Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Digugat Rp 5 M, Adly Fairuz Temukan Motif Tersembunyi
Hukum

Digugat Rp 5 M, Adly Fairuz Temukan Motif Tersembunyi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Adly Fairuz Dianggap Tidak Melakukan Penipuan

Adly Fairuz, seorang aktor ternama di Indonesia, kini tengah menghadapi gugatan perdata yang menuduhnya melakukan wanprestasi dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Isu penipuan juga sempat muncul dalam kasus ini. Namun, Adly dan pihak kuasa hukumnya langsung merespons dengan membantah semua tuduhan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Andy R.H. Gultom, Adly menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Andy, ada dugaan adanya upaya terstruktur untuk merusak reputasi Adly Fairuz.

“Klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Gugatan ini lebih terlihat sebagai upaya penggiringan opini publik,” ujar Andy kepada awak media.

Keterangannya Mengenai Tuduhan Penipuan

Andy juga menjelaskan bahwa Adly Fairuz tidak pernah menerima atau menguasai dana yang diperkarakan. Ia menekankan bahwa Adly hanya bertindak sebagai perantara komunikasi agar masalah antar pihak bisa diselesaikan secara baik.

“Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan iktikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan,” kata Andy.

Selain itu, tim hukum Adly Fairuz juga menyampaikan bahwa Adly tidak pernah memegang atau mengelola dana yang menjadi objek gugatan. Andy bahkan menyebutkan adanya surat perjanjian di hadapan notaris pada tahun 2025 lalu, di mana penggugat sebenarnya tidak memiliki hak kepemilikan atas uang sengketa tersebut.

“Dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 14 April 2025 yang didaftarkan di hadapan notaris, baik Penggugat maupun pihak lain yang tercantum di dalamnya sama-sama tidak memiliki hak kepemilikan atas uang yang disengketakan,” tambah Andy.

Kejanggalan dalam Gugatan

Tim hukum Adly Fairuz juga menyoroti kejanggalan dalam gugatan tersebut. Salah satu fakta yang mengejutkan adalah posisi penggugat yang dinilai ambigu. Berdasarkan penelusuran tim hukum, dalam sebuah Laporan Polisi tertanggal 20 Juni 2025, penggugat tercatat sebagai kuasa hukum dari sosok bernama Agung Wahyono, SE. Anehnya, dalam gugatan perdata ini, Agung Wahyono justru dijadikan sebagai Turut Tergugat I.

Selain itu, Andy juga membeberkan keterlibatan penggugat dalam proses pengambilan uang di Surabaya. “Lebih ironis lagi, terdapat fakta bahwa Penggugat bersama pihak-pihak lain turut terlibat dalam proses pengambilan uang yang menjadi Objek Gugatan wanprestasi di Surabaya senilai kurang lebih Rp. 4 miliar yang kemudian dibawa ke Jakarta,” ujar Andy.

Permintaan untuk Tidak Terburu-buru Menghakimi

Menutup pernyataannya, pihak Adly Fairuz meminta masyarakat untuk tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Mereka masih menunggu proses pembuktian di meja hijau.

“Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” tegas Andy.

Sebelumnya diketahui bahwa Adly Fairuz diduga terlibat dalam kasus penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Menurut pihak korban, Adly Fairuz meyakinkan korban dengan mengaku sebagai cucu salah satu mantan penguasa di Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?