ASN Masih Honorer, Mencurigakan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Masalah Gaji PPPK Paruh Waktu yang Mengundang Kekhawatiran

Banyak orang yang mengira bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji setengah dari PPPK penuh waktu. Namun, kenyataannya tidak begitu. Banyak honorer yang merasa kaget dengan besaran gaji yang diterima. Mereka menemukan bahwa gaji PPPK paruh waktu jauh lebih kecil dari yang mereka harapkan.

Dalam sebuah grup WhatsApp yang diikuti oleh banyak honorer, para anggota saling berbagi informasi tentang besaran gaji PPPK paruh waktu di daerah masing-masing. Ada yang menyebutkan bahwa gaji yang diterima sangat rendah, bahkan hanya sekitar 250 ribu rupiah per bulan. Hal ini membuat banyak orang merasa tidak puas.

Menurut aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Meskipun demikian, aturan ini menyebabkan ketimpangan antar daerah.

Di DKI Jakarta, misalnya, gaji PPPK paruh waktu bisa mencapai Rp5 hingga Rp12 jutaan per bulan. Sementara itu, di beberapa daerah lain, gaji yang diterima jauh lebih rendah. Beberapa bahkan hanya menerima upah sebesar Rp1 jutaan, Rp500 ribu, atau bahkan hanya Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

Perbedaan Gaji Antardaerah yang Signifikan

Perbedaan gaji PPPK paruh waktu antar daerah sangat mencolok. Di satu sisi, ada daerah yang memberikan gaji yang relatif tinggi, sedangkan di daerah lain, gaji yang diterima jauh lebih kecil. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kesetaraan dan keadilan dalam sistem penggajian.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengungkapkan bahwa kondisi gaji PPPK paruh waktu saat ini masih variatif. Ia heran karena dalam satu instansi dan jenis formasi saja, gaji yang diterima bisa berbeda-beda.

“Saya menerima keluhan dari teman-teman tendik soal gaji PPPK paruh waktu. Mereka digaji Rp250 ribu, Rp300 ribu, dan paling tinggi Rp500 ribu,” ujarnya kepada Indonesiadiscover.com.

Herlambang menilai bahwa hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar tidak ada kesenjangan antara honorer satu dengan lainnya, baik secara daerah maupun beda daerah. Menurutnya, perlu ada standar penggajian yang jelas untuk PPPK paruh waktu, mengingat mereka bekerja seperti pegawai penuh waktu.

Kritik terhadap Aturan Penggajian

Herlambang juga menyampaikan kekagumannya terhadap gaji PPPK paruh waktu di Jakarta yang mencapai 5 jutaan rupiah. Namun, ia mempertanyakan kenapa di daerah lain gaji yang diterima jauh lebih rendah. “Gaji paruh waktu 5 jutaan rupiah kalau di daerah lain bisa buat bayar sepuluhan pegawai,” katanya.

Ia menyadari bahwa banyak pemda kesulitan dalam menggaji PPPK paruh waktu. Namun, ia menyarankan agar gaji yang diberikan tidak terlalu rendah. Menurutnya, PPPK paruh waktu layak menerima gaji yang sebanding dengan kerja keras mereka.

Kesimpulan

Masalah gaji PPPK paruh waktu menjadi isu yang cukup serius. Perbedaan gaji antar daerah yang signifikan menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem penggajian. Meskipun aturan telah ditetapkan, implementasinya masih belum merata. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian yang lebih baik agar semua PPPK paruh waktu mendapatkan perlakuan yang sama dan layak.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas

30 Juni 2026

5 Aset Paling Populer: Peta Lokasi Aset Iran yang Dibekukan – Kongres AS Batasi Gerak Trump dalam Perang

30 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?