Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»DJP Hentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Tersangka Suap
Ekonomi

DJP Hentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Tersangka Suap

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka dan Sanksi yang Diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan penurunan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Ahad, 11 Januari 2026, bersama dua orang lainnya. Penetapan ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran terkait kebijakan pengawasan dan pelayanan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP telah menindaklanjuti secara tegas pegawai yang menjadi tersangka korupsi pajak tersebut. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai dengan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.

Berdasarkan konferensi pers KPK, tersangka yang ditetapkan antara lain:
* Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB
* AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
* ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut
Selain itu, ada dua tersangka lain yaitu ABD sebagai konsultan pajak dan EY selaku Staf PT WP.

Rosmauli menegaskan bahwa DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. Pihaknya juga tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Kerja Sama dengan KPK dan Evaluasi Internal

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak berjanji akan kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan kepada KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan.

Langkah lain yang dilakukan adalah mengevaluasi proses bisnis dan tata kelola pengawasan serta pengendalian internal pada unit terkait untuk pencegahan kasus serupa. “DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Rosmauli.

Awal Kasus Gratifikasi

Kasus gratifikasi bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan berinisial PT WP ke KPP Madya Jakarta Utara. Petugas KPP Madya Jakut menemukan ada potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar dari laporan tersebut.

Kemudian terjadi tawar-menawar antara perusahaan dan pejabat pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar tersebut menjadi hanya Rp 15 miliar. Dengan catatan oknum pejabat pajak mendapat imbalan sekitar Rp 8 miliar.

Proses Tawar Menawar dan Kebocoran Pajak

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, dengan penurunan potensi pembayaran pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar 80 persen. “Ada bargaining, tawar-menawar di situ. Turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu atau sekitar 80 persen,” ucapnya dalam konferensi pers, Ahad, 11 Januari 2026.

Imbalan atau fee itu dibagi-bagi kepada beberapa oknum pejabat yang terlibat. PT WP melakukan tawar-menawar kembali agar fee turun dari Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. Setelah sepakat, pada Desember 2025, akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) pajak yang isinya bahwa PT WP hanya punya kekurangan bayar Rp 15,7 miliar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 22 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Juni 2026

Apakah Pembuatan NIB Memakan Biaya? Ini Fakta dan Penjelasannya

25 Juni 2026

Dividen besar MKPI Senin (22/6): Cek profil dan kinerja perusahaan properti

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?