Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin
  • Messi Dapati Tempat di Timnas Argentina Piala Dunia 2026
  • Rosa Sofi Meninggal Sebelum Wisuda, Kecelakaan Saat Akan Donorkan Darah untuk Teman, Diwakili Ibu
  • Cara Beijing Memahami Amerika
  • 5 Miliarder Muda dengan Kekayaan Luar Biasa Tahun 2026
  • Ramalan Zodiak Hari Ini: Nasib, Rezeki, dan Peluang 11 Mei 2026
  • Demo Penolakan Pergub JKA Berlanjut, Jubir Aceh Apresiasi Kepedulian Mahasiswa
  • 5 manfaat kabin mobil senyap untuk kenyamanan dan fokus berkendara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polda Bengkulu Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi ART Refpin yang Cubit Anak Anggota DPRD
Hukum

Polda Bengkulu Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi ART Refpin yang Cubit Anak Anggota DPRD

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Polda Bengkulu Terkait Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD

Polda Bengkulu akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin. Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya akurat dan memerlukan klarifikasi berdasarkan fakta hukum serta proses penyidikan yang telah dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan pendapatnya melalui unggahan Instagram. Ia menyoroti pentingnya penanganan kasus ini secara proporsional dan menandai Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam pesannya.

“Polri Bengkulu gimana sih pak @listyosigitprabowo tolong perhatian bapak atas kejadian ini. Jangan mentang-mentang Anggota DPRD terus dengan mudah pidanain orang yang lemah dan maksa ngaku padahal ga pernah melakukan,” tulis Ahmad Sahroni dalam unggahannya.

Penjelasan dari Polda Bengkulu

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya akurat. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya.

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Polda Bengkulu adalah status hukum perkara ini. Sebelumnya, kasus ini telah diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan. Langkah hukum tersebut dilakukan oleh pihak terlapor untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun prosedur penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga status hukum dan proses penyidikan tetap sah dan berlanjut.

Polda Bengkulu memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian tetap fokus pada pembuktian materiil guna memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan

Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan. “Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia mengatakan bahwa tidak betah bekerja,” ungkap Siska kepada wartawan.

Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja. Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini disebut terjadi pada 20 Agustus 2025. Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.

Tak lama berselang, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang. Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta. Dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.

Tekanan dan Pemaksaan

Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang. Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut. Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Tekanan tersebut membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.

Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya. “Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali,” ujarnya.

Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung

Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah. Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tak Penuhi Unsur

Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut. Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan.

“Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” kata Sopian kepada wartawan. Ia menambahkan, pihaknya meyakini majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kami percaya hakim akan memahami apa yang sudah kami sampaikan dalam perlawanan. Harapan kami, putusan nanti sesuai dengan petitum yang telah kami ajukan,” ujarnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Messi Dapati Tempat di Timnas Argentina Piala Dunia 2026

15 Mei 2026

Rosa Sofi Meninggal Sebelum Wisuda, Kecelakaan Saat Akan Donorkan Darah untuk Teman, Diwakili Ibu

15 Mei 2026

Cara Beijing Memahami Amerika

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?