Indonesiadiscover.comAkhirnya Bupati Klaten Nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo dipecat dari keanggotaan PDIP.
Hal ini setelah Hamenang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah.
Kabar pemecatan itu diakui Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026).
Dikatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Hamenang sejak awal pekan ini.
“Bukan akan, kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu, karena kita sudah ingatkan terus,” kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Komarudin menegaskan, partainya tidak mentolerir terhadap seluruh kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ia menambahkan, jauh sebelum Hamenang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), DPP telah berulang kali memberikan peringatan dini kepada para pejabat publik asal partai banteng moncong putih tersebut.
“Termasuk (Bupati) Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati,” ujar Komarudin.
Dengan terbitnya surat keputusan DPP tersebut, Komarudin memastikan Hamenang sudah tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP.
“Jadi namanya korupsi pasti kita pecat,” tegas Komarudin.
Rumah Dinas Digeledah, Perhiasan Disita
Di bagian lain, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025–2026.
Lokasi penggeledahan adalah rumah dinas bupati, sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga kediaman pribadi para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengamankan berbagai alat bukti.
“Dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas bupati,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa temuan-temuan tersebut akan menjadi kunci mengurai benang merah dari skandal yang melibatkan banyak pihak ini.
“Tentu semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dokumen-dokumen yang terkait karena memang perkara ini klaster-nya banyak, setidaknya ada lima klaster,” kata Budi.
Budi mengatakan penyidika akan mendalami semua pihak-pihak terkait yang bisa menjelaskan bagaimana konstruksi utuh perkara ini dan bagaimana dugaan perbuatan para tersangka melawan hukum.
“Termasuk apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran sentral, dan juga mengonfirmasi dan menjelaskan duduk persoalan dan kaitannya dengan barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ini tentu nanti juga akan segera dijadwalkan,” kata dia.
5 Klaster Korupsi
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada Jumat (16/10/2026).
KPK mengungkap sejumlah dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan suap kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan uang dari kontraktor proyek pemerintah, hingga setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan pihak swasta dari PT MWC, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).
Penyidikan KPK membongkar gurita kejahatan Hamenang yang ternyata mengendalikan lima klaster perkara korupsi sekaligus selama memimpin Kabupaten Klaten.
Lima klaster itu adalah:
1. Klaster Pertama (Suap Audit BPK): Pada April 2026, BPK Jateng menemukan kelebihan pembayaran honorarium di Pemkab Klaten sebesar sekitar Rp5 miliar. Untuk menghapus temuan tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Bupati Klaten bernegosiasi dan sepakat memberikan suap sebesar Rp400 juta melalui sebuah sandi komunikasi “kode AMIDIS”. Pada Juni 2026, BPK akhirnya menghapus temuan tersebut.
2. Klaster Kedua (Fee Pengadaan Barang dan Jasa): Bupati diduga menerima fee lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah kontraktor proyek di Kabupaten Klaten. Dana ini mengalir melalui ajudan dan pihak swasta untuk menutupi utang Pilkada serta kebutuhan operasional pribadi.
3. Klaster Ketiga (Tambang Galian C): Terdapat aliran dana sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang untuk kegiatan Pemkab Klaten. KPK juga menemukan indikasi pengusaha tambang memberikan setoran rutin hingga Rp2 miliar per bulan kepada sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Bareskrim Polri.
4. Klaster Keempat (Setoran Rutin OPD dan BUMD): Sejak 2025, dugaan korupsi juga mencakup penerimaan uang setoran rutin bernilai total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar dari PDAM, RSUD, PT AUP, hingga BPR Klaten.
5. Klaster Kelima (Pemotongan Upah Pungut): Pejabat daerah juga diduga melakukan pemotongan Upah Pungut (UP) dari pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) yang mencapai lebih dari Rp280 juta.
Berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, KPK secara resmi telah menetapkan tiga nama tersangka utama dalam perkara ini.
Siapakah Hamenang Wajar Ismoyo?
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo lahir di Klaten pada 26 November 1988.
Ia menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 2 Klaten pada 2003 hingga 2006.
Hamenang lalu melanjutkan kuliah S1 di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ia menyelesaikan studinya pada 2011 setelah lima tahun berkuliah.
Di luar bangku kuliah, Hamenang aktif di berbagai organisasi.
Pada 2009 hingga 2011, ia menjabat sekretaris Koperasi Petani Tembakau Jawa Tengah (KOPTI).
Pada 2010 hingga 2014, ia dipercaya menjadi ketua Asosiasi Duta Wisata Indonesia (AWINDO) Klaten.
Ia juga menjadi sekretaris Ikatan Mas dan Mbak (IMMJ) Jawa Tengah pada 2012 hingga 2014.
Memasuki 2020, Hamenang memimpin Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Klaten sebagai ketua hingga 2025.
Pada periode 2020 hingga 2023, ia turut duduk di Dewan Pertimbangan Mas dan Mbak Jawa Tengah.
Di dunia politik, Hamenang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten pada 2014 hingga 2019.
Ia kemudian naik menjadi ketua DPRD Kabupaten Klaten untuk periode 2019 hingga 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/Indonesiadiscover.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan



