Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Friday, 23 October 2026
Trending
  • Eksodus Bintang MotoGP: Daftar Pebalap Senior yang Hengkang di 2027
  • Menavigasi Masa Depan: Visi Ekonomi Indonesia
  • SPBU Pertamina: Penjual BBM Eceran dan Modifikasi Kendaraan Ternyata Ilegal
  • Tanggapan Kapolri Jenderal Suyudi soal polisi tembak polisi menewaskan Bharatu Valdo, evaluasi Polri?
  • Jadwal Indonesia di Asian Para Games 2026: 11 cabang olahraga bersaing berebut medali
  • Resmi dipecat PDIP, nasib Bupati Klaten, rumahnya digeledah KPK hingga perhiasan disita
  • 15 Destinasi Jepang Wajib Kunjungi untuk Liburan Impian
  • Rekomendasi treadmill manual tanpa listrik untuk olahraga di rumah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Daftar Bansos 2026: Cara Cek Penerima PKH, BPNT, dan PIP
Nasional

Daftar Bansos 2026: Cara Cek Penerima PKH, BPNT, dan PIP

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 January 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



JAKARTA, Indonesiadiscover.com

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini mengutamakan ketepatan sasaran agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satu langkah utama yang diambil adalah pengetatan kriteria penerima bansos melalui penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data resmi.

Dengan penerapan DTSEN, pemerintah memastikan bahwa hanya kelompok-kelompok yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat dari Desil 1 hingga Desil 5, yang akan menerima bantuan sosial. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi bantuan.

Terdapat tiga program bansos utama yang menjadi prioritas pada 2026, yaitu:

Program Keluarga Harapan (PKH) 2026

PKH tetap menjadi tulang punggung bantuan sosial pemerintah karena menyasar berbagai kelompok rentan. Bantuan diberikan berdasarkan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

  • Kesehatan:
  • Ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

  • Pendidikan:

  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun.
  • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kategori khusus bagi korban pelanggaran HAM berat dengan nilai bantuan yang lebih besar, yaitu sebesar Rp10,8 juta per tahun.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026

Program BPNT kembali disalurkan pada 2026 sebagai upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah. Setiap penerima BPNT akan menerima saldo bantuan sebesar Rp200.000 per tahap. Dana BPNT disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Dalam mekanisme terbaru, dana tersebut juga dapat ditarik secara tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026

Untuk mendukung keberlanjutan pendidikan, pemerintah tetap menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah. Besaran bantuan PIP pada 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

  • Siswa SD: Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK: hingga Rp1,8 juta per tahun.

Panduan Cek Status Penerima via KTP

Mengingat adanya pengetatan kriteria melalui DTSEN, masyarakat diimbau untuk memverifikasi ulang status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri. Pengecekan hanya memerlukan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Berikut langkah-langkah pengecekan di situs cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
  3. Ketikkan nama lengkap sesuai e-KTP tanpa singkatan.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi keamanan.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan melakukan pencocokan basis data secara otomatis. Jika terdaftar, layar akan menampilkan tabel yang berisi nama, usia, dan jenis bantuan yang diterima, seperti PKH atau BPNT, dengan status “YA”. Sebaliknya, jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, maka data tersebut belum terdaftar dalam basis data penerima manfaat pada tahun berjalan.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya tambahan bantuan baru seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dengan demikian, fokus penyaluran bantuan sosial 2026 tetap diarahkan pada PKH, BPNT, dan PIP sebagai tiga program utama.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Menavigasi Masa Depan: Visi Ekonomi Indonesia

23 October 2026

Resmi dipecat PDIP, nasib Bupati Klaten, rumahnya digeledah KPK hingga perhiasan disita

23 October 2026

4 Strategi Average Down Saham yang Aman agar Gak Makin Buntung

23 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Eksodus Bintang MotoGP: Daftar Pebalap Senior yang Hengkang di 2027

23 October 2026

Menavigasi Masa Depan: Visi Ekonomi Indonesia

23 October 2026

SPBU Pertamina: Penjual BBM Eceran dan Modifikasi Kendaraan Ternyata Ilegal

23 October 2026

Tanggapan Kapolri Jenderal Suyudi soal polisi tembak polisi menewaskan Bharatu Valdo, evaluasi Polri?

23 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?