Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi masih menjadi fenomena yang kerap ditemukan di berbagai daerah, termasuk di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Banyak pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari bisnis ini mengaku tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar regulasi yang berlaku. Aktivitas semacam ini biasanya melibatkan pembelian BBM subsidi atau penugasan dalam jumlah tertentu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan sepeda motor berkapasitas tangki lebih besar dari standar pabrikan, untuk kemudian dipindahkan ke dalam botol-botol kaca dan dijual kembali di kios pinggir jalan.
Aktivitas Penjualan BBM Eceran di Kelapa Lima
Di sebuah kios kecil yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke botol-botol kaca tampak dilakukan secara rutin. Seorang pemuda yang sedang menjaga kios terlihat menggunakan selang plastik berwarna biru sepanjang kurang lebih satu meter untuk memindahkan bahan bakar jenis Pertalite dari dalam tangki sepeda motor.
Ketika ditemui di lokasi usahanya, pemuda tersebut mengaku bahwa dirinya sebenarnya bukanlah pemilik utama dari usaha tersebut. Ia hanya diminta tolong untuk menjaga kios dan melanjutkan bisnis eceran milik paman dan bibinya yang sedang pulang kampung. Saat ditanya mengenai legalitas dari usahanya, ia secara terbuka menyatakan ketidaktahuannya.
- Pemuda tersebut mengaku tidak tahu menahu bahwa memodifikasi tangki sepeda motor untuk menimbun dan menjual kembali BBM merupakan tindakan melanggar hukum.
- Sepeda motor dengan tangki modifikasi tersebut diakuinya digunakan untuk mengantre di salah satu SPBU yang berada di kawasan Oebobo.
- Namun, ia tidak mengetahui secara pasti lokasi SPBU tempat biasa mereka mengisi bahan bakar karena baru saja tiba dan menetap di Kota Kupang.
Pengakuan Pemilik Kios dan Alasan Ekonomi
Pemilik kios, sepasang suami istri berinisial M dan E, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon memberikan penjelasan terkait jalannya usaha mereka. Mereka membenarkan bahwa kios tersebut telah beroperasi menjual BBM eceran jenis Pertalite selama beberapa tahun terakhir dengan harga jual sebesar Rp12.000 per botol.
Pasangan suami istri ini berdalih bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya aturan atau larangan yang melarang penjualan BBM secara eceran. Menurut mereka, praktik serupa juga dilakukan oleh banyak pemilik kios lainnya di berbagai sudut Kota Kupang, sehingga mereka menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah.
Modifikasi Tangki Kendaraan Bermotor
Terkait dengan kondisi fisik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, M mengakui bahwa tangki sepeda motor tersebut telah dimodifikasi sejak sekitar tiga bulan lalu. Modifikasi ini sengaja dilakukan agar kendaraan dapat menampung kapasitas bahan bakar yang lebih banyak dalam sekali jalan ke SPBU.
- Biaya yang dikeluarkan untuk memodifikasi tangki sepeda motor tersebut mencapai Rp1.000.000.
- M mengaku tidak mengetahui secara pasti di bengkel mana pengerjaan tersebut dilakukan, sebab sepeda motor itu dibawa oleh sepupunya.
- M berdalih bahwa penggunaan motor modifikasi untuk mengambil minyak merupakan hal yang lazim dilakukan oleh banyak orang di Kupang.
Tuntutan Keadilan dan Kebijakan yang Merata
M menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan untuk menutup usaha penjualan BBM eceran tersebut, asalkan ada ketegasan dan sosialisasi yang adil dari pemerintah. Ia mempertanyakan apakah penertiban serupa juga dilakukan secara menyeluruh kepada semua kios lain di Kota Kupang atau hanya menyasar tempat usahanya saja.
- M meminta agar pemerintah atau instansi berwenang mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang penjualan BBM eceran agar seluruh pelaku usaha kecil dapat mengetahuinya secara jelas.
- Ia menegaskan akan langsung menghentikan aktivitas usahanya jika seluruh kios lain di wilayah tersebut sudah berhenti menjual BBM eceran demi terciptanya situasi yang aman dan adil bagi semua pihak.
- Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara merata tanpa tebang pilih agar tidak ada kecemburuan sosial di antara para pedagang kecil.
Di sisi lain, E menambahkan bahwa dalam sekali pengisian di SPBU, mereka biasanya membeli bahan bakar sekitar 20 liter atau senilai kurang lebih Rp200.000. Dengan harga jual Rp12.000 per botol, keuntungan yang didapatkan tidak seberapa, sementara risiko keselamatan kerja di kios cukup tinggi.
E dan M berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan atau solusi yang bijak, mengingat usaha tersebut murni dijalankan demi mencari nafkah sehari-hari. Mereka menegaskan siap untuk patuh dan menutup total usaha mereka apabila sudah ada aturan tertulis dan penertiban yang merata di seluruh wilayah Kupang.