Kasus Korupsi Bupati Pekalongan: KPK Buru Aset Miliaran Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memburu aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan. Salah satu aset yang menjadi fokus penyidik adalah sebuah rumah mewah di Kota Wisata Cibubur dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Pembelian rumah tersebut dilakukan secara tunai, dan dugaannya berasal dari uang panas yang berasal dari korupsi proyek daerah.
Penelusuran Aset Korupsi
Pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta, seperti Honggo Affandy, telah dilakukan oleh penyidik KPK untuk mengungkap lebih dalam tentang transaksi properti yang terkait dengan Fadia Arafiq. Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelusuri aset rumah yang dibeli oleh Fadia saat ia masih menjabat sebagai kepala daerah.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fokus utama lembaga antirasuah dalam melacak aliran dana dan memulihkan aset negara. Selain itu, KPK juga menduga bahwa dana tersebut berkaitan erat dengan praktik monopoli proyek pengadaan jasa outsourcing yang dilakukan oleh Fadia.
Peran Keluarga dalam Korupsi
Keluarga Fadia Arafiq juga diduga terlibat dalam kasus ini. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, diketahui sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT RNB. Anak bupati, Muhammad Sabiq Ashraff, pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB pada periode 2022–2024.
Selain itu, anak bupati lainnya, Mehnaz Nazeera Ashraff, juga disinyalir menerima dana korupsi senilai Rp 2,5 miliar. Sementara itu, Fadia sendiri diyakini menerima bagian terbesar senilai Rp 5,5 miliar. Dugaan keterlibatan keluarga ini semakin kuat setelah Ashraff Abu menjalani pemeriksaan maraton selama lima jam di KPK.
Pengelolaan Dana Korupsi
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa pengelolaan dana korupsi dilakukan secara sistematis. Setoran dana dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, di mana setiap staf yang diperintahkan mengambil uang wajib melapor dan mendokumentasikan setiap transaksinya.
Dari total transaksi Rp 46 miliar yang masuk ke PT RNB sepanjang 2023–2026, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sekitar Rp 19 miliar diduga dibagi-bagikan ke kantong pribadi keluarga bupati.
Tindakan Hukum yang Menanti
KPK belum berhenti dalam pengejaran kasus ini. Lebih lanjut, penyidik akan terus memeriksa para saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Saat ini, Fadia Arafiq ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menunjukkan betapa besar dampak korupsi terhadap perekonomian daerah dan kepercayaan rakyat. Dengan bukti-bukti yang semakin terang benderang, publik menanti kapan jerat hukum akan melingkari anggota keluarga yang turut bersekongkol dalam korupsi ini.



