Dunia militer Tanah Air baru saja dikejutkan oleh sebuah insiden tragis yang merenggut nyawa salah satu perwira mudanya. Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid gugur dalam sebuah peristiwa yang tidak terduga di lingkungan satuan elite TNI Angkatan Darat. Peristiwa nahas ini terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus yang berlokasi di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kejadian ini sontak menarik perhatian publik luas, mengingat tempat kejadian perkara berada di dalam fasilitas militer yang dikenal memiliki kedisiplinan dan standar operasional prosedur (SOP) yang sangat ketat. Pihak berwenang dari satuan elite tersebut kemudian bergerak cepat untuk mengusut tuntas insiden memilukan guna memastikan tegaknya keadilan serta transparansi penegakan hukum di tubuh militer.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Langkah investigasi intensif segera dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kopassus bersama dengan instansi serta unsur-erjabat terkait lainnya. Tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendetail, mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, serta memeriksa sejumlah saksi mata yang mengetahui detik-detik peristiwa tersebut.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, penyidik resmi menetapkan seorang perwira berinisial Letda Inf AG sebagai tersangka. Perwira tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas kelalaian fatal yang berujung pada kematian rekannya sesama perwira.
- Berdasarkan temuan penyidik di lapangan serta bukti visual dari rekaman CCTV, insiden tersebut murni disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) dalam menjalankan prosedur tetap pengosongan senjata api.
- Letda Inf AG diduga kuat mengokang pistol tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kamar peluru.
- Tersangka gagal memastikan ada atau tidaknya amunisi yang masih bersarang di dalam senjata tersebut sebelum melakukan tindakan lanjutan.
- Selain itu, kesalahan prosedur fatal lainnya adalah posisi jari tersangka yang masuk ke area pelatuk—sebuah zona sangat sensitif yang dapat memicu ledakan seketika jika mendapat tekanan yang tidak disengaja.
Seluruh rangkaian kelalaian tersebut terekam secara jelas oleh kamera pengawas di dalam gudang senjata, sehingga menjadi alat bukti otentik yang sangat kuat bagi proses peradilan militer selanjutnya. Berkas perkara beserta seluruh barang bukti kini telah resmi dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta, dan tersangka Letda Inf AG juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pihak komando militer menegaskan komitmen penuh mereka untuk memproses kasus ini secara transparan demi memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.
Ancaman Hukuman dan Sanksi Disiplin Militer
Sebagai konsekuensi atas tindakan indisipliner yang berakibat fatal ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Berkas perkara mengarahkan penerapan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama mencapai lima tahun.
Selain proses peradilan pidana militer yang sedang berjalan, pimpinan satuan juga tidak tinggal diam dan langsung menjatuhkan tindakan tegas berupa pembinaan serta sanksi administratif berat kepada oknum prajurit yang bersangkutan.
- Sanksi administratif yang dijatuhkan mencakup tindakan tegas yang berdampak langsung pada status kualifikasi militer sang perwira.
- Tanda kualifikasi para, kualifikasi komando, serta kualifikasi anti-teror yang melekat pada diri tersangka dicabut seketika.
- Pencabutan berbagai atribut kualifikasi elite tersebut merupakan bentuk hukuman disiplin paling berat yang dapat dijatuhkan di lingkungan satuan Kopassus.
Pihak pimpinan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil tanpa pandang bulu guna menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. Penegakan hukum ditegaskan berlaku sama bagi siapapun, dan tidak ada prajurit yang kebal hukum, sekalipun mereka bertugas di dalam satuan elite kebanggaan bangsa.
Rekonstruksi Kronologi Kejadian di Gudang Senjata
Sebelum insiden maut tersebut terjadi, situasi di lingkungan Gudang Senjata Peralatan Grup 2 Kopassus sebenarnya sedang dalam agenda kegiatan rutin. Peristiwa bermula ketika dilangsungkan proses serah terima sejumlah dokumen administrasi penting serta beberapa pucuk senjata api jenis pistol di dalam area gudang.
Berdasarkan keterangan resmi, korban yakni Letda Inf Jihad Ahmad saat itu sedang menunggu di luar ruangan gudang. Sementara itu, rekan sesama perwira yang kini menjadi tersangka berada di dalam ruangan untuk melaksanakan prosedur pengosongan senjata. Secara teori standar operasional, proses pengosongan senjata harus dilakukan dengan tahapan yang sangat kaku, antara lain menggunakan magasin kosong, mengarahkan moncong senjata ke atas menuju area yang aman, atau memanfaatkan perangkat pengaman khusus seperti gun clearing trap untuk menampung peluru apabila masih tertinggal.
Namun, kelalaian prosedur yang mengabaikan standar keselamatan tersebut membuat senjata meletus secara tiba-tiba. Arah letusan senjata tersebut ternyata menembus bagian pintu gudang dan mengarah langsung ke luar, tepat mengenai posisi Letda Inf Jihad Ahmad yang sedang menunggu. Pihak berwenang secara tegas menepis berbagai narasi keliru yang sempat beredar di luar yang menyebutkan adanya unsur kesengajaan atau penembakan langsung. Peristiwa tersebut dipastikan murni merupakan kecelakaan akibat kelalaian prosedur penanganan senjata yang didukung penuh oleh bukti rekaman kamera pengawas.
Jerit Hati Keluarga yang Ditinggalkan
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan dan duka mendalam yang menyelimuti institusi militer, rasa kehilangan yang paling berat tentu dirasakan oleh pihak keluarga korban. Zainab Jelfoom, selaku ibunda kandung dari almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, tidak mampu menahan air mata kesedihannya dan secara terbuka meminta keadilan yang sejelas-jelasnya atas wafatnya sang buah hati tercinta yang gugur saat tengah menjalankan tugas negara di satuan Kopassus Solo.
Zainab Jelfoom mengenang bahwa setelah berhasil menyelesaikan pendidikannya dan dilantik menjadi perwira pertama (Pama) pada tahun 2024, almarhum Jihad Al-Rasyid memiliki tekad yang kuat untuk mengabdikan diri di kesatuan elite TNI Angkatan Darat, yakni bergabung dengan Grup 2 Kopassus yang bermarkas di Solo, Jawa Tengah.
Dalam kesehariannya, almarhum dikenal sebagai pribadi yang sangat santun dan tidak pernah menunjukkan sikap membantah terhadap orang tua, baik kepada Zainab maupun sang ayah selama mereka tinggal di Sorong.
Karakter dan Harapan Keluarga
Sebagai seorang anak yang berdarah campuran Yogyakarta dan Misool, Raja Ampat, Jihad Al-Rasyid sejak kecil dikenal tidak hanya berprestasi dalam bidang akademik maupun kedinasan, tetapi juga memiliki fondasi keagamaan yang kuat. Keluarga menaruh harapan besar agar kelak ia dapat tumbuh menjadi seorang perwira yang amanah dan menjadi pemimpin bangsa yang berintegritas.
- Anak yang Patuh: Selalu mendengarkan nasihat orang tua dan tidak pernah berbuat onar di lingkungan keluarga maupun sosial.
- Berprestasi dan Agamis: Memiliki rekam jejak yang baik dan taat beribadah sejak usia dini.
- Cita-cita Luhur: Ingin mendedikasikan seluruh hidupnya untuk kemajuan negara dan kejayaan agama melalui jalur militer.
Namun, seluruh mimpi dan asa tersebut kini harus pupus seketika setelah keluarga menerima kabar duka yang sangat mendadak. Zainab mengungkapkan rasa terpukulnya yang mendalam karena kepergian sang buah hati dirasa terjadi dalam situasi yang tidak wajar di Kota Solo. Ironisnya, satuan militer yang selama ini menjadi sumber kebanggaan keluarga justru menjadi tempat di mana perwira muda tersebut mengembuskan napas terakhirnya dalam keadaan yang masih menyimpan tanda tanya besar.
Tuntutan Keadilan dan Proses Hukum yang Transparan
Menghadapi situasi yang penuh kepedihan ini, pihak keluarga dengan tegas mempertanyakan sikap serta tanggung jawab dari para pimpinan di lingkungan Kopassus. Mereka mendesak agar ada keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang transparan tanpa ada yang ditutupi-tutupi. Zainab juga mengajak seluruh elemen masyarakat serta pihak-pihak terkait untuk turut serta mengawal proses investigasi atas kematian yang dinilai penuh misteri ini.
- Desakan Pertanggungjawaban: Meminta seluruh jajaran pimpinan Kopassus, mulai dari level Komandan hingga jajaran di bawahnya, untuk berani bertanggung jawab atas hilangnya nyawa sang perwira.
- Menuntut Keadilan: Keluarga menyatakan siap memperjuangkan keadilan baik di dunia maupun menuntut pertanggungjawaban secara moral di akhirat.
- Permohonan ke Tingkat Tertinggi: Zainab secara khusus melayangkan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar bersedia turun tangan memberikan perhatian dan menjamin tegaknya keadilan atas tragedi kemanusiaan yang menimpa anaknya.

