Polemik Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Menolak Rismon Sianipar Sebagai Saksi Ahli
Polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), semakin memanas dengan munculnya penolakan dari Dokter Tifa terhadap penunjukan Rismon Sianipar sebagai saksi ahli dalam persidangan. Penolakan ini dilakukan setelah Rismon resmi mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya per 14 April 2026 usai meminta maaf kepada Jokowi.
Dokter Tifa menilai bahwa Rismon kini tidak lagi layak menjadi saksi ahli karena kredibilitas akademiknya diragukan. Ia menyoroti isu miring terkait gelar S1 dan S2 Rismon di Yamaguchi, Jepang. Dalam konferensi pers terbarunya, ia menegaskan bahwa sebelum “berbalik arah”, kubu pendukung Jokowi sendiri yang menuding Rismon memalsukan gelar akademiknya.
Selain itu, ada dugaan bahwa Rismon sempat memalsukan surat kematian demi menghindari denda beasiswa. Menurut Dokter Tifa, seseorang yang kompetensi akademiknya diragukan tidak memiliki dasar hukum untuk berbicara sebagai ahli di depan meja hijau. Ia menegaskan bahwa Rismon tidak punya hak untuk menjadi saksi ahli di pengadilan mana pun.
Sentilan untuk “Inisial AA” dan Pecahnya Kubu Pro-Jokowi
Dokter Tifa juga membongkar adanya friksi di kalangan pendukung Jokowi. Ia menyindir sosok berinisial “AA” yang sebelumnya gencar menyerang Rismon dengan tuduhan ijazah palsu, namun kini justru merangkulnya sebagai saksi kunci. Menurutnya, hal ini menunjukkan pecahnya kubu pendukung Jokowi.
Ia mengklaim banyak pendukung Jokowi lainnya yang sebenarnya tidak setuju jika Rismon dijadikan saksi mahkota karena dinilai “tidak laku” dan tidak kredibel. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan di antara kubu pro-Jokowi terhadap langkah yang diambil oleh pihak tertentu.
Peta Klaster Tersangka: Siapa yang Bertahan?
Hingga 18 April 2026, peta hukum kasus ini telah berubah drastis setelah intervensi Restorative Justice (RJ). Berikut adalah peta klaster tersangka:
- Klaster I: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bebas (RJ). Tiga lainnya masih berstatus tersangka.
- Klaster II: Rismon Sianipar bebas (RJ & SP3). Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap menjadi tersangka.
Berbeda dengan rekan-rekannya yang memilih jalan damai, Dokter Tifa dan Roy Suryo tetap teguh menempuh jalur pengadilan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan proses hukum bagi keduanya terus berjalan.
Benarkan Ijazah Rismon Sianipar Palsu?
Peneliti dari Hokkaido University, Ronny Teguh, mengklaim bahwa Rismon tidak pernah membuat tesis dan disertasi di Universitas Yamaguchi, setelah menanyakan langsung ke pihak universitas. Adapun, Ronny sebelumnya sempat disorot setelah menuding bahwa ijazah Rismon di Universitas Yamaguchi adalah palsu pada Juni 2025 lalu.
Ronny juga sempat mengecek karya ilmiah Rismon dan menyebut Rismon bukan sebagai penulis utama tetapi hanya menjadi penulis pembantu. Kini, berdasarkan temuan terbaru, Ronny semakin meyakini bahwa ijazah Rismon adalah palsu setelah menerima informasi langsung dari Universitas Yamaguchi bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuat tesis maupun disertasi di kampus tersebut.
Ahli digital forensik, Josua Sinambela, juga menyebut telah bertemu dengan staf akademik Fakultas Teknik Universitas Yamaguchi, Tomomi Sumori, dan mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan ijazah magister maupun doktoral bagi Rismon. Ia mengatakan bahwa ijazah S2 dan S3 tersebut memang tidak dikeluarkan oleh Universitas Yamaguchi.
Riwayat Pendidikan Rismon Sianipar
Berdasarkan informasi yang tertulis di internet, Rismon diketahui menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri 3 Pematangsiantar. Setelah itu, Rismon melanjutkan studi di UGM dan meraih gelar Sarjana Teknik (S.T.) pada tahun 1998 serta Magister Teknik (M.T.) pada tahun 2001 di bidang Teknik Elektro.
Pada tahun 2003, Rismon memperoleh beasiswa Monbukagakusho dari Pemerintah Jepang dan melanjutkan studi di Universitas Yamaguchi. Di bawah bimbingan Prof. Dr. Hidetoshi Miike, Rismon meraih gelar Master of Engineering (M.Eng.) pada tahun 2005 dan Doctor of Engineering (Dr.Eng.) pada tahun 2008. Disertasinya menggabungkan metode tapis non-linear FitzHugh–Nagumo dengan kriptografi kurva eliptik (ECC) untuk meningkatkan keamanan dan otentikasi data digital.
Setelah menyelesaikan studi doktoral, Rismon aktif dalam penelitian dan pengembangan di bidang kriptografi, kriptanalisis, dan forensik digital, bekerja sama dengan berbagai universitas dan lembaga riset di Jepang. Namun, keabsahan ijazah dan karir Rismon selama di Jepang itu dipertanyakan setelah dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen akademik. Kasus ini pun sedang dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.



