Penemuan Ribuan KTP Elektronik di Kantor Kecamatan Tanjung Morawa
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengundang perhatian publik. Ditemukan sekitar 1.000 buah KTP elektronik milik warga yang disembunyikan oleh para pegawai kecamatan tanpa alasan jelas. Kejadian ini membuat Camat Tanjung Morawa merasa sangat kecewa dan meminta maaf atas pelayanan yang tidak maksimal.
KTP Elektronik Tertahan di Kantor Kecamatan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ribuan KTP elektronik milik warga di Kecamatan Tanjung Morawa ternyata disimpan di kantor kecamatan. Hal ini terbongkar setelah Ombudsman Deli Serdang melakukan penilaian pelayanan publik beberapa waktu lalu. Selain KTP, ada juga dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA), akte kelahiran, hingga akte kematian yang tertahan.
Gontar Panjaitan, Camat Tanjung Morawa, menyatakan bahwa seluruh dokumen tersebut sengaja ditahan oleh oknum pegawai tanpa alasan yang jelas. Ia menegaskan bahwa penahanan ini terjadi sejak tahun 2020 dan belum didistribusikan ke Pemerintah Desa atau Kelurahan.
Peristiwa yang Menggegerkan
Perilaku para pegawai kecamatan ini akhirnya dipergoki oleh Ombudsman Deli Serdang. Setelah adanya temuan, Camat Tanjung Morawa langsung melakukan rapat evaluasi dengan para pegawai yang bertanggung jawab di bagian pelayanan adminduk. Gontar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidakmaksimalan pelayanan yang diberikan.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini semua pegawai di bagian pelayanan adminduk telah dipindahkan ke bagian kebersihan. Selain itu, Disdukcapil setempat akan melatih pegawai baru agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik di masa depan.
Langkah yang Dilakukan untuk Memperbaiki Pelayanan
Gontar mengatakan bahwa pihak kecamatan akan segera mendistribusikan KTP dan dokumen lainnya ke Pemerintah Desa/Kelurahan. Warga yang pernah mengajukan pengurusan adminduk di kantor kecamatan diminta untuk langsung berkonsultasi dengan pihak desa.
Selain itu, ia juga berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam memantau pelayanan publik agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.
Hak Warga Terhadap KTP Elektronik
Menurut Hukum Online, KTP merupakan hak identitas warga negara yang tidak boleh ditahan tanpa alasan yang sah. Jika KTP ditahan, warga berhak meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum penahanan tersebut. Jika penahanan dilakukan karena proses administrasi tertentu, seperti pengurusan bantuan sosial atau sengketa data kependudukan, maka warga harus segera melengkapi persyaratan yang diminta.
Jika KTP sangat dibutuhkan untuk keperluan mendesak, warga dapat meminta surat keterangan pengganti identitas dari Disdukcapil setempat. Selain itu, jika sudah terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD), warga dapat menggunakan IKD sebagai bukti identitas sementara.
Cara Melaporkan Penahanan KTP
Jika penahanan KTP dirasa tidak memiliki dasar hukum yang jelas, warga dapat menyampaikan pengaduan secara resmi kepada atasan instansi terkait. Pihak yang paling berpengaruh dalam hal ini adalah Disdukcapil kabupaten/kota. Selain itu, warga juga bisa melaporkan masalah pelayanan publik melalui program LAPOR!
Kesimpulan
Kasus penahanan ribuan KTP elektronik di Kantor Kecamatan Tanjung Morawa menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Camat Tanjung Morawa, diharapkan dapat membantu mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.



