Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin
  • Messi Dapati Tempat di Timnas Argentina Piala Dunia 2026
  • Rosa Sofi Meninggal Sebelum Wisuda, Kecelakaan Saat Akan Donorkan Darah untuk Teman, Diwakili Ibu
  • Cara Beijing Memahami Amerika
  • 5 Miliarder Muda dengan Kekayaan Luar Biasa Tahun 2026
  • Ramalan Zodiak Hari Ini: Nasib, Rezeki, dan Peluang 11 Mei 2026
  • Demo Penolakan Pergub JKA Berlanjut, Jubir Aceh Apresiasi Kepedulian Mahasiswa
  • 5 manfaat kabin mobil senyap untuk kenyamanan dan fokus berkendara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Fakta Kematian Gita Akibat Sengatan Listrik, Dua Polisi Diduga Terlibat, Makam Dibongkar
Hukum

Fakta Kematian Gita Akibat Sengatan Listrik, Dua Polisi Diduga Terlibat, Makam Dibongkar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Kematian Gita Fitri: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam kematian Gita Fitri Ramadani (25) memicu perhatian publik dan pengawasan lebih lanjut dari pihak berwenang. Perempuan muda asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditemukan tewas di kebun pepaya Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, pada Rabu (4/2/2026) dini hari.

Awalnya, penyebab kematian korban diduga akibat tersengat arus listrik. Namun, sejumlah kejanggalan terhadap proses penanganan kasus ini mulai muncul. Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, mengungkapkan banyak hal yang tidak biasa dalam kejadian tersebut.

Kejanggalan dalam Penanganan Kasus

Rustam Efendi menyampaikan bahwa ada beberapa kejanggalan yang mencurigakan. Salah satunya adalah bagaimana seorang perempuan bisa datang ke lokasi kejadian malam hari tanpa alasan jelas. Selain itu, ia menilai kinerja kepolisian yang melakukan olah TKP satu minggu setelah kejadian dapat menyebabkan hilangnya alat bukti penting.

Ia juga menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka sebelum ditemukan alat bukti serta dilakukan proses autopsi jasad korban. Menurut informasi yang ia dapat, jenazah korban sempat dipindahkan ke pondok oleh oknum yang berwenang. Bahkan, meteran listrik yang menjadi sumber arus jerat tersebut diganti atas perintah oknum kepolisian.

Selain itu, terdapat alat bukti yang tidak ditunjukkan. Salah satu contohnya adalah empat botol infus yang dianggap sangat janggal dan tidak ditampilkan oleh pihak Polres Kepahiang. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan perkara kematian Gita Fitri.

Laporan Resmi ke Polda Bengkulu

Berdasarkan hasil kajian dan penelitian yang dilakukan, Rustam Efendi melaporkan secara resmi dua oknum anggota Polres Kepahiang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu. Ia menjelaskan bahwa laporan ini dilakukan karena dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam peristiwa kematian Gita Fitri.

Pembongkaran Makam untuk Autopsi

Sebelumnya, pada Selasa (3/3/2026), Polres Kepahiang membongkar kuburan Gita Fitri Ramadani. Tujuan pembongkaran ini adalah untuk keperluan autopsi lanjutan dalam pengusutan kasus kematiannya. Proses pembongkaran dilakukan dengan bantuan lima warga dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban.

Setelah dibongkar, jenazah korban langsung dilakukan autopsi oleh tim forensik kepolisian di sekitar area pemakaman yang telah dipasangi tenda dan ditutup kain berwarna hijau. Ratusan warga Desa Batu Bandung masih memadati Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat untuk menunggu proses autopsi berlangsung.

Saat pembongkaran makam, ratusan warga setempat menggelar aksi membawa bendera kuning sebagai bentuk tuntutan keadilan atas meninggalnya korban.

Hasil Awal Pemeriksaan Medis

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak rumah sakit, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MK.

“Jadi di Pasal 474 dengan hasil visum tidak ditemukannya tanda kekerasan,” jelas Bintang. Meski hasil visum dinilai telah memberikan gambaran penyebab kematian, pihak kepolisian tetap memutuskan untuk melakukan autopsi sebagai bentuk itikad baik dan untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.

Kejanggalan dalam Kematian Korban

Kepala Desa Batu Bandung, Iwan Trabas, mengungkapkan kejanggalan tewasnya Gita Fitri Ramadani (25) pada Rabu dini hari (4/2/2026). Kejanggalan bermula dari waktu dan lokasi korban ditemukan di belakang area kebun wilayah Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.

“Kejadiannya itu tengah malam dan lokasinya di belakang kebun Desa Talang Sawah,” kata Iwan yang juga masih kerabat korban. Selain itu, handphone yang biasa digunakan korban tidak ditemukan, sedangkan perhiasan korban masih ada di tubuh korban.

Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, penyebab korban meninggal diduga karena tersengat listrik. “Kalau tersengat listrik kita yakin karena ada bekas hangus di pergelangan tangan kanan cuma di pergelangan kaki ada bekas luka,” beber Iwan.

Atas beberapa kejanggalan tersebut, keluarga korban telah melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Kepahiang. “Kami ke Polres ini mendampingi keluarga yang melapor atas kejanggalan ini,” ungkap Iwan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Messi Dapati Tempat di Timnas Argentina Piala Dunia 2026

15 Mei 2026

Rosa Sofi Meninggal Sebelum Wisuda, Kecelakaan Saat Akan Donorkan Darah untuk Teman, Diwakili Ibu

15 Mei 2026

Cara Beijing Memahami Amerika

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?