Indonesiadiscover.com– Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menanggapi kasus polisi tembak polisi di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
DIketahui, dalam insiden tersebut Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai alias Bharatu Valdo tewas ditembak rekannya sesama anggota Polri, Bharada Andika Rahmadani (AR).

Kedua polisi tersebut diketahui sama-sama bertugas sebagai tenaga administrasi Pamperslog Ditpoludara.
Kapolri mengatakan, Divisi Propam Polri saat ini sudah turun langsung untuk menangani perkara tersebut.
“Pondok Cabe, ya, terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri, ya. Oke,” ucap Suyudi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Meski begitu, Suyudi tak menjawab lebih lanjut soal apakah akan ada evaluasi yang dilakukan Polri pasca-peristiwa itu terjadi.
Peristiwa berdarah yang menewaskan sang senior, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai (28), terjadi pada Jumat (16/10/2026) subuh sekitar pukul 04.40 WIB.
Berdasarkan laporan internal, aksi keji Bharada Andika dipicu dendam lantaran tersangka merasa sering disalahkan dan diselimuti emosi akibat dugaan perundungan (bullying) oleh korban.
Polda Metro Jaya menyatakan proses penanganan internal terhadap Bharada Andika masih berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sementara itu, dalam perkara pidana, anggota Polri tersebut telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Penjelasan Polda Metro Jaya soal Sidang Etik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan sidang etik belum digelar karena prosesnya masih berjalan.
“Belum, kan masih berproses,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, penanganan kasus dilakukan melalui dua jalur, yakni penyidikan pidana oleh Ditreskrimum dan pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
“Posisinya pada saat ini menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan proses perkara nanti kita akan update baik yang dilakukan oleh Bidpropam maupun Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.
“Polri, kepolisian tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan, bahkan melakukan tindak pidana pasti sudah diproses hukum dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan,” kata Budi.
Pernyataan Budi menyiratkan Bharada Andika bakal dipecat dengan tidak hormat jika terbukti membunuh seniornya Bharatu Valdo.
Ia memastikan penyidik pidana dan Propam akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Senjata api dan senjata tajam diamankan
Kasus ini bermula dari peristiwa yang menewaskan Bharatu Valdo pada Jumat (16/10/2026) dini hari di lingkungan Mako Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru, senjata tajam, serta barang pribadi.
Berdasarkan laporan awal internal yang dikutip dalam pemberitaan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara.
Sementara itu, keterangan awal kepolisian menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB.
Bharatu Valdo diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara.
Bharada Andika juga bertugas di bagian yang sama.
Dalam laporan awal tersebut, dugaan penyerangan disebut berawal dari persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku.
Andika disebut mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying oleh korban.
Laporan itu juga menyebut Andika mengaku telah membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan.
Pada hari kejadian, Andika disebut berangkat menuju markas dengan membawa senjata tajam dari rumah.
Setibanya di lokasi, ia meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, kemudian menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di sana.
Berdasarkan pengakuan awal yang tercantum dalam laporan tersebut, Andika diduga menembakkan senjata api beberapa kali ke arah tubuh korban.
Setelah korban terjatuh, ia disebut kembali menembak ke arah kepala korban, kemudian menyerang lehernya menggunakan senjata tajam.
Setelah kejadian, Andika disebut menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara.
Personel piket kemudian mengamankan dan meminta keterangan awal sebelum perkara ditangani lebih lanjut.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.
Keterangan dalam laporan awal perlu diuji melalui proses hukum untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Pengacara keluarga minta dugaan keterlibatan pihak lain diusut
Di tengah proses penyidikan, keluarga Bharatu Valdo meminta agar kematian anggota Polri asal Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, itu diusut secara menyeluruh.
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menduga ada kemungkinan pihak lain terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ia meminta penyidik mengungkap secara terang motif di balik kematian Valdo serta siapa saja yang bertanggung jawab.
“Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus pembunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang,” tutur Petrus, Minggu (18/10/2026).
Petrus menyoroti dugaan adanya luka akibat senjata api dan senjata tajam pada tubuh korban.
Menurut dia, temuan tersebut perlu didalami untuk menjelaskan secara utuh bagaimana peristiwa itu terjadi.
Ia juga meminta penyidik mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti dan masih harus ditelusuri melalui penyidikan.
Polda Metro Jaya menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Kepolisian juga menyampaikan empati kepada keluarga korban serta berjanji menyampaikan perkembangan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang terverifikasi.
Bharatu Valdo lahir pada 31 Mei 1998.
Setelah meninggal dunia, jenazahnya diberangkatkan melalui Kupang sebelum diteruskan ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kini, penyidikan pidana dan proses etik internal menjadi dua hal yang dinantikan dalam penanganan kasus tersebut.
Keduanya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang merenggut nyawa Bharatu Valdo sekaligus memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Tribunnews.com
(*/Indonesiadiscover.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan



