Pengunduran Diri Sekdes Jeruk di Tengah Kasus Penggelapan Dana Desa
Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk, Kecamatan Selo, Supriyanto, telah mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (31/12/2025). Pengunduran dirinya terjadi di tengah proses penyelidikan dugaan penggelapan dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp120 juta. Meski telah mundur, pihak kepolisian tetap memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai Aturan
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat. Namun, kegiatan tersebut tidak kunjung dilunasi, sehingga warga terpaksa berutang untuk membiayai proyek tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa dana kegiatan dicairkan oleh Sekdes dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap basah pada dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Tanda tangan yang dipalsukan diduga milik Pj Kades dan Camat. Hasil klarifikasi oleh inspektorat menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan secara pribadi oleh Sekdes dan Kaur Perencanaan Pembangunan.
Penegakan Hukum dan Pengembalian Kerugian Negara
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyatakan akan memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi desa-desa lain agar lebih transparan dalam penggunaan anggaran.
Menurutnya, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp120 juta. Namun, hingga saat ini hanya sebagian kecil dana yang telah dikembalikan, yaitu sebesar Rp40 juta. Sisanya, sekitar Rp80 juta, masih akan terus dituntut.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Rosyid menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan merupakan permasalahan hukum tersendiri dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tanggapan dari Dispermades Boyolali
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, mengatakan bahwa sebelum aksi unjuk rasa warga secara besar-besaran, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap perangkat Desa Jeruk. Pj Kades dan Camat juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Ari menyebutkan bahwa sudah ada surat pernyataan pengembalian dana. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, dana yang diduga digelapkan belum sepenuhnya dikembalikan. Pihaknya pun mendukung langkah penegakan hukum oleh Polres Boyolali.
Terkait pengunduran diri Supriyanto sebagai Sekdes, pihak Dispermades akan segera memproses pemberhentiannya. Ari menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan percepatan terkait rekomendasi bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan.



