Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 30 Mei 2026
Trending
  • 6 desain backsplash dapur minimalis yang klasik!
  • Profil dan Kekayaan Ino Darsono, Wakil Bupati Pangandaran yang Nilainya Rp 20,8 M, Bertemu Jokowi
  • Antusiasme Tinggi Test Ride di IIMS Surabaya, ALVA Percaya Motor Listrik Makin Digemari Jatim
  • Menanti Kejutan GIIAS 2026 di Tengah Rendahnya Daya Beli
  • Idul Adha: Detak Ekonomi Rakyat
  • 5 Berita Terpopuler: Mantan Karyawan Fuji Jadi Tersangka; Irfan Hakim soal Kurban
  • Laporan pelanggaran HAM tinggi, KemenHAM evaluasi 407 instansi
  • 45 Soal dan Jawaban PJOK Kelas 7 Semester 2, Ujian Akhir Sekolah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Laporan pelanggaran HAM tinggi, KemenHAM evaluasi 407 instansi
Politik

Laporan pelanggaran HAM tinggi, KemenHAM evaluasi 407 instansi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover30 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Langkah Strategis Pemerintah dalam Meningkatkan Kepatuhan Hak Asasi Manusia

Kementerian HAM telah resmi meluncurkan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh instansi pemerintah. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari mandat Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memastikan masyarakat memperoleh penikmatan HAM yang berkeadilan.

Program ini merupakan implementasi amanat konstitusi yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dalam regulasi tersebut, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM ditempatkan sebagai bagian penting pembangunan nasional. Tujuan utamanya adalah untuk menjawab kebutuhan integrasi nilai-nilai HAM dalam struktur birokrasi, budaya kerja, hingga substansi kebijakan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Langkah ini juga dilatarbelakangi masih adanya berbagai tantangan dalam implementasi HAM, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan hasil evaluasi beberapa periode terakhir, pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat negara masih tergolong tinggi. Selain itu, sejumlah kebijakan daerah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi.

Persoalan internal birokrasi, seperti minimnya pemahaman aparatur terhadap standar HAM serta lemahnya pengawasan yang sistematis, turut menjadi alasan utama lahirnya instrumen penilaian ini. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia di Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa penilaian ini menjadi jawaban atas kekosongan mekanisme evaluasi yang komprehensif terhadap kinerja birokrasi dalam aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.

Mekanisme Penilaian yang Sistematis dan Transparan

Penilaian kepatuhan HAM ditujukan untuk membangun standar evaluasi yang akuntabel bagi setiap instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memperkuat tanggung jawab pimpinan instansi agar kebijakan yang dihasilkan tidak melanggar hak warga negara, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, meningkatkan edukasi HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mengubah paradigma birokrasi menjadi lebih berorientasi pada perlindungan martabat manusia.

Pada tahap awal implementasi Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, tercatat sebanyak 407 instansi telah mendeklarasikan kesiapan mengikuti penilaian. Jumlah tersebut terdiri atas 17 kementerian/lembaga, 27 pemerintah provinsi, dan 363 pemerintah kabupaten/kota.

Mekanisme penilaiannya dirancang secara sistematis, transparan, dan berkelanjutan guna menjamin objektivitas hasil evaluasi. Tahap pertama dimulai dari pencanangan komitmen oleh instansi terkait yang diikuti dengan penyampaian data penilaian. Selanjutnya, data tersebut diperiksa dan diverifikasi oleh Tim Pelaksana Kepatuhan HAM yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM bersama kantor wilayah. Pemeriksaan dilakukan melalui penelaahan dokumen hingga peninjauan lapangan guna memastikan validitas laporan.

Tahapan berikutnya berupa evaluasi hasil verifikasi oleh Tim Penilai yang melibatkan unsur pimpinan tinggi madya, pegawai Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi dan profesional. Setelah itu, Kementerian HAM akan menerbitkan rekomendasi perbaikan maupun penghargaan bagi instansi dengan tingkat kepatuhan HAM terbaik.

Partisipasi Masyarakat dalam Evaluasi Kepatuhan HAM

Selain itu, pemerintah juga membuka kanal sanggah sebagai bentuk meaningful participation atau pelibatan masyarakat secara bermakna dalam memberikan masukan terhadap kinerja instansi pemerintah. Munafrizal Manan menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari laporan administratif, melainkan dari dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya bagi kelompok rentan.

Capaian yang diharapkan dari implementasi kebijakan ini bukan sekadar angka-angka dalam laporan tahunan, melainkan perubahan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak.

Sebelumnya, program Kabupaten/Kota Peduli HAM telah menunjukkan tingginya partisipasi pemerintah daerah. Melalui penguatan mekanisme penilaian kepatuhan ini, pemerintah berharap implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) dapat berjalan lebih optimal.

Ke depan, penilaian kepatuhan HAM diharapkan mendorong instansi pemerintah menghadirkan fasilitas publik yang inklusif, melahirkan regulasi berbasis HAM, serta menghapus praktik diskriminatif dalam pelayanan publik di berbagai daerah. Dalam jangka panjang, kebijakan ini ditargetkan menciptakan tata kelola pemerintahan yang menjunjung prinsip HAM sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan yang bermartabat. Di sisi lain, langkah tersebut juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang menjalankan komitmen HAM internasional secara konkret dan terukur.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Opini: Perang Makna Kekuasaan di Dinamika Kelas Politik

30 Mei 2026

Pembaruan Peringkat FIFA dan Markas 48 Tim Piala Dunia 2026: Cek Prancis-Argentina-Portugal

30 Mei 2026

Update terbaru perjuangan PPPK paruh waktu, kapan SE 3 menteri dirilis?

30 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 desain backsplash dapur minimalis yang klasik!

30 Mei 2026

Profil dan Kekayaan Ino Darsono, Wakil Bupati Pangandaran yang Nilainya Rp 20,8 M, Bertemu Jokowi

30 Mei 2026

Antusiasme Tinggi Test Ride di IIMS Surabaya, ALVA Percaya Motor Listrik Makin Digemari Jatim

30 Mei 2026

Menanti Kejutan GIIAS 2026 di Tengah Rendahnya Daya Beli

30 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?