Penetapan Tersangka dan Sanksi yang Diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan penurunan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Ahad, 11 Januari 2026, bersama dua orang lainnya. Penetapan ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran terkait kebijakan pengawasan dan pelayanan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP telah menindaklanjuti secara tegas pegawai yang menjadi tersangka korupsi pajak tersebut. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai dengan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.
Berdasarkan konferensi pers KPK, tersangka yang ditetapkan antara lain:
* Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB
* AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
* ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut
Selain itu, ada dua tersangka lain yaitu ABD sebagai konsultan pajak dan EY selaku Staf PT WP.
Rosmauli menegaskan bahwa DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. Pihaknya juga tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Kerja Sama dengan KPK dan Evaluasi Internal
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak berjanji akan kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan kepada KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan.
Langkah lain yang dilakukan adalah mengevaluasi proses bisnis dan tata kelola pengawasan serta pengendalian internal pada unit terkait untuk pencegahan kasus serupa. “DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Rosmauli.
Awal Kasus Gratifikasi
Kasus gratifikasi bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan berinisial PT WP ke KPP Madya Jakarta Utara. Petugas KPP Madya Jakut menemukan ada potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar dari laporan tersebut.
Kemudian terjadi tawar-menawar antara perusahaan dan pejabat pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar tersebut menjadi hanya Rp 15 miliar. Dengan catatan oknum pejabat pajak mendapat imbalan sekitar Rp 8 miliar.
Proses Tawar Menawar dan Kebocoran Pajak
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, dengan penurunan potensi pembayaran pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar 80 persen. “Ada bargaining, tawar-menawar di situ. Turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu atau sekitar 80 persen,” ucapnya dalam konferensi pers, Ahad, 11 Januari 2026.
Imbalan atau fee itu dibagi-bagi kepada beberapa oknum pejabat yang terlibat. PT WP melakukan tawar-menawar kembali agar fee turun dari Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. Setelah sepakat, pada Desember 2025, akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) pajak yang isinya bahwa PT WP hanya punya kekurangan bayar Rp 15,7 miliar.



