Penangkapan 4 Pelaku Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru
Polresta Pekanbaru telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan nenek Dumaris (60 tahun) yang terjadi di kawasan Rumbai. Para pelaku diduga melakukan aksi kejahatan berencana, dan salah satu dari mereka adalah AF, mantu korban sendiri.
Awalnya, rencana para pelaku hanya sebatas perampokan. Namun, situasi berubah menjadi tindakan pembunuhan setelah mereka sampai di lokasi kejadian. Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Minggu (3/5/2026), aparat kepolisian menjelaskan bahwa keempat tersangka terlibat dalam aksi tersebut.
AF diduga menjadi otak dari kejahatan ini, sementara SL bertindak sebagai eksekutor yang langsung menyerang korban. Dua tersangka lainnya, yaitu E dan L, turut serta dalam aksi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan bahwa motif utama dari kejahatan ini adalah sakit hati dan faktor ekonomi.
Perkembangan Kasus Pembunuhan Berencana
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyebut bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, mencakup hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, menegaskan bahwa para pelaku awalnya hanya berniat melakukan perampokan. Namun, rencana itu berubah menjadi pembunuhan setelah mereka tiba di Pekanbaru. Bahkan, mereka ingin membunuh semua orang yang ada di rumah korban.
Rencana Pembunuhan yang Disiapkan
Keempat pelaku telah tiba di Pekanbaru sejak Sabtu (25/4/2026) dan sempat menginap di sebuah hotel melati di Jalan Riau. Selama masa inilah mereka menyusun rencana untuk melakukan aksi kejahatan. Awalnya, rencana hanya sebatas perampokan, tetapi kemudian berkembang menjadi rencana untuk menghabisi seluruh penghuni rumah korban, termasuk Arnold, anak korban.
Sebelum hari kejadian, para pelaku juga melakukan pengintaian ke rumah korban untuk memastikan situasi di lapangan. Pada hari kejadian, AF terlebih dahulu menghubungi Arnold dan mengajaknya bertemu di sebuah ruko di Jalan Sudirman. Setelah itu, para pelaku bergerak menuju kediaman korban dan masuk ke dalam rumah.
Saat korban sedang lengah, SL masuk ke dalam rumah dengan alasan menagih pembayaran taksi online. Ia kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan kematian. Usai kejadian, jasad korban dipindahkan ke kamar mandi, sementara pelaku merusak kamera CCTV yang ada di rumah tersebut.
Motif Kejahatan yang Dipicu oleh Sakit Hati
Polisi mengungkap bahwa motif utama dari kejahatan ini adalah sakit hati. AF mengaku memiliki konflik pribadi dengan keluarga korban sejak masih tinggal bersama sebagai menantu. Ia menikah dengan Arnold pada 2022 dan meninggalkan rumah tersebut pada 2023.
Setelah melakukan aksi kejahatan, para pelaku diketahui sempat pergi ke Medan dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempatnya positif menggunakan narkoba.
Penangkapan Pelaku dan Tindakan Lanjutan
Keempat pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Dua pelaku laki-laki dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat penangkapan di lokasi berbeda. AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah, sementara E dan L diamankan di Binjai.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.



