Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 1 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»DJP Hentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Tersangka Suap
    Ekonomi

    DJP Hentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Tersangka Suap

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 January 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dan Sanksi yang Diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan penurunan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Ahad, 11 Januari 2026, bersama dua orang lainnya. Penetapan ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran terkait kebijakan pengawasan dan pelayanan perpajakan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP telah menindaklanjuti secara tegas pegawai yang menjadi tersangka korupsi pajak tersebut. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai dengan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.

    Berdasarkan konferensi pers KPK, tersangka yang ditetapkan antara lain:
    * Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB
    * AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
    * ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut
    Selain itu, ada dua tersangka lain yaitu ABD sebagai konsultan pajak dan EY selaku Staf PT WP.

    Rosmauli menegaskan bahwa DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. Pihaknya juga tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

    Kerja Sama dengan KPK dan Evaluasi Internal

    Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak berjanji akan kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan kepada KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan.

    Langkah lain yang dilakukan adalah mengevaluasi proses bisnis dan tata kelola pengawasan serta pengendalian internal pada unit terkait untuk pencegahan kasus serupa. “DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Rosmauli.

    Awal Kasus Gratifikasi

    Kasus gratifikasi bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan berinisial PT WP ke KPP Madya Jakarta Utara. Petugas KPP Madya Jakut menemukan ada potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar dari laporan tersebut.

    Kemudian terjadi tawar-menawar antara perusahaan dan pejabat pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar tersebut menjadi hanya Rp 15 miliar. Dengan catatan oknum pejabat pajak mendapat imbalan sekitar Rp 8 miliar.

    Proses Tawar Menawar dan Kebocoran Pajak

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, dengan penurunan potensi pembayaran pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar 80 persen. “Ada bargaining, tawar-menawar di situ. Turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu atau sekitar 80 persen,” ucapnya dalam konferensi pers, Ahad, 11 Januari 2026.

    Imbalan atau fee itu dibagi-bagi kepada beberapa oknum pejabat yang terlibat. PT WP melakukan tawar-menawar kembali agar fee turun dari Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. Setelah sepakat, pada Desember 2025, akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) pajak yang isinya bahwa PT WP hanya punya kekurangan bayar Rp 15,7 miliar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?