Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Mengapa Pembalap MotoGP Turunkan Kaki Sebelum Tikungan?
  • Gempa Hebat Mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara Pukul Siang Ini
  • Pendidikan Perawat: Membentuk Praktisi, Akademisi, atau Peradaban?
  • Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
  • Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit
  • Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali
  • Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026
  • Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Detik-detik Ko Erwin Tersangkut Narkoba, Setor Uang Rp2,8 M ke AKBP Didik Ditangkap, Gagal ke Malaysia
Hukum

Detik-detik Ko Erwin Tersangkut Narkoba, Setor Uang Rp2,8 M ke AKBP Didik Ditangkap, Gagal ke Malaysia

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Bandar Narkoba yang Diduga Menyetor Uang ke Mantan Kapolres Bima Kota

Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menyetor uang senilai Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Saat disergap, tersangka tengah berada di atas kapal dan diduga kuat akan melarikan diri menuju Malaysia. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi dan keterlibatan oknum pejabat dalam peredaran narkoba.

Proses Penangkapan dan Perlawanan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Meski proses penangkapan berlangsung dengan cepat, Erwin sempat melakukan perlawanan meski tidak terlalu lama.

Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menjelaskan bahwa saat ditangkap, tersangka sedang menggunakan kapal untuk melakukan penyebaran narkoba. Ia diduga ingin melarikan diri ke Malaysia. Setelah ditangkap, Ko Erwin dibawa ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu, Sumut, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Setibanya di Bandara Soetta, ia tampak dijaga ketat oleh puluhan personel dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Ia mengenakan kaus berwarna abu-abu, topi hitam, dan masker putih, sementara kedua tangannya dalam kondisi terborgol.

Penangkapan Pelaku Pendukung

Selain Erwin, polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelariannya. Keduanya berinisial A alias G dan R alias K. A alias G ditangkap di Riau, sedangkan R alias K diamankan di Tanjungbalai. Keduanya disebut berperan mengatur keberangkatan Ko Erwin agar dapat melarikan diri ke Malaysia.

Kevin menjelaskan bahwa keduanya membantu DPO kabur dan peran mereka telah teridentifikasi. Namun, detail lebih lanjut mengenai keterkaitan Erwin dengan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro belum diungkapkan dan akan dijelaskan dalam konferensi pers resmi setelah pemeriksaan selesai.

Status Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Erwin Iskandar disangkakan melanggar beberapa pasal undang-undang terkait narkotika. Dalam surat DPO, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Surat Pernyataan AKBP Didik

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia tidak pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Ko Erwin.

Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta. Dalam surat pernyataan itu, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina adalah miliknya sendiri dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Perkembangan Terkini

Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sejak Kamis (19/2/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu. Didik terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual yang mencoreng institusi Korps Bhayangkara.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mengapa Pembalap MotoGP Turunkan Kaki Sebelum Tikungan?

16 Mei 2026

Gempa Hebat Mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara Pukul Siang Ini

16 Mei 2026

Pendidikan Perawat: Membentuk Praktisi, Akademisi, atau Peradaban?

16 Mei 2026

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?